Aktivis Desa Limbo Mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Kejati Malut, Segera Tindaklanjuti Masalah Anggaran RKB SMPN 3 Satap Taliabu Barat dari Tahun 2016-2017 - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Aktivis Desa Limbo Mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Kejati Malut, Segera Tindaklanjuti Masalah Anggaran RKB SMPN 3 Satap Taliabu Barat dari Tahun 2016-2017

Tuesday, 23 December 2025
Aryo Hamka, Aktivis Pulau Limbo Mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Kejati Malut, Segera Tindaklanjuti Masalah Anggaran RKB SMPN 3 Satap Taliabu Barat. Istimewa 

TALIABU, Investigasi WartaGlobal.id - Aktivis pulau Limbo Aryo Hamka, mendesak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dan Kejati Malut, segera menindak lanjuti Masalah RKB SMP Negeri 3 Satap Taliabu Barat, terkait Pembangunan RKB dan perabotannya tersebut, di mulai sejak tahun 2016 dengan nilai pagu Kontrak Rp 892.823.000 yang dikerjakan oleh CV Tarakani Jaya dari tahun anggaran 2017. dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pulau Taliabu telah mencairkan dana tahap pertama sebesar 20 persen atau Rp 178.564.600 pada 20 Desember 2017.


Fasilitas adalah segala sesuatu yang dapat memudahkan dan melancarkan pelaksanaan suatu usaha dan merupakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam melakukan atau memperlancar suatu kegiatan. Mengingat sarana dan prasarana dalam dunia pendidikan merupakan salah satu indikator penentu terhadap keberhasilan proses belajar siswa, maka dari itu seyogyanya persyaratan dan penggunaan fasilitas belajar harus mengacu pada tujuan pembelajaran, metode, penilaian minat siswa dan kemampuan guru. Penggunaan fasilitas belajar dilakukan secara efekif dan efisien dengan mengacu pada proses belajar mengajar di sekolah.

Suprianto Aziz, aktivis mahasiswa pulau Limbo Mengatakan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan Perabotannya di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Satu Atap (SATAP) Taliabu Barat merupakan salah satu kewajiban pemerintah dalam menunjang peningkatan kualitas dan kuantitas dalam dunia pendidikan, ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam lingkup pendidikan, khususnya di pulau Limbo, namun dalam proses pembangunan RKB tersebut tidak berjalan sesuai apa yang kita harapkan, api jauh dari panggang. 

Pembangunan RKB dan perabotannya tersebut, di mulai sejak tahun 2016 dengan nilai pagu Kontrak Rp 892.823.000 yang dikerjakan oleh CV Tarakani Jaya dari tahun anggaran 2017. dan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pulau Taliabu telah mencairkan dana tahap pertama sebesar 20 persen atau Rp 178.564.600 pada 20 Desember 2017.

Setelah dana awal dicairkan, proses pembangunan proyek tersebut justru tidak diselesaikan dan bahkan terbengkalai dan tidak ada tindak lanjut yang jelas dari lembaga terkait, hal ini mengundang pertanyaan di kalangan masyarakat, orang tua wali murid dan juga guru bahkan bukan sekedar paertanyaan liar, tetapi merugikan keuangan negara, dengan nilai pagu tersebut tapi apa yang di harapkan tidak sesuai dengan kenyataan," Ujarnya

Mandeknya Pembangunan proyek RKB SMPN 3 Satap, hanya kesalahan dalam aspek Administrasi semata, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum. ketika dana sudah di cairkan tapi harapan jauh dari kenyataan maka terdapat indikasi kerugian keuangan negara, dalam aspek inilah para penegagk hukum berperan aktif, dalam memotret persoalan tersebut khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu. 

Ironisnya dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Kabupaten Taliabu Menutup mata, menutup hidung dan menutup telinga sehingga problem tersebut tak mampu dilihat, didengar dan dicium sehingga tak ada guna mereka sebagai penegak hukum. gerakan yang pernah dilakukan oleh Pemuda Pulau limbo tidak menggetarkan hati nurani lembaga terkait untuk menindak lanjuti dan menyelesaikan hal tersebut, lebih jahatnya samapi saat ini di tahun 2025, tidak ada gerakan yang di ambil oleh kejati taliabu. 

Lanjutnya, Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap penggunaan anggaran negara harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Terbengkalai dan Mandeknya proyek RKB SMP mencerminkan kegagalan dalam menerapkan prinsip tersebut. Ketidaksesuaian antara perencanaan, realisasi anggaran, dan output fisik merupakan bentuk penyimpangan administrasi yang dapat berujung pada pertanggungjawaban hukum," menurut Aryo 

Dalam Undang-undang 1945 Pasal 31 menegaskan bahwa pendidikan bukan sekadar layanan publik, melainkan hak konstitusional. Oleh karena itu, setiap kebijakan atau kegiatan pemerintah yang menghambat akses pendidikan, termasuk keterlambatan atau kegagalan pembangunan sarana pendidikan, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kewajiban negara.

Lebih jauh lagi, Aryo menambahkan terbengkalai serta mandeknya proyek tersebut dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti lemahnya perencanaan, ketidakmampuan kontraktor, rendahnya pengawasan, atau adanya penyimpangan anggaran. Namun, apa pun penyebabnya, negara tidak boleh membiarkan proyek pendidikan terbengkalai tanpa kejelasan hukum," Tambahnya

Dalam perspektif hukum administrasi negara, kegagalan menyelesaikan proyek merupakan bentuk maladministrasi. Hal ini bertentangan dengan asas kepastian hukum dan asas kemanfaatan. Sementara itu, dari perspektif hukum pidana, apabila ditemukan bahwa anggaran telah dicairkan tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, maka terdapat indikasi tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan sanksi pidana. Mandeknya proyek RKB SMP yang menyebabkan kerugian negara memenuhi unsur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Oleh karena itu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara sebagai institusi penegak hukum memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk segera turun tangan. Penyelidikan menyeluruh perlu dilakukan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga penggunaan anggaran proyek RKB SMP tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lebih biasnya Kejati Malut juga mendukung keterbengkalan dan mandeknya proyek tersebut kenapa seperti itu, karna beberapa bulan kemarin kami dari Himpunan Mahasiswa Taliabu Cabang Ternate Pernah Melakukan Gerakan dengan Isu Sentral Taliabu Gelap, kami mendatangi Kejati malut dan menyampaikan persoalan tersebut, tapi alih-alih tindak lajut dari kejati tidak ada bahkan samapi hari ini pun kita mempertanyakan tugas dan fungsi lembaga tersebut. 

Persoalan ini bukan hanya berdampak pada keadaan keuangan negara, tugas dan fungsi lembaga terkait tetapi bahkan persoalan ini akan berdampak juga pada aspek sosial dan moral. Pendidikan seharusnya menjadi sektor yang paling dilindungi dari praktik penyimpangan. Ketika proyek pendidikan mangkrak, kepercayaan publik terhadap pemerintah dan penegak hukum ikut tergerus.

Oleh karena itu, pembiaran terhadap proyek RKB SMP yang mandek dapat dianggap sebagai kegagalan negara dalam menjaga amanat konstitusi. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.

Maka dari itu kami Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu dan Kejakssan Tinggi Provinsi Maluku Utara untuk segera menindaklanjuti persoalan tersebut, secara adil," desaknya

Melalui Tulisan sederhana ini, semoga lembaga terkait dapat menunjukkan perannya sebagai penegak hukum, untuk menyelesaikan persoalan tersebut.