
InvestigasiWartaGlobal.id | Lumajang – Dugaan praktik haram penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Lumajang kembali menyeruak dan memantik kemarahan publik. Sebuah gudang milik pria berinisial H di Desa Pandasari, Kecamatan Kedungjajang, digerebek aparat Satreskrim Polres Lumajang pada Rabu (10/12/2025). Penggerebekan itu membuka tabir dugaan permainan kotor yang diduga telah berjalan sejak lama, mengganggu distribusi energi dan merugikan rakyat.
Di dalam gudang, ditemukan banyak kempu berukuran besar yang diduga sebagai tempat penampungan solar subsidi hasil pembelian dari sejumlah SPBU. Informasi lapangan menyebutkan bahwa H memerintahkan para kaki tangannya membeli solar subsidi dalam jumlah signifikan untuk kemudian dijual kembali dengan harga industri menggunakan transportir PT GAS.
Jika benar, ini adalah kejahatan ekonomi yang direncanakan, terstruktur, dan dilakukan dengan penuh kesadaran untuk merampok hak masyarakat.
Pengecekan Polisi Dilakukan Rabu, 10 Desember 2025
Polres Lumajang membenarkan pengecekan lapangan yang dilakukan oleh tim Satreskrim pada:
- Rabu, 10 Desember 2025
- Pukul 14.00 WIB
- Lokasi: Gudang milik H, Desa Pandasari
Humas Polres Lumajang menjelaskan melalui WhatsApp:
“Tidak ada bongkar muat, tidak ada barang yang diamankan.
Perkara masih tahap penyelidikan. Pemilik akan dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.”
Namun, InvestigasiWartaGlobal.id menegaskan bahwa ketiadaan barang bukti saat pemeriksaan bukan alasan untuk mengendurkan penyidikan. Banyak kasus serupa diketahui menghilangkan barang bukti sebelum aparat tiba. Karena itu, penyidik wajib menelusuri alur pembelian, transaksi, hingga pihak-pihak yang menikmati keuntungan.
Ancaman Sanksi Hukum: Berat dan Tidak Bisa Ditawar
Jika dugaan tersebut terbukti, H dapat dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Ancaman hukumannya sangat jelas:
- Penjara maksimal 6 tahun
- Denda hingga Rp60 miliar
InvestigasiWartaGlobal.id menekankan bahwa ini bukan pelanggaran kecil, melainkan kejahatan yang berdampak luas.
Penimbunan BBM bersubsidi menyebabkan kelangkaan, membuat antrean panjang di SPBU, dan menekan perekonomian rakyat kecil.
Karena itu, penegak hukum wajib menggunakan pasal terberat—tanpa ragu, tanpa diskriminasi, tanpa pintu kompromi.
InvestigasiWartaGlobal.id: Kasus Ini Harus Dibongkar Total, Jangan Sampai Hilang di Meja Penyidik
Banyak kasus serupa sebelumnya tenggelam setelah beberapa hari. Publik khawatir skenario itu terulang.
InvestigasiWartaGlobal.id menegaskan bahwa:
- Pemanggilan pemilik gudang harus segera dilakukan dan dibuka informasinya ke publik.
- Jejak pembelian solar dari SPBU wajib ditelusuri—termasuk kemungkinan adanya SPBU nakal.
- Transportir dan jaringan pengangkut harus diperiksa tanpa pengecualian.
- Jika bukti cukup, segera tetapkan tersangka. Jangan ada yang “ditunda”, jangan ada yang “diamankan di belakang layar”.
Kasus dugaan penimbunan solar subsidi ini bukan sekadar soal uang—
ini soal integritas penegakan hukum dan hak rakyat yang selama ini dicuri dalam diam.
InvestigasiWartaGlobal.id berkomitmen menggigit, menekan, dan mengawal kasus ini sampai akhir, memastikan tidak ada satu pun aktor dalam jaringan ini yang lolos dari jerat hukum.
Redaksi: Wartaglgbal.id
Editor: Zulkarnain Idrus


.jpg)