Polres Pasaman Barat Tindak Tegas PETI: Ancaman Hukum Menanti Pelaku - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Pasaman Barat Tindak Tegas PETI: Ancaman Hukum Menanti Pelaku

Sunday, 2 November 2025

InvestigasiWartaGlobal.id – Pasaman Barat, SUMBAR - Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Pasaman Barat kembali menjadi sorotan serius aparat penegak hukum. Kamis (30/10/2025), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat bersama Polsek Talamau melakukan sosialisasi dan penegakan hukum di kawasan Rimbo Janduang, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.

Kegiatan ini dipimpin Kasat Reskrim Iptu Habib Fuad Alhafsi, S.Tr.K, dan menjadi tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan potensi konflik sosial.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas siapapun yang terbukti melakukan aktivitas PETI. “Kami tidak akan memberikan toleransi. Penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga melanggar hukum pidana dan UU Minerba. Setiap pelaku akan berhadapan dengan konsekuensi hukum yang jelas,” tegas Kapolres.

Di lapangan, aparat menemukan pondok tempat tinggal pelaku PETI serta sejumlah lubang bekas galian emas yang ditinggalkan. Meski tidak ada aktivitas penambangan berjalan, hal ini menjadi bukti bahwa praktik ilegal terus mengintai wilayah tersebut.

Ahmad Zulfikar, SH., MH., praktisi hukum nasional, menekankan bahwa aktivitas PETI memiliki konsekuensi hukum serius. “Berdasarkan Undang-Undang Minerba dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku PETI dapat dijerat dengan pasal tindak pidana lingkungan hidup, pengrusakan hutan, hingga pidana penambangan ilegal dengan ancaman hukuman puluhan tahun penjara. Aparat tidak boleh ragu menindak tegas demi efek jera,” jelas Ahmad Zulfikar.

Polres Pasaman Barat juga melakukan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam PETI. Dukungan penuh dari pemerintah nagari, tokoh adat, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan pemberantasan praktik ilegal ini.

“Penindakan hukum saja tidak cukup. Kesadaran masyarakat harus dibangun agar tidak ada lagi yang tergiur keuntungan cepat dari PETI. Tanpa kolaborasi semua pihak, PETI akan terus menjadi masalah lingkungan dan sosial,” tambah Kapolres.

Kegiatan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pasaman Barat menjaga hukum, keamanan, dan kelestarian lingkungan. Aparat menegaskan: siapapun yang melanggar, hukum akan menjerat tanpa pandang bulu.

Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus

KALI DIBACA