“Tiga Kali Terima Hibah, Semua Dikerjakan Keluarga Sendiri: Praktisi Hukum Desak Dewan Kehormatan dan Pemko Binjai Bertindak Tegas” - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

“Tiga Kali Terima Hibah, Semua Dikerjakan Keluarga Sendiri: Praktisi Hukum Desak Dewan Kehormatan dan Pemko Binjai Bertindak Tegas”

Sunday, 2 November 2025

InvestigasiWartaGlobal.id | Binjai, Sumatera Utara — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah kembali mencuat dan kini menyeret nama salah satu penerima hibah di Kota Binjai. Berdasarkan data yang diperoleh InvestigasiWartaGlobal.id, penerima tersebut mendapat bantuan hibah secara berturut-turut sebanyak tiga kali, masing-masing sebesar Rp150 juta dan Rp270 juta pada tahun 2024, serta Rp300 juta pada tahun 2025.
Namun yang lebih mengejutkan, seluruh pekerjaan yang dibiayai dari dana hibah itu dikerjakan oleh keluarganya sendiri, yang secara terang-terangan melanggar petunjuk teknis (juknis) pengadaan barang dan jasa pemerintah serta berpotensi kuat menabrak Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Praktisi hukum Sumatera Utara, Ahmad Zulfikar, S.H., M.H., menilai bahwa praktik tersebut bukan lagi bentuk kelalaian administratif, melainkan indikasi kuat terjadinya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

“Penerima hibah tidak boleh menunjuk keluarga sendiri sebagai pelaksana kegiatan. Itu sudah bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terutama Pasal 5 dan Pasal 6 yang menegaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan,” jelas Zulfikar, Jumat (1/11/2025).

Ia menegaskan, jika dari hasil audit terbukti ada unsur memperkaya diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu, maka penerima hibah dan pihak yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Lebih lanjut, Ahmad Zulfikar juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dewan Kehormatan DPRD Kota Binjai serta Pemerintah Kota (Pemko) Binjai, yang semestinya memiliki fungsi kontrol terhadap penggunaan dana hibah yang bersumber dari APBD.

“Dewan Kehormatan seharusnya tidak menutup mata terhadap praktik seperti ini. Jika penerima hibah memiliki keterkaitan dengan anggota dewan atau pihak dalam struktur Pemko, maka potensi konflik kepentingannya semakin besar. Itu harus diselidiki secara terbuka,” tegasnya.

Zulfikar juga mengingatkan bahwa masih banyak sekolah-sekolah di Kota Binjai yang sangat membutuhkan bantuan serupa untuk pembangunan dan peningkatan sarana pendidikan. Sementara dana hibah justru terfokus kepada pihak-pihak tertentu yang sama setiap tahun, tanpa pemerataan dan tanpa dampak signifikan bagi masyarakat luas.

“Ketika ada sekolah-sekolah yang bangunannya rusak, kekurangan fasilitas belajar, atau bahkan tidak punya laboratorium yang layak, lalu di sisi lain ada individu yang terus-menerus menikmati hibah ratusan juta rupiah, itu bentuk ketidakadilan sosial dan pelanggaran moral dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Zulfikar.

Ia menegaskan, Pemko Binjai dan DPRD harus segera melakukan evaluasi total terhadap seluruh penerima hibah tahun 2024–2025, serta membuka laporan realisasi dana hibah secara transparan ke publik.

“Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemko dan Dewan Kehormatan, publik akan menilai bahwa sistem hibah di Binjai hanya menjadi alat kepentingan kelompok tertentu, bukan instrumen pembangunan masyarakat,” tutup Zulfikar dengan nada keras.

Kasus ini kini mendapat sorotan tajam dari aktivis antikorupsi dan lembaga sosial di Sumatera Utara. Mereka mendesak Inspektorat, BPKP, dan Kejaksaan Negeri Binjai untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan hukum guna menelusuri aliran dana hibah yang diduga kuat diselewengkan dengan modus "keluarga sendiri sebagai pelaksana proyek".


Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id
Editor: Zulkarnain Idrus

KALI DIBACA