Skandal RSU Ratu Mas Binjai: Upah Mangkrak, Izin Diduga Bermasalah, UU Dilanggar – Pemerintah Ditantang Tegas! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Skandal RSU Ratu Mas Binjai: Upah Mangkrak, Izin Diduga Bermasalah, UU Dilanggar – Pemerintah Ditantang Tegas!

Thursday, 2 October 2025
Koordinator aksi
InvestigasiWartaGlobal.id | Binjai – Skandal hukum dan perizinan kini menyeret RSU Ratu Mas Binjai. Rumah sakit swasta tersebut bukan hanya dituding menahan upah tukang bangunan lebih dari satu tahun, tetapi juga disorot terkait izin operasional yang diduga tidak lengkap.

Puluhan massa dari Gerakan 08 menggelar unjuk rasa di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan, Perizinan, dan Perdagangan Kota Binjai pada Senin (23/9/2025). Aksi berlanjut sehari kemudian di Kantor Wali Kota Binjai, menuntut penindakan tegas terhadap pelanggaran yang dinilai mencoreng hukum dan keadilan.

Pangeran Siregar, koordinator aksi, menyebut bahwa RSU Ratu Mas sudah jelas melanggar aturan.

“Tidak membayar upah pekerja jelas-jelas melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sedangkan beroperasi tanpa izin lengkap adalah pelanggaran serius terhadap aturan perizinan. Ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi pelanggaran hukum yang bisa dijerat pidana,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perdagangan Kota Binjai, Drs. Hamdani Hasibuan, saat dikonfirmasi menyatakan:

"Pada saat itu sudah kita terima langsung, namun hingga saat ini (2/10) laporannya belum kami terima,” ujarnya.

Namun pernyataan itu langsung dimentahkan oleh massa aksi.

“Seharusnya tidak perlu lagi dibuat laporan, karena aksi yang kami lakukan adalah bentuk laporan nyata di lapangan. Pemerintah jangan berkilah,” tandas Pangeran.

Ketika dikonfirmasi via pesan WhatsApp, pihak RSU Ratu Mas melalui dr. Renata Sp.OG tidak menjawab. Saat ditelepon, justru menyebut bahwa aksi yang dilakukan adalah “berita bohong” (2/10). Pernyataan ini memicu kemarahan publik karena dinilai mengabaikan fakta di lapangan.

Dari penelusuran tim InvestigasiWartaGlobal.id, dugaan pelanggaran ini dapat menjerat RSU Ratu Mas dengan sanksi administratif hingga pidana. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap pengusaha yang dengan sengaja menahan atau tidak membayar upah pekerja dapat dikenakan sanksi hukum. Sedangkan terkait izin operasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta aturan turunannya memberi kewenangan pemerintah mencabut izin usaha jika terbukti melanggar.
Klik untuk tambah keterangan

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Wali Kota Binjai Amir Hamzah dan jajaran terkait. Apakah keberpihakan pemerintah ada pada hukum dan keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan pemilik modal?

Gerakan 08 menegaskan tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan. “Kami akan terus menekan hingga hak-hak pekerja dibayarkan dan status izin RSU Ratu Mas diperiksa secara transparan.”

Skandal ini membuka mata publik bahwa sektor kesehatan pun rawan penyimpangan, jika pengawasan lemah dan hukum tidak ditegakkan.

Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id