Kades Tapak Kuda Divonis 10 Tahun Korupsi, Jaksa Bungkam – Warga Geram Siap Gedor PN Tipikor & Kejati Sumut! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Kades Tapak Kuda Divonis 10 Tahun Korupsi, Jaksa Bungkam – Warga Geram Siap Gedor PN Tipikor & Kejati Sumut!

Thursday, 2 October 2025

InvestigasiWartaGlobal.id | Langkat – Skandal hukum besar terjadi di Kabupaten Langkat. Kepala Desa Tapak Kuda, Imran SPdI, telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim PN Tipikor Medan atas kasus korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa. Namun, hingga kini Jaksa Penuntut Umum tidak menahan sang terpidana, memicu kemarahan warga dan pertanyaan serius soal integritas aparat hukum.

Sikap Imran yang bebas berkeliaran membuatnya kian arogan dan sewenang-wenang di desanya. Ia mengganti pengurus Kelompok Tani Tumbuh Subur tanpa musyawarah, mencopot Sekretaris Desa Khairunnisa, dan menunjuk adik kandungnya sendiri sebagai pengganti – semua dilakukan tanpa prosedur resmi. Surat tegas Camat Tanjung Pura agar jabatan Sekdes dikembalikan pun diabaikan.

“Dia bertindak seenaknya. Surat camat pun tidak dipatuhi. Kami di BPD disalahkan atas keresahan warga, padahal semua keputusan sepihak itu dari kades,” tegas Ketua BPD Tapak Kuda, Syaiful Bahri Hasibuan, Rabu (01/10/2025).

Warga desa semakin curiga adanya kongkalikong antara terpidana dan aparat hukum. “Kami masyarakat awam tidak paham hukum, tapi jelas kades sudah divonis 10 tahun. Kenapa masih bebas? Ada apa di balik jaksa yang tidak menahan dia?” kata Wanda, salah seorang warga.

Pengamat hukum Harianto Ginting SH MH menegaskan bahwa kasasi tidak menghalangi eksekusi penahanan. “Fakta Imran bebas menunjukkan hukum bisa dinegosiasikan. Ini jelas membuka dugaan perlindungan terhadap koruptor besar. Kalau vonis tidak dieksekusi, hukum hanya tajam ke bawah,” ujarnya.

Kemarahan warga memuncak. Mereka menuntut Kejati Sumut segera menahan Imran dan mendesak Bupati Langkat mencopotnya. Jika tuntutan tidak dipenuhi, warga siap menggelar aksi besar-besaran di PN Tipikor Medan, Kejati Sumut, dan Kejari Langkat.

Kasus ini menyingkap borok penegakan hukum di Sumut:

✓ Vonis pengadilan diabaikan oleh aparat penegak hukum.

✓ Koruptor besar masih bebas mengatur desa dan menunjuk pengurus sesuai kehendaknya.

✓ Masyarakat harus menanggung keresahan akibat ulah seorang kepala desa yang seolah kebal hukum.

InvestigasiWartaGlobal.id akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga keadilan ditegakkan dan terpidana benar-benar menjalani hukuman.

Reporter: ZoelIdrus/ Rudi H