Jakarta, 7/5/2025
Kasus kematian seorang lansia yang bernama Hj. Hamzatun Daeng Te'ne (85), di Jalan Karaeng Kasia, Kelurahan Bonto Rita, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, pada Rabu, 4 Januari 2023, masih belum terungkap sampai saat ini. Hal itu dikonfirmasi langsung dari salah satu keluarga korban yang melaporkan kejadian tersebut ke Wawasan Hukum Nusantara.
Dari hasil diskusi antara keluarga korban dengan penyidik pada tanggal 6 April 2025 di Polres Bantaeng menerangkan bahwa tidak bisa menetapkan tersangka dikarenakan kurangnya alat bukti. Bahkan penyidik menyatakan bahwa pihak kejaksaan yang turun pada saat olah TKP menyarankan untuk tidak menetapkan tersangka dikarenakan tidak cukup bukti.
Dari hasil keterangan keluarga dekat korban diperoleh informasi bahwa sebelum kematian nenek Hamziatun, ada salah seorang cucunya yang sempat datang untuk meminta tanda tangan namun ditolak oleh Nenek Hamziatun. Menurut keterangan keluarga korban, Alm. Nenek Hamziatun meninggalkan cukup banyak wadisan seperti sawah, dan tanah, serta rumah yang mana ada tanah yang pernah ditawar oleh developer senilai 1.5 M.
Proses pengungkapan kasus kematian Nenek Hamziatun telah bergulir selama lebih dari 2 tahun di Polres Bantaeng, harusnya apabila Polres Bantaeng tidak mampu harus dilimpahkan ke Polda Sulsel. Bahkan ada informasi yang didapatkan oleh keluarga korban bahwa pembunuhan tersebut pernah direncanakan oleh pelaku yang saat ini belum tertangkap.
Menurup Pakar Hukum Pidana WHN yaitu Amir Minabari, S.H.,M.H menyimpulkan bahwa dalam perkara pidana, apabila telah ditemukan adanya peristiwa pidana, maka harus ditingkatkan ke penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang peristiwa pidananya dan menemukan pelakunya. Dalam penyidikan dapat dilakukan upaya paksa seperti penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan, setiap orang yang membuat terhalangnya penyidikan dapat dijerat dengan obstruction of justice psl 221 KUHP.
DPP WHN akan mendampingi salah satu keluarga korban untuk mengunhkap kasus kematian nenek Hamziatun untuk selanjutnya meminta gelar perkara dengan Polres Bantaeng. Selain itu Wawasan Hukum Nusantara akan segera melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri, Ditpropam Polri juga Mabes TNI untuk membantu mengungkap teka-teki kematian tersebut.
Alasan WHN melaporkan ke Mabes TNI karena ada kerabat korban yang merupakan anggota TNI aktif yang menurut informasi menolak untuk test DNA dan sidik jari untuk kepentingan penyidikan. Termasuk melaporkan ke Mabes Polri karena kasus ini dinilai janggal karena sudah 2 tahun tidak terungkap.
Wawasan Hukum Nusantara akan menurunkan beberapa advokat untuk mendampingi keluarga korban untuk melakukan gelar perkara serta meminta laporan SP2HP di Polres Bantaeng. Kejadian tersebut juga akN diteruskan ke Presiden Prabowo mengingat WHN adalah organisasi yang cukup sering bersurat ke Presiden dalam mengungkap kasus-kasus pidana nasional dan internasional.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment