Pelapor Diduga Balik Terlapor, UU LPSK Dipertanyakan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Pelapor Diduga Balik Terlapor, UU LPSK Dipertanyakan

Wednesday, 7 May 2025
    Adi Widiawan Di Polres Luwu Timur 


Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Berawal dari laporan Adi Widyawan warga Desa Balambano Kecamatan Wasuponda yang mengalami pengancaman di Pakumanu, pada 2 Pebruari 2025.

Saat kejadian, Adi Widyawan mengaku didatangi oleh pelaku Ical bersama sejumlah orang dengan membawa senjata tajam dengan Senapan angin laras panjang. 

Sehari usai kejadian Adi Widyawan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek  Wosuponda yang selanjutnya di limpahkan ke Polres Luwu Timur pada tanggal 3 Pebruari 2025.

Atas Laporan Adi Widiawan SP2HP lantas dikeluarkan Penyidik  Polres Luwu Timur tertanggal 10 Pebruari dengan didasari Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP. Lidik/73/II/Res.1.24./2025/Reskrim tanggal 7 Pebruari 2025.


Namun polemik mulai terjadi saat 
pelapor Adi Widiawan kembali mendapat undangan klarifikasi oleh Penyidik atas kasus yang sama. Adapun maksud undangan Penyidik tersebut atas laporan balik yang dilakukan oleh Ical dimana Ical diketahui adalah bagaian dari oknum yang dilaporkan Adi Widiawan sebelumnya dengan kasus pengancaman gunakan Sajam dan Senapan Angin laras Panjang.

Adapun Undangan klarifikasi penyidik yang diterima Adi Widiawan dengan Nomor : B/1110/V/Res.1.24./2025 tertanggal 2 Mei 2025.

Padahal sebelumnya Adi Widiawan dalam laporannya adalah korban pengancaman oleh Ical Cs, yang menggunakan senjata tajam (sajam) parang, senapan angin, tombak, namun memenuhi panggilan Penyidik Polres Luwu Timur pada Selasa (6/05/2025) untuk didengar klarifikasinya terkait laporan pengancaman yang dilakukan Ical Cs. 

Adapun dugaan pengancaman  yang dilaporkan Ical ke Polres Luwu Timur pada tanggal 21 Pebruari 2025 sementara Adi Widiawan sudah lebih dulu melaporkan peristiwa yang sama pada 3 Pebruari 2025, namun anehnya belakangan Pihak Penyidik sontak menanggapi Laporan Ical. 


Kanit Tipidter, Muhammad Mukbin, saat dihubungi terkait laporan tersebut menanggapi, " Oh iya masih dalam penyelidikan, " singkatnya.

Dikutip dari sumber terpercaya yang menyebutkan, Akibat saling lapor tersebut dianggap membuat "kegaduhan" terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Bagaimana tidak akibat laporan Ical yang ditanggapi pihak Penyidik diduga telah menabrak Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah jelas mengatur bahwa pelapor tidak dapat dituntut hukum atas laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.

Terhadap UU LPSK yang sama juga mengatur bahwa apabila ada tuntutan hukum terhadap pelapor maka tuntutan tersebut wajib ditunda hingga kasus yang pelapor laporkan telah diputus di pengadilan dan berkekuatan hukum tetap. 

Akibatnya pihak Adi Widiawan selaku pelapor melihat kepada aturan tersebut, ruangnya sangat jelas dan tidak ada yang abu-abu. Artinya jika penegakan hukumnya mengabaikan aturan itu maka berpotensi terjadi ketidakpastian hukum yang bisa menghambat proses hukum yang sedang berjalan. 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment