
Bulukumba | Tim investigasi Media Warta Global Sulsel menyoroti adanya indikasi penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, yang berlangsung sejak Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Berdasarkan data resmi yang dihimpun dari aplikasi pemerintah dan hasil penelusuran di lapangan, tercatat miliaran rupiah Dana Desa telah tersalurkan ke Desa Salemba dalam berbagai kegiatan fisik maupun pemberdayaan masyarakat. Namun, sejumlah kegiatan tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi riil di lapangan.
Rincian Anggaran yang Disorot
Berikut sebagian data penggunaan Dana Desa Salemba yang menjadi sorotan tim investigasi:
Tahun Anggaran 2020
Pembangunan rehabilitasi dan peningkatan pengerasan jalan desa: Rp102.809.400
Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Gakin – pemetaan validasi: Rp158.635.800
Tahun Anggaran 2021
Rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) Gakin – pemetaan validasi: Rp114.761.200
Pembangunan saluran irigasi tersier sederhana: Rp161.020.000 dan Rp123.450.000
Tahun Anggaran 2022
Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa: Rp116.666.000
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa): Rp268.750.000
Tahun Anggaran 2023
Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa: Rp169.587.000
Pembangunan prasarana jalan desa (gorong-gorong, box culvert, drainase): Rp73.093.000
Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa): Rp221.490.000
Bantuan perikanan (bibit dan pakan): Rp129.960.000 dan Rp25.000.000
Tahun Anggaran 2024
Peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa: Rp210.788.000
Penguatan ketahanan pangan (lumbung desa): Rp152.750.000
Bantuan perikanan (bibit dan pakan): Rp177.037.000
Rehabilitasi peningkatan gedung prasarana kantor desa: Rp100.848.000
Tahun Anggaran 2025
Peningkatan sarana dan prasarana pariwisata milik desa: Rp66.455.000
Total keseluruhan dana yang disalurkan dalam periode 2020–2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp2,2 miliar.
Tim investigasi menemukan minimnya transparansi dalam pelaporan anggaran serta adanya indikasi mark-up pada sejumlah kegiatan fisik. Upaya konfirmasi kepada pihak pemerintah desa telah dilakukan tiga kali, baik melalui kunjungan langsung maupun sambungan telepon. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan resmi dari Kepala Desa maupun Bendahara Desa.
Bahkan, setelah surat resmi bernomor 020/WG-SULSEL/XI/2025 dikirim pada Senin (10/11/2025), nomor awak media yang melakukan konfirmasi dikabarkan telah diblokir oleh Kepala Desa Salemba.
Sikap bungkam tersebut memunculkan tanda tanya besar, sebab keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban setiap pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam surat konfirmasi, redaksi Media Warta Global Sulsel meminta pemerintah desa untuk:
1. Menjelaskan secara detail realisasi penggunaan Dana Desa tahun 2020–2025.
2. Menyampaikan dokumen pertanggungjawaban (LPJ) dan bukti kegiatan.
3. Memberikan klarifikasi resmi tertulis atau hadir langsung di kantor redaksi untuk wawancara terbuka.
Tujuan langkah ini semata-mata untuk menjaga prinsip keberimbangan berita (cover both sides) serta memastikan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999.
Warga setempat berharap agar pihak terkait, termasuk Inspektorat Kabupaten Bulukumba dan Aparat Penegak Hukum, dapat menindaklanjuti temuan ini dengan audit lapangan.
Media Warta Global menegaskan bahwa pemberitaan ini adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers demi mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Tim Redaksi Sulsel
KALI DIBACA


.jpg)