Dana Desa 2023-2024 Lamatti Riattang Diduga Bermasalah, Aparat Desa Pilih Bungkam - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dana Desa 2023-2024 Lamatti Riattang Diduga Bermasalah, Aparat Desa Pilih Bungkam

Tuesday, 11 November 2025
SINJAI | — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Lamatti Riattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, mencuat ke publik. Tim Investigasi dari Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) menemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran pada penggunaan anggaran tahun 2023–2024 yang mencapai ratusan juta rupiah.


Berdasarkan data resmi yang dihimpun Media Warta Global, selama dua tahun terakhir desa tersebut menerima kucuran dana untuk berbagai kegiatan pembangunan infrastruktur, antara lain:

Tahun Anggaran 2023

1. Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani — Rp165.551.600, Rp112.478.200, dan Rp58.700.500


2. Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan desa — Rp201.585.340


Tahun Anggaran 2024

1. Pembangunan rehabilitasi peningkatan prasarana jalan desa (gorong-gorong, selokan, box slab, drainase, dan sarana jalan) — Rp141.505.000 dan Rp79.585.650


2. Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani — Rp86.214.250 dan Rp72.849.000


3. Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa) — Rp67.546.749


Namun, hasil penelusuran lapangan menemukan adanya minimnya transparansi pelaporan keuangan, dugaan mark-up biaya proyek, serta sulitnya akses terhadap dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Tim media bersama lembaga investigasi telah tiga kali mendatangi kantor desa serta berupaya menghubungi Kepala Desa dan Bendahara Desa, tetapi hingga berita ini diturunkan tidak ada tanggapan resmi yang diberikan.

> “Prinsip keterbukaan dan hak jawab sudah kami junjung sesuai Undang-Undang Pers. Namun sampai saat ini, pihak desa masih enggan memberikan klarifikasi,” ujar Ketua Investigasi Media Warta Global Sulsel, Jumat (7/11/2025).



Berdasarkan hasil temuan tersebut, lembaga menilai perlu adanya langkah penegakan hukum. Jika dugaan penyimpangan benar terjadi, maka hal itu dapat termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara 4–20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Ketua Investigasi Khusus Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) menegaskan pihaknya akan segera melaporkan hasil temuan ini ke Inspektorat Kabupaten Sinjai, BPK, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Sulsel, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara itu, pada Senin (10/11/2025), tim media kembali menghubungi Kepala Desa Lamatti Riattang untuk meminta klarifikasi. Sang kepala desa menjawab singkat, “Tidak ada masalah, silakan muat.”

Pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat dan lembaga pemerhati. Sebab, hingga kini laporan pertanggungjawaban keuangan desa belum terbuka ke publik, sementara kegiatan fisik di lapangan masih menyisakan banyak kejanggalan.

Publik kini menantikan langkah tegas dari aparat pengawas dan penegak hukum agar pengelolaan dana publik benar-benar transparan dan akuntabel, sesuai semangat UU Desa dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.


HMS

KALI DIBACA