Tulang bawang warta global id, Seksi Propam Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, melaksanakan kegiatan mitigasi ke Polsek jajaran yang ada di wilayah hukumnya guna mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh personel Polri.
Kegiatan mitigasi yang dilakukan oleh Seksi Propam Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Selasa (06/05/2025), pukul 09.00 WIB s/d selesai, di 2 (dua) Polsek jajaran yakni Polsek Banjar Agung dan Polsek Penawartama.
"Hari ini, saya bersama dengan personel Seksi Propam melaksanakan kegiatan mitigasi di 2 (dua) Polsek jajaran yakni Polsek Banjar Agung dan Polsek Penawartama," ucap Kasi Propam, AKP Abdullah, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.
Lanjutnya, kegiatan mitigasi yang pertama berlangsung di Mako Polsek Banjar Agung, yang dihadiri oleh seluruh personel Polsek Banjar Agung dan Subsektor Banjar Margo, kemudian mitigasi dilanjutkan di Mako Polsek Penawartama, yang dihadiri oleh seluruh personel Polsek Penawartama.
"Mitigasi yang kami lakukan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekecil apapun, baik disiplin maupun kode etik oleh seluruh personel baik Polri maupun ASN yang berdinas di Polsek jajaran Polres Tulang Bawang," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Kasi Propam menerangkan, saat ini Polri dituntut untuk bisa melakukan tugas yang melebihi harapan masyarakat, sehingga kalau memang belum bisa berprestasi minimal tidak melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas.
"Setiap melaksanakan tugas wajib dilengkapi dengan Surat Perintah (Sprin), dan tidak ada pelaksanaan tugas yang tidak dilengkapi dengan Sprin, sehingga tugas yang diberikan kepada anggota dapat dipertanggung jawabkan. Apel wajib dilaksanakan setiap hari, dan yang tidak hadir harus jelas keterangannya. Bila ada personel yang tanpa keterangan (TK), Kanit Propam Polsek wajib mencari dan mendatangi kediaman yang bersangkutan," terangnya.
AKP Abdullah menambahkan, pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek, harus sesuai dengan aturan dan tidak ada yang transaksional dalam penanganan perkara. SP2HP wajib dikirim kepada pelapor, sehingga terjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat dan progres perkara yang ditangani cepat diketahui. (*)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment