𝗟𝘂𝘄𝘂 𝗧𝗶𝗺𝘂𝗿,𝗜𝗻𝘃𝗲𝘀𝘁𝗶𝗴𝗮𝘀𝗶.𝗪𝗮𝗿𝘁𝗮 𝗴𝗹𝗼𝗯𝗮𝗹. 𝗶𝗱 - Lembaga Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) kembali menyoroti lambannya proses hukum dalam penanganan kasus penganiayaan berat yang terjadi di Pakumanu, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur.
Ketua Umum LHI, Arham MSi La Palellung, menyatakan bahwa sejak berkas perkara dilimpahkan oleh penyidik Polres Luwu Timur ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lutim, berkas itu telah dikembalikan (P19) untuk dilengkapi. Namun hingga menghampiri sebulan berlalu, belum ada kejelasan kapan berkas tersebut akan dikembalikan ke JPU.
“Kami mendapat laporan dari tim kami di Luwu Timur bahwa berkas tahap satu sudah dikembalikan oleh JPU karena ada kekurangan bukti materiil. Tapi yang lebih mencemaskan, sampai hari ini pihak Polres belum mengembalikan berkas itu ke JPU. Ini sudah hampir sebulan. Ada apa?” ujar La Palellung, di Makassar, Selasa (27/5/2025).
Menurut informasi dari Tim LHI Lutim, saat dikonfirmasi kepada penyidik pada Senin (26/5/2025), mereka hanya mendapat jawaban singkat pada Selasa (27/5/2025), “masih ada satu saksi dari pihak terlapor yang belum datang.”
La Palellung menilai jawaban tersebut menunjukkan kelemahan serius dalam komitmen penegakan hukum. “Kami mempertanyakan, apakah sekarang hukum tunduk pada kemauan tersangka? Pihak terlapor ini kan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi justru penyidik masih menunggu saksi dari pihaknya datang secara sukarela? Ini bukan logika hukum, ini logika ketidakadilan,” tegasnya.
Ia menambahkan, dalam KUHAP penyidik memiliki kewenangan untuk memanggil saksi secara patut dan bahkan memaksa bila diperlukan. “Jika seorang saksi yang notabene berada dalam lingkaran tersangka bisa mempengaruhi tempo penyidikan, maka ini bukan hanya pengabaian, tapi juga bisa mengarah pada obstruction of justice,” ujarnya.
Sebagai Ketua Umum LHI, La Palellung menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengirim surat resmi ke Polda Sulsel, termasuk ke Propam dan Irwasda, untuk meminta atensi terhadap lambannya penanganan perkara ini. Surat tersebut akan dikirim dalam waktu 2x24 jam, tembusan juga akan dikirim ke Kompolnas dan Mabes Polri.
“Penegakan hukum jangan dipermainkan. Ini bukan hanya soal RO sebagai korban, tapi juga soal kepercayaan publik terhadap Polres Lutim. Kami tidak ingin keadilan dimandulkan oleh birokrasi penyidikan yang lamban dan tidak berani bertindak tegas terhadap tersangka,” kata La Palellung.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus-kasus serupa di Pakumanu, seperti dugaan pengancaman terhadap Adi Widiawan dan laporan balik oleh Daniel terhadap Roy Hatta, juga belum menunjukkan progres yang berarti. Hal ini menambah kekhawatiran LHI bahwa ada ketidakseimbangan dalam penanganan kasus di wilayah tersebut.
“Bila tidak ada langkah konkret dalam waktu dekat, kami tidak akan ragu untuk mengawal kasus ini hingga ke pusat. Kami percaya, hukum adalah alat keadilan, bukan alat kompromi,” tutup Arham MSi La Palellung.*
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment