Kasus Salah Tangkap Gegerkan Lampung Timur, Kuasa Hukum M. Umar : Pengadilan HAM Menanti!!! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Kasus Salah Tangkap Gegerkan Lampung Timur, Kuasa Hukum M. Umar : Pengadilan HAM Menanti!!!

Wednesday, 28 May 2025


LampungTimur/investigasi.wartaglobal.id— Selasa, 27 Mei 2025. Isu salah tangkap dan salah dakwa yang menimpa M. Umar dan kini menjadikannya tahanan di Rutan Sukadana, Lampung Timur, semakin menjadi sorotan publik. 


Dalam persidangan dugaan tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Selasa (27/05/2025), M. Umar menambah deretan kuasa hukumnya dari Kantor Hukum UJK & Partners.

Dengan penambahan ini, M. Umar kini didampingi oleh tiga penasihat hukum (PH): Adv. Moch. Ansory, S.H., Adv. Suliswati, S.H., dan Adv. Ujang Kosasih, S.H. 


Pada persidangan hari kemarin Selasa (27/05), Adv. Ujang Kosasih tampak mendampingi M. Umar, menggantikan dua PH sebelumnya yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.


Ujang Kosasih, mengungkapkan kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya. Ia menduga adanya kesalahan dalam penyelidikan dan penyidikan oleh oknum penyidik Polres Lampung Timur.


"Nama yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan surat dakwaan adalah Muhammad Umar bin Abu Tholib. Sementara yang dihadirkan dalam persidangan dan seluruh dokumen identitasnya — KTP, KK, ijazah, serta akta kelahiran — semuanya atas nama M. Umar," jelas Ujang.


Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, M. Umar dengan tegas menyatakan, "Saya bukan Muhammad Umar bin Abu Tholib. Nama saya M. Umar. Dari awal persidangan saya sudah sampaikan berkali-kali," ujarnya di hadapan majelis hakim.


Mendengar pernyataan ini, Ujang Kosasih langsung menyampaikan keberatan atas pembacaan BAP oleh jaksa dan meminta majelis hakim mencatat keberatan tersebut dalam berita acara persidangan. 


Ia menduga kliennya telah menjadi korban kriminalisasi oleh oknum penyidik, dan menilai jaksa tidak cermat dalam menerima berkas perkara tahap dua (P-21) sehingga berani melimpahkan perkara ke pengadilan.


Pada sidang pertama, Adv. Moch. Ansory dan Suliswati juga telah melayangkan protes keras dan mengajukan eksepsi. Namun, eksepsi tersebut ditolak, dan M. Umar tetap diperiksa sebagai terdakwa. 


Penolakan ini sempat membuat Moch. Ansory geram. Ia menegaskan bahwa orang yang diadili bukanlah kliennya. 


"Yang dituduh adalah Muhammad Umar bin Abu Tholib, bukan M. Umar," tegasnya sembari meminta agar kliennya tidak ditahan.


Para penasihat hukum berencana membawa perkara ini ke Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta jika majelis hakim PN Sukadana tetap memaksakan vonis terhadap M. Umar. 


"Jika vonis dijatuhkan kepada orang yang tidak disebut dalam dakwaan, maka kami akan menempuh jalur hukum HAM sesuai dengan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," tandas Moch. Ansory.


Para PH meyakini penuh bahwa identitas kliennya berbeda dengan yang tercantum dalam dakwaan. "Nama dalam dakwaan dan BAP adalah Muhammad Umar bin Abu Tholib, sedangkan klien kami bernama M. Umar, sesuai dokumen resmi," pungkas Ujang Kosasih. [ML*/]



KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment