
LUWU TIMUR,Investigasiwartaglobal.id — Pekerjaan pembangunan jembatan di Desa Lakawali Pantai, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menuai sorotan warga. Proyek yang disebut-sebut bernilai lebih dari satu miliar rupiah ini dipertanyakan lantaran dinilai tidak transparan dan tidak memiliki kejelasan teknis di lapangan.
Persoalan ini terungkap setelah seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan informasi kepada media terkait adanya kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan informasi tersebut, tim media kemudian melakukan konfirmasi langsung ke lokasi proyek.
Di lapangan, media menemui seorang mandor (yang juga enggan disebutkan namanya). Dalam keterangannya, mandor mengaku tidak memegang gambar kerja proyek.
“Gambar hanya dikirim oleh pengawas lewat WhatsApp, tapi sekarang sudah terhapus. Jadi kami hanya mengikuti apa yang disampaikan pengawas kalau datang memantau pekerjaan,” ungkapnya, Senin (3/11/2025).
Mandor tersebut juga menambahkan bahwa kelompoknya merupakan rombongan ketiga yang mengerjakan proyek itu, dan baru sekitar satu minggu mulai bekerja.

“Kami baru kerja kurang lebih satu minggu, yang sebelumnya mungkin tidak sanggup karena faktor medan dan kondisi alam di sini dimana kita di kejar air pasang surut," ujarnya.
Warga sekitar berharap pemerintah daerah, terutama dinas terkait, segera meninjau dan memastikan pekerjaan jembatan tersebut dilakukan sesuai aturan dan spesifikasi teknis, mengingat nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah dan waktu pekerjaan sisa 1 bulan lebih dimana pentingnya fungsi jembatan itu bagi akses masyarakat setempat.
Menanggapi hal tersebut, pengawas proyek berdalih kalau Direksi Keet yang dimaksud memang tidak tertuang dalam RAB.
" Kalau direksi keet memang tidak tertuang dalam RAB, namun pernah dibuat semacam pondok sekedar untuk tempat istirahat pekerja tapi sudah rusak, soal gambar desain bangunan juga pernah kami pajang di lokasi tapi sudah hancur rusak kena air," ungkapnya, Senin (3/11/25).
*Pekerja Tak Gunakan APD, Tak Ada Direksi Keet dan Desain Gambar Bangunan*
Selain itu, sorotan publik mencuat karena proyek pembangunan jembatan ini dinilai lalai menerapkan standar keselamatan kerja. Sebab di lokasi pekerjaan, sejumlah tenaga kerja terlihat beraktivitas tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti helm keselamatan, rompi, maupun sepatu kerja.
Selain itu, di area proyek juga tidak ditemukan adanya direksi keet, yakni bangunan sementara yang digunakan untuk kegiatan administrasi dan pengawasan proyek.
Kondisi tersebut semakin diperparah dengan tidak adanya desain gambar bangunan atau papan informasi teknis yang biasanya dipasang sebagai bentuk keterbukaan informasi publik kepada masyarakat.

Padahal, sesuai ketentuan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, keberadaan direksi keet serta penayangan gambar desain dan dokumen proyek merupakan bagian dari transparansi sekaligus penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Minimnya kelengkapan di lapangan dan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana menimbulkan pertanyaan terkait komitmen terhadap aturan proyek pemerintah.
Untuk diketahui bahwa Peraturan mengenai Direksi Keet proyek memang tidak disebut secara eksplisit dalam satu peraturan tunggal, tetapi kewajiban penyediaan Direksi Keet (kantor lapangan proyek) diatur dan tersirat dalam beberapa regulasi yang mengatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan manajemen proyek pemerintah.
Berikut penjelasannya:
Dasar Hukum Umum
a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa penyelenggaraan pekerjaan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan (K4).
Penjelasannya mengharuskan adanya fasilitas penunjang di lokasi proyek, termasuk kantor lapangan (Direksi Keet) sebagai tempat pengawasan dan koordinasi teknis.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi
Pasal 87–89 menegaskan pentingnya penyedia jasa dan pengguna jasa menyediakan sarana pendukung kerja dan pengawasan proyek.
Direksi Keet termasuk dalam sarana pengawasan tersebut, agar pekerjaan dapat dimonitor secara langsung dan terdokumentasi.
*Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia*
Bahwa dalam Lampiran III huruf C, dijelaskan
“Penyedia wajib menyediakan fasilitas lapangan, termasuk Direksi Keet, rumah genset, gudang material, dan papan nama proyek selama masa pelaksanaan pekerjaan.”
Direksi Keet digunakan oleh pihak pengguna jasa (Direksi pekerjaan) dan penyedia jasa untuk pengawasan, administrasi kontrak, serta rapat koordinasi lapangan.
Dokumen Kontrak dan Spesifikasi Teknis
Dalam setiap Rencana Kerja dan Syarat (RKS) atau Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi, biasanya tercantum:
“Penyedia jasa wajib menyediakan Direksi Keet lengkap dengan meja, kursi, papan gambar, dan fasilitas administrasi selama masa pelaksanaan pekerjaan.”
Ketiadaan Direksi Keet dapat dianggap pelanggaran kontrak dan indikasi lemahnya pengawasan proyek, terutama pada pekerjaan bernilai miliaran rupiah.
Implikasi Jika Tidak Ada Direksi Keet
Dapat dinilai sebagai pelanggaran terhadap dokumen kontrak dan standar pelaksanaan konstruksi serta mengindikasikan lemahnya fungsi pengawasan dan transparansi publik.
Terkait secara keseluruhan hal di atas bisa menjadi temuan Inspektorat, BPK, atau APIP, terutama jika dana bersumber dari APBN/APBD.
KALI DIBACA


.jpg)