Polres Halmahera Selatan Amankan Dua Pelaku Curanmor, Delapan Unit Sepeda Motor Berhasil Disita - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Halmahera Selatan Amankan Dua Pelaku Curanmor, Delapan Unit Sepeda Motor Berhasil Disita

Wednesday, 31 December 2025

Hal-Sel, INVESTIGASI. – Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti delapan unit sepeda motor hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolres Halmahera Selatan, Rabu (31/12/2025). Ia menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Hal-Sel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya kasus curanmor di wilayah perkotaan Labuha.

“Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku masing-masing berinisial B (33) dan S (39). Keduanya beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di dalam Kota Labuha. Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa delapan unit sepeda motor,” ungkap Kapolres.

AKBP Hendra Gunawan menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah warga yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di depan lokasi umum. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban. Mereka menyasar kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan, seperti kunci ganda. Ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar lebih waspada,” jelasnya.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Halmahera Selatan, khususnya warga Kota Labuha, untuk meningkatkan kewaspadaan dalam memarkir kendaraan. Ia meminta agar masyarakat selalu menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman serta mudah diawasi.

“Kami mengimbau warga agar tetap berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Pastikan kendaraan terkunci dengan baik dan, bila perlu, gunakan kunci tambahan. Pencegahan dari masyarakat sangat membantu kami dalam menekan angka kejahatan,” ujarnya.

Lebih lanjut, AKBP Hendra Gunawan menyampaikan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Halmahera Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan curanmor yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, junto pasal terkait lainnya. Ancaman hukuman bagi para pelaku yakni pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Polres Halmahera Selatan berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dengan cara segera melaporkan jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan,” pungkas Kapolres.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Halmahera Selatan berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menekan angka kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

Redaksi: wan