
Makassar, Investigasi.wartaglobal.id — Menanggapi sorotan publik atas kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) guru SD, SMP, dan TK se-Kabupaten Soppeng yang digelar di Hotel Dalton Makassar pada 26–28 Oktober 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Soppeng akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Konfirmasi tersebut disampaikan oleh Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI) melalui pesan WhatsApp kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Soppeng, Nuralim, pada Senin (3/11/2025). Beberapa jam kemudian, Nuralim membalas dengan penjelasan tertulis terkait dasar hukum, tujuan, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut kebijakan nasional untuk peningkatan kompetensi guru dalam pembelajaran mendalam (deep learning), koding, dan kecerdasan artifisial. Dasarnya antara lain Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 serta Rencana Strategis Kementerian 2025–2029. Kami ingin guru di Soppeng siap menghadapi metode pembelajaran masa depan,” jelas Nuralim melalui pesan WA.
Menurutnya, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan bekerja sama dengan Lembaga Riset Pendidikan dan Pelatihan Formal Putri Dewani Mandiri, dengan total biaya Rp4 juta per peserta yang dibiayai dari APBD & DAU Pendidikan.
Peserta berjumlah 350 orang — terdiri atas 266 guru SD, 49 guru SMP, dan 35 guru TK — yang ditunjuk oleh masing-masing sekolah berdasarkan kemampuan mengimbas pengetahuan kepada guru lainnya.
Adapun alasan pelaksanaan di Hotel Dalton Makassar, kata Nuralim, karena kebutuhan fasilitas besar, akses internet yang stabil, serta kemudahan menghadirkan narasumber dari Kementerian dan Balai Besar Pendidikan.
Aktivis: Klarifikasi Masih Normatif, Butuh Transparansi Teknis
Ketua Umum LHI sekaligus Ketua Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI), Arham MSi La Palellung, menilai penjelasan tersebut masih bersifat normatif dan belum menyentuh aspek transparansi yang menjadi perhatian publik.
“Klarifikasinya bagus, tapi masih umum. Kami ingin melihat dokumen publiknya, mulai dari RAB, perjanjian kerja sama dengan lembaga mitra, hingga kode rekening kegiatan dalam DPA 2025. Itu baru terbuka namanya,” ujar Arham, Senin (3/11/2025) di Makassar.
Ia menilai kegiatan dengan total nilai lebih dari Rp1,4 miliar tersebut patut diuji efektivitas dan urgensinya, terutama karena digelar di luar daerah.
“Bimtek seharusnya bisa dilaksanakan di Soppeng sendiri di hotel lokal atau fasilitas pemerintah. Narasumber bisa didatangkan ke daerah. Itu lebih efisien dan tetap berkualitas. Di sinilah pentingnya fungsi kontrol publik,” tegasnya.
Sorotan terhadap Lembaga Mitra
AMJI-RI dan LHI juga menyoroti lembaga mitra pelaksana, Putri Dewani Mandiri, yang disebut bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.
“Kami ingin memastikan lembaga ini benar-benar terdaftar resmi, terakreditasi, dan punya pengalaman dalam pelatihan guru. Jangan sampai hanya formalitas tanpa seleksi terbuka,” tambah Arham.
Ia menegaskan pihaknya akan mengajukan permintaan dokumen resmi kepada Dinas Pendidikan berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta mendorong Inspektorat Daerah dan APIP melakukan telaah menyeluruh terhadap alur pembiayaan kegiatan.
Publik Menanti Kejelasan
Publik menilai, di tengah semangat efisiensi dan keterbukaan penggunaan APBD, Dinas Pendidikan perlu bersikap lebih transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif.
Kegiatan peningkatan kapasitas guru seharusnya menjadi ajang memperkuat mutu pendidikan bukan perdebatan soal anggaran.
“Pendidikan bukan hanya pelatihan guru, tapi juga pelajaran bagi pejabat agar bijak dan terbuka menggunakan uang rakyat,” pungkas Arham.
AMJI-RI bersama LHI akan melayangkan surat resmi lanjutan guna meminta salinan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan dokumen kerja sama pelaksanaan kegiatan, sebagai bagian dari hak publik atas keterbukaan informasi, termasuk kepada pihak APIP dan aparat penegak hukum.*
KALI DIBACA


.jpg)