PETI di Sanggau Kembali Menggila: Himbauan Kapolda diabaikan,Sungai Kapuas Terkoyak, Hukum Seolah Mati” - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

PETI di Sanggau Kembali Menggila: Himbauan Kapolda diabaikan,Sungai Kapuas Terkoyak, Hukum Seolah Mati”

Saturday, 1 November 2025

Investigasi.WARTAGLOBAL.id
, Sanggau,Kalbar — Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sanggau kembali menggeliat. Di tengah derasnya arus Sungai Kapuas, puluhan lanting-lanting bermesin jek tampak berjejer, menderu siang malam di wilayah Desa Sungai Batu, Mapai, hingga Semerangkai.

Padahal, beberapa waktu lalu Kapolda Kalbar sempat menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku PETI hingga ke level cukong. Namun kini, pernyataan itu dinilai masyarakat hanya sekadar lip service — tidak lebih dari pencitraan di atas penderitaan warga dan kerusakan alam.

Lampu Hijau dari Aparat?

Menurut sumber lokal dan pemerhati lingkungan, aktivitas ilegal ini seolah mendapat “lampu hijau” dari oknum aparat penegak hukum (APH) di Sanggau. Isu yang beredar luas menyebut, setiap pemilik lanting dikabarkan “menyetor” hingga Rp7 juta/Minggu kepada oknum petinggi aparat di tingkat kabupaten.

“Masyarakat sudah muak. Sungai Kapuas rusak, ikan mati, air keruh, tapi pelaku tenang-tenang saja. Sementara polisi hanya keliling kalau ada berita viral, ambil foto, lalu bilang tidak ada aktivitas penambangan. Padahal bukti dari warga jelas,” ungkap IW, pemerhati lingkungan setempat, kepada wartawan, Jumat (1/11).

IW menegaskan, fenomena ini tidak bisa lagi dianggap sepele. “Kalau Kapolda serius, harus turun langsung. Kalau tidak, biar Mabes Polri yang ambil alih. Karena ini bukan lagi soal tambang liar, tapi sudah organized crime yang merusak ekosistem dan mencoreng nama institusi penegak hukum,” tambahnya.

Ekologis Sungai Kapuas di Ujung Tanduk

Dampak lingkungan dari PETI di Sungai Kapuas kian mengerikan. Aktivitas penambangan emas menggunakan mesin dompeng dan air raksa (merkuri) menyebabkan:

Pencemaran berat air Sungai Kapuas oleh logam merkuri (Hg) dan sedimen lumpur;

Kematian biota air dan menurunnya populasi ikan tangkapan warga;

Erosi dan pendangkalan sungai, yang mengancam pemukiman bantaran sungai;

Gangguan kesehatan masyarakat, seperti penyakit kulit, gangguan saraf, dan pencemaran air konsumsi.


Data dari sejumlah lembaga lingkungan menyebutkan bahwa merkuri yang digunakan untuk memisahkan emas dari tanah dapat mencemari rantai makanan, bahkan berdampak pada janin dan anak-anak. Jika terus dibiarkan, kerusakan ini bersifat jangka panjang dan nyaris tak bisa dipulihkan.

Hukum Dilanggar Terang-Terangan

Aktivitas PETI jelas melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba):

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

2. Pasal 98 dan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Barang siapa dengan sengaja menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.

3. Jika benar ada keterlibatan aparat atau pungutan liar, hal itu juga dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.


Desakan Masyarakat: “Turunkan Tim dari Mabes Polri!”

Banyak tokoh masyarakat mendesak agar Polda Kalbar dan Mabes Polri membentuk tim investigasi khusus untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pembiaran atau perlindungan aktivitas PETI di Sanggau.

“Sudah terlalu lama masyarakat menjadi korban. Sungai yang dulu jadi sumber kehidupan kini jadi racun. Kalau aparat daerah sudah tidak mampu, biar pusat yang turun tangan,” ujar seorang tokoh adat yang enggan disebut namanya.

Penutup: Jangan Biarkan Sungai Kapuas Menjadi Kuburan Hidup

PETI bukan sekadar persoalan ekonomi ilegal — ini adalah kejahatan ekologis dan moral. Sungai Kapuas, salah satu sungai terpanjang dan paling bersejarah di Indonesia, kini kian tercemar akibat kerakusan segelintir orang.

Jika aparat terus menutup mata, maka yang mati bukan hanya ikan dan hutan, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap hukum.[AZ,Andi S]

Sumber:[Tim Investigasi WGR]


KALI DIBACA