Unit Tipidter Polres Lutim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Unit Tipidter Polres Lutim Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi

Friday, 7 March 2025

Mobil dengan barang bukti ratusan Tabung LPG 3 kg diamankan Aparat 

Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Luwu Timur, Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi, tabung tersebut tertangkap tangan oleh Aparat saat dilakukan Penertiban di Pos Penjagaan Polisi di Desa Kasintuwu Kecamatan Mangkutana yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah dan Lutim. 

Usai dilakukan serangkaian penyelidikan akhirnya Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Luwu Timur saat ini tengah melakukan Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyalagunaan Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Gas (LPG 3 KG) 

Berdasarkan rilis yang diterima Media ini pada Jumat (7/03/2025) Penyidikan dilakukan terhadap para pelaku Sebanyak 7 Kasus (Laporan Polisi) yang melibatkan sejumlah pelaku diantaranya; 
1. IR dgn Barang Bukti 296 (Berisi GAS) akan djual ke Morowali - Lutim. 

2. HB dgn Barang Bukti 30 Tabung 3 kg (Berisi Gas) 270 tabung 3 kg (Kosong) Lutim. 

3. AD dengan Barang Bukti 270 Tabung 3 Kg (Berisi Gas) asal Kota Palopo. 

4. AG dengan Barang Bukti tabung 3 Kg 250 (Berisi Gas) dan WS dengan Barang Bukti tabung 3 Kg 250 (Berisi Gas) asal Kabupaten Wajo. 

5. AR dengan Barang Bukti tabung 3 Kg 144 buah (Berisi Gas) asal Kabupaten Bulukumba.
 
6. MC dengan Barang Bukti tabung 3 Kg 126 buah (berisi Gas) asal Kabupaten Soppeng.

7. RH dengan Barang Bukti tabung 3 Kg 325 buah (berisi Gas) asal Kabupaten Pinrang. 

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 1691 tabung LPG 3 kg berisi gas serta, 270 tabung LPG 3 kg kondisi kosong. Adapun barang bukti lain yang ikut diamankan terdiri 1 Unit mobil Truck dan 7 Unit mobil Grand Max.

Berdasarkan hasil penyelidikan dilakukan diketahui Bahwa tabung Gas yang disita oleh Penyidik  bersumber dari sejumlah daerah diantaranya; Kabupaten Luwu Timur, Kota Palopo, Kabupaten Wajo, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten dan Pinrang. 

keseluruhan Barang yang disita Aparat rencananya akan dijual ke Kabupaten Morowali dan Morowali Utara Provinsi Sulawesi tengah. 

Atas perbuatannya para Pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis, yaitu: Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang  Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 6 tahun Penjara atau denda 60 Milyar. (*Mulyadi) 


KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment