Luwu Timur,Investigasi.Wartaglobal.id - Sebelumnya Polsek Wasuponda membenarkan telah menerima 5 (lima) laporan pengaduan terkait permasalahan tanah yang menjadi sengketa dalam permasalahan keturunan PONGSIBANNE di Pakumanu Desa Balambano Kecamatan Wasuponda Kabupaten Luwu Timur, Sulsel.
Penyidik masih melakukan pendalaman kelima laporan tersebut terdiri dari : Laporan dugaan pengrusakan tanaman atas nama pelapor inisial ( I ) dengan terlapor inisial ( G) dan kawan-kawan .
Laporan dugaan pengrusakan rambu jalan atas nama pelapor inisial "RH" dengan terlapor inisial“G”dan kawan-kawan.
Laporan dugaan penganiayaan atas nama pelapor inisial “R“ dengan terlapor inisial “Hj R “ .
Laporan dugaan pengancaman atas nama pelapor inisial " AW" dengan terlapor inisial “I” dan kawan-kawan.
Laporan dugaan pengancaman atas nama pelapor inisial "A B" dengan terlapor inisial “R“.
Untuk alasan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta percepatan penanganan selanjutnya laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Luwu Timur untuk ditangani oleh Sat Reskrim Polres Luwu Timur .
Selanjutnya dalam penanganan kelima laporan tersebut kemudian dilakukan langkah-langkah penyelidikan dengan cara mengundang pelapor dan saksi-saksi serta terlapor guna untuk mencari dan menemukan apakah peristiwa yang dilaporkan tersebut adalah peristiwa pidana.
Adapun peristiwa yang dilaporkan adalah peristiwa yang saling berkaitan sehingga untuk kelima laporan tersebut dibutuhkan proses pemeriksaan terhadap pelapor, saksi-saksi dan terlapor dilakukan dari kelima laporan tersebut.
Sehingga para pelapor, saksi-saksi dan terlapor dalam pemeriksaannya dilakukan secara bergantian untuk memberikan keterangan terhadap masing-masing laporan dalam posisi selaku pelapor atau saksi dan juga sebaliknya dalam hal terlapor dan saksi.
Diharapkan dari hasil penyelidikan selanjutnya dilakukan gelar perkara dan dari kelima perkara yang dilaporkan telah disepakati untuk laporan dugaan penganiayaan ditingkatkan ketahap penyidikan sedangkan 4 (empat) laporan lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Humas Polres Luwu Timur dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (7/03/2024) menerangkan bahwa Saat ini penyidik telah melakukan langkah-langkah penyidikan guna untuk meminta keterangan secara projustitia serta dan untuk melakukan penyitaan terhadap surat, dokumen, benda atau barang yang ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan untuk selanjutnya dilakukan gelar perkara hasil penyidikan. (*Mulyadi)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment