Dua Warga Desa Wayaua Diduga Menjadi Korban Penganiayaan dan Pengancaman, Kasus Memasuki Tahap Penyelidikan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dua Warga Desa Wayaua Diduga Menjadi Korban Penganiayaan dan Pengancaman, Kasus Memasuki Tahap Penyelidikan

Thursday, 20 March 2025
Hal-Sel, INVESTIGASI. - Kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman yang menimpa dua warga asal Desa Wayaua, Kecamatan Bacan Timur Tengah, Halmahera Selatan, kini memasuki tahap proses penyelidikan oleh Kedua korban, Yudianto dan Ubaida F. Wadomi, dilaporkan mengalami kekerasan fisik dan ancaman serius dari seorang pelaku bernama Papil pada 12 Maret 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi Pada 12 Maret 2025. Saat itu, kedua korban sedang berada di area sekitar perbengkelan Desa Wayau. Tiba-tiba, Papil datang dengan sikap agresif dan langsung melayangkan serangan fisik kepada Ubaida. Yudianto yang berusaha melerai justru turut menjadi sasaran amarah pelaku. Selain penganiayaan fisik, Papil juga mengeluarkan ancaman verbal yang dinilai membahayakan keselamatan kedua korban.

Menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh korban, Polres Halmahera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) segera melakukan penyelidikan awal dalam lampiran Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap penyelidikan dengan nomor laporan: SP2HP/95/III/2025/Reskrim Polres Halmahera Selatan.

Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Gian C. Jumario Laapen, S.Tr.K, melalui penyidiknya, Briptu Julfil R. Hasan, menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini dengan serius dan segera mungkin. "Laporan telah kami terima dan saat ini sudah dalam tahap pengumpulan keterangan saksi-saksi serta alat bukti. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan transparan," ungkap Briptu Julfil saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/3).

Yudianto, salah satu korban, mengaku masih merasakan trauma mendalam akibat peristiwa tersebut. "Saat itu, saya tidak menyangka akan diserang. Tiba-tiba saja Papil datang dan memukul saya tanpa alasan yang jelas. Saya sudah berusaha menenangkan, tetapi dia justru semakin agresif," tutur Yudianto dengan suara bergetar.

Sementara itu, Ubaida F. Wadomi, yang turut menjadi korban penganiayaan, menyatakan bahwa dirinya khawatir akan keselamatan keluarganya. "Papil tidak hanya memukul, tetapi juga mengancam akan melakukan tindakan yang lebih buruk jika kami melaporkannya. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan," ujar Ubaida.

Briptu Julfil juga menambahkan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal penganiayaan sesuai KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara. "Kami akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. Tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tambahnya.

Redaksi: Wan

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment