Bone, Sulawesi Selatan – Pengelolaan dana desa di Desa Melle, Kecamatan Dua Boccoe, Kabupaten Bone, kini menjadi sorotan tajam.
Selama dua periode kepemimpinan berturut-turut, anggaran desa yang mencapai miliaran rupiah dikelola oleh satu keluarga—dimana kepala desa saat ini adalah suami dari kepala desa sebelumnya. Situasi ini menimbulkan kecurigaan besar terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa selama bertahun-tahun.
Sejak tahun 2018 hingga 2022, dana desa Melle dikelola oleh mantan kepala desa, yang tak lain adalah istri dari kepala desa saat ini. Setelah pergantian kepemimpinan pada 2023, giliran sang suami yang kini memegang kendali atas anggaran desa. Dengan kondisi ini, masyarakat berhak mempertanyakan: Apakah dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan, atau justru hanya berputar dalam lingkaran kepentingan keluarga?
Berikut rincian anggaran dana desa yang telah digunakan:
Masa Kepemimpinan Mantan Kepala Desa (2018-2022)
Tahun 2018
Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 334.286.700
Sarana prasarana posyandu/Polindes/PKD: Rp 250.477.600
Tahun 2019
Peningkatan pengerasan jalan desa: Rp 500.924.600
Prasarana jalan desa (gorong-gorong, drainase, box culvert): Rp 131.014.600
Peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 105.375.200
Tahun 2020
Prasarana jalan desa (gorong-gorong, drainase, box culvert): Rp 157.630.600
Sarana posyandu/Polindes/PKD: Rp 69.031.000
Pengerasan jalan usaha tani: Rp 296.173.300
Anggaran keadaan mendesak: Rp 202.500.000
Tahun 2021
Pemeliharaan jalan desa: Rp 288.900.400
Pemeliharaan jalan usaha tani: Rp 164.104.300
Anggaran keadaan mendesak: Rp 270.000.000
Tahun 2022
Peningkatan pengerasan jalan usaha tani: Rp 110.220.315
Anggaran keadaan mendesak: Rp 313.200.000
Masa Kepemimpinan Kepala Desa Saat Ini
(2023-2024)
Tahun 2023
Pembangunan sumber air bersih: Rp 34.000.000
Pengerasan jalan usaha tani: Rp 230.768.000
Pengerasan jalan desa: Rp 84.020.800
Tahun 2024
Pengadaan sarana posyandu/Polindes/PKD: Rp 22.149.000 + Rp 82.589.000 + Rp 1.540.200
Anggaran keadaan mendesak: Rp 109.200.000
Dari daftar di atas, terlihat jelas bahwa dana desa dalam dua periode ini mencapai angka yang sangat besar. Namun, apakah seluruh proyek tersebut benar-benar telah terealisasi dengan baik? Ataukah ada indikasi mark-up, proyek fiktif, atau bahkan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya?
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel. Jika terdapat dugaan penyimpangan, maka hal ini bisa masuk dalam ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam pelaku penyalahgunaan anggaran dengan pidana berat.
Maka dari itu, inspektorat Bone, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Aparat Penegak Hukum (APH) harus segera turun tangan! Audit forensik terhadap dana desa harus dilakukan secara menyeluruh. Jika ditemukan indikasi korupsi, maka langkah hukum harus segera diambil tanpa kompromi.
Hingga Berita ini diturunkan kepala desa dan mantan kepala desa melle belum ditemui dikonfirmasi selanjutnya.*Tim*.
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment