Mobil Pick-up Silver Diduga Angkut Gas Subsidi 3 Kg untuk Oplosan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Mobil Pick-up Silver Diduga Angkut Gas Subsidi 3 Kg untuk Oplosan

Sunday, 23 February 2025


Investigasi Warta Global.id - BOGOR -
Sebuah mobil Suzuki Pikap berwarna silver dengan nomor polisi F 8537 HV diduga mengangkut tabung gas subsidi 3 kg untuk tujuan yang mencurigakan. Kejadian ini terpantau oleh tim awak media saat melintas di Jalan Raya Bojonggede-Kemang (Bomang) pada 22 Februari 2025.

Saat dikonfirmasi, pengemudi kendaraan bernama Asep mengaku hanya sebagai pekerja. “Saya cuma kerja, Bang. Dibayar seribu rupiah per tabung,” ujarnya. Asep mengungkapkan bahwa gas tersebut dibawa dari wilayah Depok untuk dikirim ke Ciseeng. Ketika ditanya apakah gas tersebut akan dikirim ke warung-warung, Asep membantah. “Nggak, Bang. Saya hanya membawa dari tempat bos untuk dikirim ke Ciseeng. Nanti ada sopir lain yang jemput,” jelasnya. Ia juga menyebutkan bahwa gas tersebut milik seseorang bernama Dipo dan akan diserahkan kepada Gugun di Ciseeng.

Dari hasil pemantauan awak media, tabung gas dalam mobil tersebut tersusun rapi dan terikat dengan baik. Namun, kendaraan tersebut tidak memiliki papan nama perusahaan, dan pengemudi tidak dapat menunjukkan surat jalan, padahal tabung gas dalam kondisi terisi penuh.

Diduga untuk Oplosan, Langgar Regulasi

Kuat dugaan bahwa gas subsidi tersebut digunakan sebagai bahan oplosan. Ketiadaan surat jalan dan plang agen resmi menambah kecurigaan bahwa distribusi ini ilegal. Terlebih lagi, berdasarkan aturan terbaru, sejak 1 Februari 2025 gas elpiji 3 kg tidak boleh dijual secara eceran dan hanya boleh dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina.

Aturan Pembelian Gas Elpiji 3 Kg:

Pembeli wajib menunjukkan KTP.

Pembeli harus terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Dasar Hukum:

Perpres Nomor 104 Tahun 2007: Mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Perpres Nomor 38 Tahun 2019: Menegaskan bahwa LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.

Perpres Nomor 70 Tahun 2021: Merevisi beberapa ketentuan dalam Perpres 104 Tahun 2007.

SE Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022: Menentukan kelompok masyarakat yang berhak membeli LPG 3 kg.

Peraturan Menteri Keuangan: Mengatur mekanisme penyediaan, penghitungan, dan pembayaran subsidi LPG 3 kg.


Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, dalam hal ini Polres Bogor dan Polda Jawa Barat, perlu segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tim awak media akan mengonfirmasi kejadian ini kepada aparat penegak hukum serta Dinas Perdagangan dan Perindustrian untuk memperoleh keterangan resmi. 

(Red/Tim)

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment