Investigasi WartaGlobal.id
24/2/2025
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan gedung Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Pasalnya, hingga saat ini lembaga Antikorupsi tersebut belum menahan tersangka dalam korupsi proyek senilai Rp 151 miliar tersebut.
Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim berharap KPK harus transparan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemkab Lamongan. Sebab, tim penyidik KPK telah melakukan pengeledahan dan pemeriksaan sejumlah saksi pada kasus pembangunan yang menggunakan APBD 2017-2019 tersebut.
Menyikapi Penanganan Korupsi yang cukup lama, Moh Hosen Ketua KAKI DPW Jatim mendesak KPK menangkap para tersangka indikasi Korupsi proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan Rp 151 miliar dan segera di Meja Hijaukan supaya ada kepastian hukum yang jelas dalam penegakan tindak Pidana Korupsi," kata Hosen KAKI," Ahad (23/02/2025).
Jangan sampai ada Penyidik KPK menerima Gratifikasi dalam proses penanganan kasus ini. Dalam artian ada dugaan MOU antara Penyidik dengan para tersangka sehingga proses hukum tidak ditindaklanjuti dengan kepastian hukum yang jelas," papar Hosen KAKI Jatim
Pasalnya sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai dari Ketua DPRD Abdul Ghofur, Dodik Tri Setiyawan (Sales Engineer PT Wika Beton Wilayah Penjualan V Regional Surabaya) dan Bupati Lamongan Yuhronur Effendi. Kami khawatir ada indikasi transaksi gelap dengan oknum penyidik KPK maupun para penegak hukum pembantu di Wilayah Jawa Timur," ujar Hosen KAKI.
Diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan memeriksa saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan. Pasalnya lebih dari 20 saksi sudah diperiksa, baik dari ASN maupun pihak swasta," urai Hosen KAKI.
Pada 22 September 2023, penyidik KPK memanggil empat saksi di Kantor BPKP Jatim. Dan ke-empat saksi tersebut; Sa’im (anggota DPRD Lamongan 2004–2019), Achmad Muchtar (konsultan di PT Delta Buana), Nugroho Arianto (tenaga lepas ahli teknik tenaga listrik) dan Mas Indradjaja (direktur teknik CV Konsodei)," tuturnya.
Sedangkan pada Kamis (21/9/2023) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa enam saksi juga dipanggil di BPKP Jatim. Mereka adalah Yoyon Sudiono, Kukuh Santiko, Suhariono, Agus Budi Hartanto, Mochammad Chilman Azdi dan Ranoe Asmoro.
Kemudian pada Rabu (28/8/2024) Penyidik KPK melakukan Pemeriksaan di BPKP Jatim berdasarkan sumber mereka yakni, Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan, Edy Yunan Hartanto (EYH), Pensiunan ASN Pemkab Lamongan, Sumariyono. Kemudian, Joko Andriyanto dan Wiraswasta, Kasirun.
Bahkan penyidik KPK sudah pernah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi sebagai saksi dalam kasus ini. Karena pada saat pembangunan tersebut, ia menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Lamongan dan tidak menutup kemungkinan diduga juga merasakan uang haram hasil pembagian transaksi gelap dengan kemasan simbiosis mutualisme," ungkap Hosen KAKI Jatim.
#Presiden Prabowo Subianto
#Ketua KPK Setyo Budiyanto
#Habiburokhman Komisi III DPR RI
#Gusrizal Ketua Dewas KPK
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment