Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang dari Judi Online - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Diduga Terlibat Tindak Pidana Pencucian Uang dari Judi Online

Tuesday, 7 January 2025

foto : Antara

Investigasi,wartaglobal.id,Semarang– Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss di Semarang yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil perjudian online. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin ini disita karena pembangunannya diduga menggunakan dana hasil aktivitas ilegal tersebut.

Brigjen Helfi Assegaf, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa penyelidikan intensif menemukan aliran dana senilai Rp 40,5 miliar yang digunakan untuk pembangunan hotel. "Dana ini berasal dari transaksi lima rekening yang terhubung dengan bandar judi online seperti Dafabet, Agen138, dan situs judi bola lainnya," jelas Helfi dalam keterangan resmi, dikutip dari Antara News.


Hotel Aruss, dengan nilai aset mencapai Rp 200 miliar, menjadi salah satu contoh nyata penggunaan hasil perjudian online dalam pencucian uang. Modus yang digunakan termasuk pengalihan dana melalui rekening nominee untuk menyamarkan sumber dana ilegal tersebut.

“Rekening-rekening tersebut atas nama inisial OR, RF, MD, dan KP. Dana yang masuk ke rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk membiayai pembangunan hotel,” tambah Helfi.

Meskipun disita, operasional Hotel Aruss tetap berjalan dengan pengawasan ketat. Tanda penyitaan dipasang di depan hotel, namun pelayanan kepada tamu tidak terganggu.

Kuasa hukum Hotel Aruss, Ahmad Maulana, menegaskan bahwa penyitaan ini tidak serta-merta menutup operasional hotel. "Proses hukum harus dihormati. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku, sehingga hotel masih dapat menjalankan bisnisnya," ujarnya.

Lala Nikmah, Public Relations Hotel Aruss, juga memastikan bahwa tidak ada pembatalan reservasi atau gangguan layanan kepada pelanggan. "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik meskipun sedang menghadapi situasi ini," kata Lala.

Bareskrim Polri terus mendalami kasus ini dengan fokus pada individu dan rekening yang terlibat. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

Penggunaan rekening nominee untuk menyamarkan aliran dana menjadi salah satu modus utama dalam praktik pencucian uang ini. “Pengalihan dana melalui transaksi berlapis bertujuan untuk menghindari pengawasan keuangan,” jelas Helfi.

Penyitaan Hotel Aruss menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam memberantas sindikat judi online di Indonesia. Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi langkah awal untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

Penyidikan kasus ini masih terus berlangsung, dengan fokus pada semua aset dan rekening yang terhubung dengan aktivitas perjudian.(Andi syahbandi/kzn)

Sumber: antara news

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment