Dugaan Korupsi Dana Desa di Bone: Kepala Desa dan Aparat Desa Terseret Kasus Mark-Up Proyek - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

TOP ADS

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

More News

logoblog

Dugaan Korupsi Dana Desa di Bone: Kepala Desa dan Aparat Desa Terseret Kasus Mark-Up Proyek

Sunday, 1 December 2024
Bone, Sulawesi Selatan – Dugaan korupsi Anggaran Dana Desa di Desa Ajjalireng Kecamatan tellusiattinge Kabupaten Bone, mencuat ke permukaan dan menjadi perhatian publik.

Minggu 1 Desember 2024. Ketua dpp Lembaga lsp3m gempar, wawancara  dengan tim investigasi Wartaglobal, menyerukan tindakan tegas dari Inspektorat Bone dan aparat penegak hukum terkait indikasi penyalahgunaan anggaran tersebut.  

Kasus ini menyeret nama Kepala Desa (Adnan Suyuti), beserta sejumlah pihak lainnya, termasuk bendahara desa dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). Dugaan korupsi mencuat pada beberapa proyek besar yang dibiayai Dana Desa tahun anggaran 2022-2023. Proyek-proyek tersebut:  
1. Pembangunan jalan lintasan jalur kaki dilapangan(2022): Anggaran sebesar Rp 147.434.000.diduga terjadi mark-up.
2. Pembangunan lintasan lari jalur dihalaman posyandu,(2022): Dengan nilai Rp 80.263.000. proyek ini juga diduga mengalami mark-up. Satu lokasi dengan lintasan jalur kaki dilapangan.diduga tidak sesuai bestek dan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
3. Pembangunan posyandu dusun Ajjalireng(2022): Anggaran sebesar Rp 145.530.000. diduga mark-up. 

4. Pembangunan paving blok volume 200 meter (2023) dengan anggaran senilai Rp 272.781.000.diduga mark-up. Juga. 
Menurut sejumlah sumber anonim di masyarakat, proyek jalan tani yang didanai Dana Desa 2022-2023 bahkan disebut telah dikerjakan tanpa kejelasan prosedural.  

"Indikasi tindak pidana korupsi dalam kasus ini sangat jelas," ujar Saleh. Ia menyoroti adanya ketidak beresan dalam pelaksanaan proyek. "Proyek yang diklaim dikerjakan pada 2022-2023, tetapi pencairan anggarannya menunjukkan ketidak sesuaian yang mencurigakan," tegasnya.  

Desakan Audit dan Penindakan Tegas,  
Ketua investigasi meminta, Inspektorat Bone, untuk segera melakukan audit ulang terhadap anggaran Dana Desa 2022-2023. "Ini adalah potensi kerugian negara yang tidak bisa diabaikan," tambahnya.  

Ia juga mendesa, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ombudsman Sulawesi Selatan, KPK Ri, untuk segera turun tangan.
"Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa harus ditegakkan. Langkah hukum yang cepat dan tegas adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik," tegas Saleh.

Hingga Berita ini ditayangkan Kepala Desa Ajjalireng(Adnan Suyuti) Belum ada tanggapannya dan ditemui langsung dikonfirmasi selanjutnya. (Tim). 

KALI DIBACA

No comments:

Post a Comment