- Sulawesi - selatan. Desa lalepo Kecamatan Kahu kabupaten bone menyuarakan keprihatinannya terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Lalepo,(Haris), Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk Bendahara Desa, TPK desa, yang diduga telah melakukan penyelewengan anggaran, Dana Desa Tahun (2019, 2020).
pekerjaan yang dipersoalkan mencakup:
1. Pembangunan Rabat beton (Tidak ada tertera tahun berapa dipapan prasasti)dan anggaran dana desa senilai Rp 229.603.500.
2. Pembangunan talud jalan dan perkerasan latrik senilai Rp 184.823.850.
3. Pembangunan Rabat beton (2019) Sebanyak Rp 151.084.100.
4. Pembangunan Rabat beton (2020) sebanyak Rp 182.358.080.
Menurut Tim investigasi Wartaglobal sul-sel, indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek-proyek dengan dugaan mark-up anggaran. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2019 - 2020, Kepala Desa Lalepo(Haris), hanya pekerjaan di lokasi rabat yang telah dikerjakan rabat sebelas/Rabat rool, diduga tidak sesuai bestek dan (R A B), dengan tanpa alasan yang jelas.
Dengan adanya dugaan ungsur kesalahan dan perbuatan melawan hukum suatu tindakan yang dilarang dilarang atau diharuskan oleh undang undang perundang-undangan dan terhadap yang melanggarnya dapat diancam hukum pidana uu no, 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Kepada Inspektorat bone harus segera mengaudit ulang anggaran tahun 2019-2020 sampai 2023. Temuan ini mengindikasikan potensi kerugian negara yang tidak bisa dianggap enteng,"tegas", tim.
Tim investigasi, juga mendesak aparat penegak hukum, seperti, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),Sulawesi Selatan, (KPK).untuk segera bertindak guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa di Desa Lalepo.
Tanggal 30 -11-2024
Tim investigasi Wartaglobal menghubungi nomor whatsapp Kepala Desa Lalepo, (Haris) untuk dikonfirmasi dan mengirimkan rilis berita dengan isinya beberapa poin pembangunan dan dana desa yang telah digunakannya agar rilisan berita ini dan Ada apa kepala desa sehingga langsung blokir nomor kami, dan ini suda kuat bahwa kepala desa terindikasi insiden korupsi dana desa yang telah digunakannya.
Ketua investigasi Wartaglobal sul-sel, Sorot kelakuan kepala desa Lalepo(Haris),dengan diblokir nomor whatsapp kami untuk dikonfirmasi. Dan menghalang menghalangi tugas jurnalis/tim investigasi Wartaglobal diduganya kepala desa Lalepo melanggar undang undang 40 tentang pers.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Haris, belum memberikan tanggapan terkait dugaan ini, baik melalui sambungan telepon / whatsap, maupun konfirmasi langsung.( Tim investigasi Wartaglobal ).
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment