Hasil Uji Kualitas Air Kebocoran Pipa Vale Diragukan, LHI: Publik Butuh Data Lengkap Bukan Ringkasan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Top Ads

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Tranding Nasional

🎉 Dirgahayu Republik Indonesia ke-80 — 17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025 🎉

More News

logoblog

Hasil Uji Kualitas Air Kebocoran Pipa Vale Diragukan, LHI: Publik Butuh Data Lengkap Bukan Ringkasan

Saturday, 13 September 2025

Gambar Ilustrasi 

Makassar,Investigasiwartaglobal.idLembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI) menyampaikan kritik tajam terhadap hasil uji kualitas air Danau Towuti pasca kebocoran pipa milik PT Vale. Dokumen hasil uji yang diperoleh LHI secara terbatas menyebutkan bahwa sampel dari Intake Pump Towuti dan Tangki Pump Towuti berada di bawah ambang batas baku mutu kelas II.

Namun, Ketua Umum LHI, Arham MSi La’palelung, menegaskan bahwa kesimpulan tersebut tidak bisa dijadikan jawaban final atas dampak kebocoran pipa.

“Kami menghargai adanya pengujian laboratorium oleh pihak terkait. Namun, publik tidak cukup diberi kesimpulan singkat. Data rinci tiap parameter harus dibuka. Tanpa transparansi angka teknis, publik tidak bisa menilai independensi hasil uji,” ujar Arham.

Tiga Catatan Kritis LHI

1. Transparansi Data
Dokumen yang beredar hanya menampilkan kesimpulan umum. Tidak ada lampiran detail angka kadar minyak, logam berat, maupun hidrokarbon. Publik berhak mengakses data teknis, bukan hanya ringkasan narasi.

2. Lokasi Pengambilan Sampel
Uji dilakukan di Intake Pump dan Tangki Towuti, lokasi yang melekat dengan operasional PT Vale. Belum jelas apakah ada sampel dari sungai, pemukiman, maupun area nelayan.

3. Konteks Waktu
Kebocoran terjadi sejak 23 Agustus 2025, sedangkan dokumen hasil uji bertanggal 9 September 2025. Publik perlu tahu kapan sampel diambil: segera setelah kebocoran, atau jauh setelahnya.

Desakan Transparansi

LHI juga menyoroti bahwa hingga kini PT Vale belum mempublikasikan dokumen hasil uji secara terbuka.

“Ini mempertegas persoalan utama: kurangnya transparansi. Data kualitas air seharusnya diumumkan segera oleh perusahaan, bukan justru ditemukan oleh pihak luar. Vale wajib jujur kepada publik,” tegas Arham.

Tuntutan Publik

LHI mendesak:

Publikasi lengkap seluruh data uji laboratorium, bukan hanya ringkasan.

Uji banding independen oleh akademisi, lembaga negara, dan penggiat lingkungan di titik terdampak warga.

Keterbukaan penyebab teknis kebocoran serta volume tumpahan minyak.

Akuntabilitas hukum bila terbukti ada kelalaian atau pelanggaran standar operasional.

LHI menegaskan bahwa hasil uji laboratorium tidak boleh dijadikan tameng untuk menutupi pertanyaan pokok: kenapa pipa bocor, berapa volume minyak yang tumpah, dan siapa yang bertanggung jawab.

“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban hukum. Hak warga Towuti atas informasi yang benar dan lengkap adalah bagian dari hak asasi manusia,” tutup Arham.

Catatan Redaksi:

Pernyataan ini disampaikan LHI dalam kerangka kepedulian terhadap lingkungan dan hak masyarakat atas informasi, tanpa bermaksud merugikan pihak manapun, kecuali demi kepentingan publik.

Tim redaksi juga masih menunggu informasi resmi dari PT Vale maupun Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait status tanggap darurat, apakah pada tanggal 12 September 2025 ini sudah berakhir atau masih diperpanjang.