"

Jakarta 13/9/2025 , WartaGlobal. Id
Dunia kepolisian diguncang oleh kasus yang menyita perhatian publik dan internal institusi Polri. Selasa, 29 Juli 2025, di ruang rapat Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, Gedung Presisi 3 Lantai 6, digelar perkara yang melibatkan nama besar seorang jenderal bintang dua, Irjen Pol Krishna Murti, S.I.K., M.Si., saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, bersama seorang perwira polisi wanita, Kompol Anggraini Putri, S.I.K., M.Si. Jumat (12/9/2025).
Saat ini, Irjen Pol. Krishna Murti dimutasi menjadi Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 5 Agustus 2025.
Kasus ini bukan perkara sepele. Dugaan yang disematkan adalah pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Dalam dunia kepolisian, isu semacam ini tergolong pelanggaran berat yang tidak hanya mencoreng nama baik individu, tetapi juga menggores citra institusi.
Krishna Murti diketahui masih terikat perkawinan resmi dengan istrinya, Nany Ariany Utama, S.E., dan telah dikaruniai dua anak. Hingga saat ini, ia tidak pernah mengajukan perceraian secara kedinasan. Fakta ini menjadi titik awal mengapa hubungan intens dengan Kompol Anggraini dianggap bermasalah.
Hubungan Khusus Sejak 2018
Keterangan menunjukkan bahwa hubungan "spesial" antara keduanya sudah terjalin sejak 2018, ketika Krishna Murti masih berpangkat Brigjen dan menjabat sebagai Karomisinter. Saat itu, Anggraini Putri sudah resmi bercerai dengan suaminya.
Janji Perlindungan hingga Bantuan Hukum Salah satu titik yang membuat Anggraini luluh adalah ketika Krishna membantu perebutan hak asuh anaknya. Tidak hanya memberi dukungan moral, sang jenderal juga menyediakan pengacara hingga membantunya saat anaknya dibawa mantan suami ke Singapura. Sejak itu, kepercayaan Anggraini terhadap Krishna tumbuh, yang berujung pada hubungan lebih dekat.
Susunan Gelar Perkara
Gelar perkara dipimpin oleh Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri. Pemaparan hasil penyelidikan disampaikan oleh Kombes Pol Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H., selaku Kaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Hadir pula sejumlah pejabat penting, di antaranya:
Kombes Pol Makuns I.J. (Itwasum Polri)
Kombes Pol Hendra Wirawan (SSDM Polri)
Kombes Pol Drs. H. Suliono (Itwasum Polri)
Kombes Pol Karimudin Ritonga, Kombes Pol Roni Faisal Saiful F., Kombes Pol Jury L. Siahaan, Kombes Pol Harry Andreas, Kombes Pol Restawati T, dan Kombes Pol Adhitya P.A. (seluruhnya Akreditor Madya Rowabprof)
Beberapa akreditor muda, perwira hukum, serta staf pelaksana Divpropam.
Gelar Perkara yang Dihadiri Para Pejabat Tinggi
Gelar perkara dipimpin langsung oleh Kombes Pol Hardiono, S.I.K., M.H., Kabaggaketika Rowabprof Divpropam Polri, dengan pemapar Kombes Pol Leonard M. Sinambela, S.H., S.I.K., M.H., Kaden B Ropaminal Divpropam Polri. Hadir dalam forum itu deretan perwira tinggi Polri dari berbagai unsur, mulai dari Itwasum, SSDM, hingga Divkum.
Daftar kehadiran menunjukkan betapa serius institusi Polri dalam menangani perkara ini.
Setidaknya ada lebih dari 20 perwira berpangkat Kombes, AKBP, hingga IPTU yang terlibat sebagai peserta dan akreditor dalam gelar perkara.
Kehadiran mereka menandakan bahwa kasus ini tidak bisa dianggap enteng.
Fakta-fakta yang Terungkap
Dalam forum gelar perkara, terkuak sejumlah fakta mengejutkan mengenai hubungan personal antara Irjen Krishna Murti dengan Kompol Anggraini Putri. Fakta-fakta ini disusun dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang diperoleh.
Status Perkawinan yang Masih Sah
Krishna Murti diketahui masih terikat perkawinan
Ajakan Menikah Siri yang Ditolak
Pada 2020, Krishna disebut pernah mengajak Anggraini menikah siri. Namun ajakan itu ditolak dengan tegas. Anggraini menegaskan hanya mau menikah secara resmi, bukan siri. Meski begitu, komunikasi mesra keduanya tetap berlanjut.
Hubungan Mesra dan Panggilan Khusus Keduanya bahkan memiliki panggilan mesra, "papapz" dan "mamamz." Fakta ini diperkuat dengan bukti chat dan panggilan video yang ditemukan dalam ponsel Anggraini.
Restu Setengah Hati dari Keluarga Pada 2021, Krishna pernah menemui ayah Anggraini untuk meminta restu menikah. Ayahnya memberi syarat: pernikahan hanya sah jika istri sah Krishna hadir. Syarat itu tak pernah terpenuhi, tetapi menunjukkan bahwa niat untuk membawa hubungan ke jenjang lebih jauh pernah ada.
#ReformasiPolri
#skandal#perselingkuhan
#polri#irjenkrishnamurti
# anggraini#kodeetik
#ListyoSigitcopot
#Prabowo
#PropamMabesPolri