KARANGANYAR, INVESTIGASI -- Polres Karanganyar berhasil mengungkap praktik penipuan dalam pembelian perumahan yang dilakukan oleh Sugeng Mulato, Direktur PT Sugasbo Bravo Land Indonesia (SBLI). Pelaku yang beralamat di Banjarsari, Kota Solo ini ditahan setelah menerima laporan dari sejumlah korban atas perbuatannya.
Menurut keterangan resmi dari Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto, bersama Kasatreskrim AKP Bondan Wicaksono, Sugeng Mulato terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap para konsumen perumahan.
Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menawarkan kavling tanah dan rumah di beberapa perumahan di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar, seperti Perumahan Green Saudah, Bumi Klebet Baru, Nimas Regency, Nosari View, dan Omah Ceplukan.
"Kasus ini terungkap setelah beberapa korban melaporkan ke Polres Karanganyar bahwa mereka menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh tersangka," kata Wakapolres saat dihubungi, Sabtu (20/7/2024).
Wakapolres menjelaskan bahwa Sugeng Mulato menjanjikan kepada korban untuk memberikan sertifikat tanah kavling dan rumah setelah menerima pembayaran.
Namun, hak-hak konsumen tidak pernah dipenuhi oleh pelaku setelah pembayaran dilakukan.
Berbagai laporan dari korban mengindikasikan bahwa mereka telah merasa ditipu setelah pembayaran lunas dilakukan.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Bondan Wicaksono, menambahkan bahwa kerugian yang diderita korban akibat praktik penipuan ini cukup besar.
Di antara korban adalah Tasrif Salama, warga Mojosongo, yang telah melakukan pembayaran sekitar Rp105 juta untuk tiga bidang tanah kavling di Perumahan Green Saudah. Namun, sertifikat yang dijanjikan tidak pernah diterima.
"Diperkirakan total kerugian yang dialami korban akibat kasus ini mencapai Rp1,8 miliar, berdasarkan laporan yang masuk ke Polres Karanganyar," ujar AKP Bondan.
Saat ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat perjanjian jual beli tanah, buku rekening, dan dokumen terkait lainnya atas nama Sugeng Mulato.
Sugeng Mulato sendiri dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi properti, serta menunjukkan komitmen Polres Karanganyar dalam memberantas praktik penipuan yang merugikan konsumen.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA
No comments:
Post a Comment