Profesor Pemain Utama : Tender Rp19,37 Miliar PT Baliyoni Saguna dan CSR Rp272 Juta ke Unud, Transparansi Dokumen Jadi Pertanyaan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Profesor Pemain Utama : Tender Rp19,37 Miliar PT Baliyoni Saguna dan CSR Rp272 Juta ke Unud, Transparansi Dokumen Jadi Pertanyaan

Tuesday, 3 November 2026

DENPASAR. WartaGlobal.id – Sejumlah catatan terkait PT Baliyoni Saguna memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengadaan pemerintah, hubungan perusahaan dengan lingkungan Universitas Udayana (Unud), serta mekanisme pemberian bantuan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.

Berdasarkan arsip tender tahun 2012, PT Baliyoni Saguna tercatat sebagai pemenang paket Pengadaan Sistem Pangkalan Data (Data Warehouse) Data Pendidikan dan Peningkatan Mutu Pembelajaran. Paket tersebut memiliki pagu anggaran Rp19,53 miliar dengan nilai penawaran perusahaan sebesar Rp19,37 miliar.

Namun, dokumen kontrak, laporan pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, hingga berita acara serah terima belum terkonfirmasi secara independen. Karena itu, realisasi dan pertanggungjawaban proyek tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Persoalan lain muncul dari publikasi resmi Unud pada 16 Maret 2022. Dalam kegiatan penyerahan bantuan CSR kepada Fakultas Teknik Unud, Prof. Dr. Ir. Ni Wayan Sri Ariyani disebut sebagai Komisaris PT Baliyoni Saguna.

Bantuan senilai Rp272 juta tersebut berupa furnitur dan perangkat komputer untuk melengkapi Laboratorium Technopreneurship.

Prof. Sri Ariyani dalam klarifikasinya membantah pernah menjabat sebagai direktur perusahaan. Ia juga menyatakan PT Baliyoni Saguna tidak mengambil proyek di Unud dan tender tahun 2012 merupakan proyek terakhir perusahaan tersebut.

Keterangan itu perlu diuji melalui akta perusahaan, riwayat kepengurusan, serta rekam jejak pengadaan agar status jabatan dan hubungan bisnis dapat diketahui secara jelas.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian identitas instansi dalam arsip tender. Nama paket mencantumkan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali, sedangkan kolom instansi pemenang menyebut Balai Besar Veteriner Denpasar. Perbedaan ini perlu diklarifikasi melalui dokumen pengadaan asli.

Ada sejumlah hal yang patut dijawab secara terbuka: siapa pemilik saham perusahaan saat tender berlangsung, siapa pejabat yang mengurus dan mengawasi proyek, apakah pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak, serta bagaimana mekanisme penerimaan dan pencatatan aset CSR di Unud.

Aspek hukum juga perlu dicermati. Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur konflik kepentingan dalam pengadaan yang menjadi tugas atau kewenangan pegawai negeri atau penyelenggara negara. Namun, penerapannya membutuhkan pembuktian seluruh unsur hukum, bukan sekadar hubungan seseorang dengan perusahaan.

Publik berhak mendapatkan penjelasan. Besarnya nilai tender maupun bantuan CSR bukan dengan sendirinya bukti pelanggaran. Akan tetapi, dokumen kontrak, pertanggungjawaban pekerjaan, struktur perusahaan, dan administrasi penerimaan bantuan merupakan bagian penting dari akuntabilitas penggunaan fasilitas publik.

Klarifikasi dari pihak PT Baliyoni Saguna dan Universitas Udayana tetap diperlukan agar seluruh fakta dapat diuji secara berimbang.

Penulis : Isbat Usman

Invetigasi TIM

Memuat konten...