77 KEGIATAN MASYARAKAT DIJAGA, PENDEKATAN HUMANIS POLDA METRO JAYA DIUJI DI LAPANGAN - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

77 KEGIATAN MASYARAKAT DIJAGA, PENDEKATAN HUMANIS POLDA METRO JAYA DIUJI DI LAPANGAN

Wednesday, 28 October 2026


Poto Istimewa 
Hak Menyampaikan AspirasiDilindungi,Profesionalisme Aparat dan Ketertiban Publik Harus Berjalan Seimbang

JAKARTA — WartaGlobal.id

Kebebasan menyampaikan pendapat bukanlah ancaman bagi negara hukum. Sebaliknya, hak tersebut merupakan bagian penting dari demokrasi yang wajib dihormati, dilindungi, dan dijamin pelaksanaannya.

Prinsip inilah yang menjadi landasan pelayanan Polda Metro Jaya bersama TNI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) dalam mengawal berbagai kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Rabu (28/10/2026).

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan, terdapat 77 kegiatan masyarakat, terdiri atas 53 kegiatan penyampaian aspirasi dan 24 kegiatan masyarakat lainnya. Sejumlah lokasi pelayanan meliputi kawasan DPR/MPR RI, depan UOB, Tugu Tani, Silang Selatan Monas, dan sejumlah titik lainnya.

Angka tersebut menunjukkan besarnya kebutuhan koordinasi pengamanan dan pelayanan publik. Namun, ukuran keberhasilan pengamanan tidak cukup hanya dilihat dari banyaknya personel yang dikerahkan atau situasi yang terkendali. Hal yang lebih mendasar ialah apakah hak warga tetap terlindungi, tindakan aparat sesuai prosedur, dan aktivitas masyarakat lain tetap mendapatkan perhatian.

Hak Berpendapat Bukan Pemberian Aparat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan landasan hukum bagi warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan di muka umum.

Jaminan tersebut juga berkaitan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang mengakui kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F mengenai hak berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Karena itu, kehadiran aparat dalam kegiatan penyampaian aspirasi harus ditempatkan dalam kerangka pelayanan dan perlindungan hak warga negara, bukan sebagai bentuk pembatasan yang tidak memiliki dasar hukum.

Pendekatan persuasif, komunikasi, dan negosiasi menjadi penting untuk mencegah kesalahpahaman serta mengurangi potensi benturan antara petugas dan peserta aksi.

Instruksi Kapolda: Persuasif, Profesional, dan Proporsional

Dalam apel kesiapan, Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan humanis dalam pelaksanaan tugas.

“Oleh karena itu, pelaksanaan tugas dimulai dari langkah-langkah pendekatan persuasif dan humanis,” tegas Kapolda sebagaimana dikutip dalam keterangan resmi.

Arahan tersebut menempatkan komunikasi sebagai bagian penting dari pengamanan. Personel dituntut mampu membaca situasi, membangun dialog, serta menjalankan kewenangan secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur.

Pendekatan humanis juga perlu tercermin dalam tindakan nyata: menghormati peserta aksi, menghindari penggunaan kekuatan yang tidak diperlukan, memberikan penjelasan secara jelas, serta memastikan setiap tindakan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, prinsip humanis bukan sekadar slogan kelembagaan. Prinsip tersebut harus terlihat dalam perilaku petugas di lapangan.

Pelayanan Publik Tidak Berhenti pada Pengamanan

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa pelayanan di lapangan mencakup pengaturan lalu lintas, pelayanan kesehatan, dan komunikasi dengan peserta penyampaian aspirasi.

Rekayasa lalu lintas dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan perkembangan kegiatan.

Langkah tersebut penting karena demonstrasi dan kegiatan publik dapat memengaruhi mobilitas warga, akses menuju tempat kerja, layanan umum, serta perjalanan masyarakat sehari-hari.

Namun, kepentingan menjaga kelancaran lalu lintas tidak boleh dipertentangkan secara mutlak dengan hak menyampaikan pendapat. Keduanya perlu dikelola melalui koordinasi, informasi yang transparan, dan pengaturan yang proporsional.

Polda Metro Jaya juga menyampaikan permohonan maaf apabila kegiatan maupun rekayasa lalu lintas berdampak pada perjalanan masyarakat.

Sikap komunikatif semacam ini perlu disertai informasi yang mudah diakses agar warga dapat menyesuaikan perjalanan tanpa kehilangan akses terhadap pelayanan publik.

Ukuran Keberhasilan: Hak Terlindungi, Situasi Terkendali

Dalam perspektif tata kelola keamanan demokratis, keberhasilan pengamanan tidak semata-mata ditentukan oleh ketiadaan kericuhan. Evaluasi juga perlu memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepatuhan terhadap prosedur, keselamatan semua pihak, serta mekanisme penanganan apabila terjadi pelanggaran.

Prinsip tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan prinsip penggunaan kewenangan secara bertanggung jawab.

Bagi kepolisian, profesionalisme berarti menjalankan tugas berdasarkan hukum. Bagi peserta aksi, penyampaian aspirasi secara damai sekaligus menghormati hak orang lain membantu menjaga ruang publik tetap terbuka bagi semua warga.

Kedua tanggung jawab tersebut tidak saling meniadakan. Justru, keduanya menjadi fondasi agar kebebasan berpendapat dapat berlangsung tanpa mengabaikan keselamatan dan kepentingan masyarakat luas.

Ruang Publik Harus Tetap Menjadi Ruang Demokrasi

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai serta menjaga fasilitas umum. Warga juga diimbau mengikuti arahan petugas dan memantau informasi lalu lintas melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya dan Polda Metro Jaya.

Untuk kebutuhan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi layanan Polisi 110.

Pada akhirnya, pengamanan yang demokratis menuntut keseimbangan yang konsisten: negara wajib melindungi kebebasan warga, aparat wajib bertindak sesuai hukum, dan masyarakat perlu menghormati hak sesama.

Demokrasi tidak diukur dari seberapa senyap ruang publik, melainkan dari seberapa aman warga dapat menyampaikan pendapat tanpa kehilangan hak, martabat, dan perlindungan hukum.

WartaGlobal.id — Fakta, Hukum, dan Kepentingan Publik.


Referensi dan landasan hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F.
  2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Keterangan resmi Polda Metro Jaya mengenai pelayanan 77 kegiatan masyarakat pada 28 Oktober 2026, sebagaimana disampaikan dalam bahan pemberitaan.

Data kegiatan dan kutipan pejabat dalam naskah ini merujuk pada bahan yang diberikan. Sebelum publikasi, redaksi perlu mencocokkan kembali rilis asli, nama dan jabatan pejabat, serta angka kegiatan dengan sumber resmi. Analisis mengenai prinsip demokrasi dan hukum merupakan uraian editorial, bukan pernyataan tambahan dari pihak kepolisian.

Memuat konten...