
BONE — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 2 Barebbo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan tim investigasi Warta Global. Selain menelusuri penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025 melalui aplikasi JAGA.ID, tim juga menghimpun informasi mengenai dugaan pemotongan honor sejumlah tenaga honorer yang disebut berkaitan dengan utang sekolah sebesar Rp9 juta.
Data penggunaan Dana BOS tersebut diakses tim investigasi melalui aplikasi JAGA.ID sebagai sumber informasi awal untuk menelusuri transparansi pengelolaan anggaran pendidikan. Berdasarkan data yang dihimpun, penggunaan Dana BOS tahun 2024 tercatat sebesar Rp182.120.000 pada tahap pertama dan Rp182.120.000 pada tahap kedua. Sementara pada tahun 2025, masing-masing tahap tercatat sebesar Rp179.800.000.
Pada tahun anggaran 2024, pos penerimaan peserta didik baru tercatat Rp16.720.000 pada tahap pertama dan Rp1.485.000 pada tahap kedua. Pengembangan perpustakaan tercatat Rp0 pada tahap pertama dan Rp26.295.000 pada tahap kedua. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler masing-masing tercatat Rp10.745.000 dan Rp26.242.000, sedangkan asesmen dan evaluasi pembelajaran sebesar Rp8.375.000 dan Rp6.750.000.
Pos administrasi kegiatan sekolah pada 2024 tercatat Rp21.568.000 pada tahap pertama dan Rp16.560.000 pada tahap kedua. Pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp19.476.000 dan Rp53.942.000. Langganan daya dan jasa tercatat Rp11.153.000 dan Rp11.466.000, sedangkan pembayaran honor masing-masing sebesar Rp61.500.000 pada kedua tahap.
Untuk tahun anggaran 2025, penerimaan peserta didik baru tercatat Rp5.928.000 pada tahap pertama dan Rp3.420.000 pada tahap kedua. Pengembangan perpustakaan tercatat Rp0 pada tahap pertama dan Rp36.075.500 pada tahap kedua. Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler masing-masing sebesar Rp14.653.000 dan Rp28.315.000, sedangkan asesmen dan evaluasi pembelajaran tercatat Rp3.430.000 dan Rp4.890.000.
Pos administrasi kegiatan sekolah pada 2025 tercatat Rp35.771.500 pada tahap pertama dan Rp11.921.000 pada tahap kedua. Pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai Rp40.570.000 dan Rp29.358.000. Langganan daya dan jasa tercatat Rp11.466.000 dan Rp11.461.500, sedangkan pembayaran honor tercatat Rp55.500.000 pada tahap pertama dan Rp35.940.000 pada tahap kedua.
Sejumlah pos tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut dengan mencocokkan data JAGA.ID terhadap dokumen Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Buku Kas Umum (BKU), rekening Dana BOS, kuitansi, faktur, dokumen pengadaan, laporan pertanggungjawaban, serta kondisi fisik barang dan pekerjaan di sekolah. Pencocokan tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian data yang ditampilkan dengan realisasi transaksi dan pertanggungjawaban anggaran.
Data yang diperoleh dari aplikasi JAGA.ID merupakan dasar penelusuran awal, bukan dengan sendirinya bukti adanya penyimpangan. Terlebih dahulu perlu dipastikan status setiap angka, termasuk apakah merupakan nilai alokasi, penyaluran, atau realisasi penggunaan anggaran. Rincian setiap pos juga perlu direkonsiliasi dengan total yang ditampilkan dalam sumber data resmi.

Di sisi lain, tim investigasi menghimpun informasi mengenai dugaan pemotongan honor enam tenaga honorer. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh, empat orang disebut mengalami pemotongan masing-masing Rp500.000, sedangkan dua orang lainnya masing-masing Rp250.000. Dengan demikian, total nominal yang disebutkan mencapai Rp2.500.000 untuk satu periode pembayaran apabila seluruh rincian tersebut berlaku pada periode yang sama. Total pemotongan hingga Juni 2025 belum dapat dipastikan karena frekuensi dan bukti setiap transaksi masih perlu diverifikasi.
Dalam konfirmasi kepada tim investigasi, kepala sekolah disebut menjelaskan bahwa pemotongan tersebut berkaitan dengan utang sekolah sebesar Rp9 juta yang berasal dari periode sebelum dirinya menjabat. Ia menyatakan telah meminta kesediaan para tenaga honorer untuk membantu menyelesaikan utang tersebut.
Namun, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan keterangan berbeda. Narasumber tersebut membantah bahwa pemotongan dilakukan secara sukarela dan mengklaim adanya tekanan. Perbedaan keterangan ini perlu ditelusuri melalui konfirmasi langsung kepada para penerima honor, pemeriksaan bukti pembayaran, pencatatan utang sekolah, serta dokumen yang menjelaskan dasar pemotongan.
Tim investigasi meminta aparat penegak hukum (APH) dan instansi pengawas pendidikan melakukan penelaahan sesuai kewenangan masing-masing. Pemeriksaan diharapkan dapat memastikan kesesuaian penggunaan Dana BOS dengan dokumen pertanggungjawaban, keabsahan pencatatan utang sekolah, serta dasar dan mekanisme pemotongan honor para tenaga honorer.
Apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, penanganannya perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara jika ditemukan indikasi tindak pidana, penentuan tanggung jawab hukum harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari kepala sekolah, bendahara, serta pihak SMP Negeri 2 Barebbo guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, akurat, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.[ Redaksi Sulsel].

.jpg)