REVITALISASI SDN 230 MASSENRENG PULU SENILAI Rp946,8 JUTA DISOROT; DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN DAN INTIMIDASI WARTAWAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

REVITALISASI SDN 230 MASSENRENG PULU SENILAI Rp946,8 JUTA DISOROT; DUGAAN PENYIMPANGAN ANGGARAN DAN INTIMIDASI WARTAWAN DIMINTA DIUSUT TUNTAS

Friday, 23 October 2026

BONE, — Investigasi Warta Global.id - Sulawesi Selatan. 

Program revitalisasi SD Negeri 230 Masenreng Pulu, Desa Masenreng Pulu, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang didanai APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp946.805.371, menjadi sorotan tim investigasi media. Dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan hingga dugaan intimidasi terhadap wartawan mendesak diklarifikasi secara terbuka dan diperiksa oleh pihak berwenang.

Tim investigasi warta global, meminta Inspektorat, BPK atau BPKP sesuai kewenangannya, serta aparat penegak hukum untuk menelaah proyek tersebut secara objektif, menyeluruh, dan transparan. Besarnya anggaran publik harus diikuti pertanggungjawaban yang dapat diuji, baik dari sisi administrasi, volume pekerjaan, kualitas bangunan, maupun penggunaan dana.

Informasi awal dari sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan ketidaksesuaian nilai anggaran dengan pekerjaan di lapangan, termasuk dugaan mark-up anggaran dan pembayaran Hari Orang Kerja (HOK). Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen, audit anggaran, dan pengecekan fisik oleh pihak independen.

TEMUAN AWAL DI LAPANGAN, AUDIT MENYELURUH DIPERLUKAN

Pada Selasa (20/10/2026), tim investigasi mendatangi SD Negeri 230 Masenreng Pulu untuk meminta keterangan kepala sekolah. Namun, kepala sekolah tidak berada di lokasi saat kunjungan tersebut.

Tim kemudian berbincang dengan seorang pekerja yang menerangkan adanya pekerjaan rehabilitasi WC serta pembangunan satu unit WC lainnya. Pekerja itu juga menyebut penggunaan kloset jongkok dan material yang masih utuh.

Keterangan tersebut menjadi informasi awal yang perlu diuji, bukan bukti tunggal terjadinya penyimpangan. Untuk memastikan kesesuaian pekerjaan dengan nilai anggaran Rp946,8 juta, diperlukan pencocokan antara Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar dan spesifikasi teknis, volume pekerjaan, harga satuan, bukti pembelian material, pembayaran HOK, serta progres fisik di lapangan.

Pertanyaan mendasarnya: apakah seluruh pekerjaan yang dibiayai dengan anggaran tersebut telah dilaksanakan sesuai kontrak, spesifikasi, volume, dan nilai yang dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan itu tidak cukup dijawab melalui pernyataan lisan. Dokumen anggaran dan kondisi fisik proyek harus menjadi dasar pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

KOMUNIKASI PENGAWAS DAN DUGAAN INTIMIDASI WARTAWAN

Persoalan lain muncul ketika awak media menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal. Penelepon mengaku sebagai pengawas pembangunan revitalisasi dan menyebut dirinya dihubungi atas arahan kepala sekolah terkait dugaan ancaman dari wartawan.

Dalam pertemuan di Desa Cinennung, orang yang mengaku sebagai pengawas tersebut menyatakan memiliki banyak massa dan mengaku telah berulang kali menjalani pemeriksaan. Pernyataan itu menimbulkan pertanyaan mengenai konteks dan maksud komunikasi tersebut, sehingga perlu diklarifikasi langsung kepada pihak yang bersangkutan.

Tim investigasi tidak serta-merta menyimpulkan pernyataan tersebut sebagai ancaman. Namun, setiap komunikasi yang berpotensi menekan atau menghambat kerja jurnalistik perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan yang semakin luas.

Persoalan ini penting karena kerja jurnalistik untuk mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi, dan meminta klarifikasi merupakan bagian dari fungsi pers dalam mengawasi penggunaan uang publik.

DUGAAN PEMBERIAN UANG Rp1 JUTA KEPADA OKNUM LSM PERLU DIJELASKAN

Tim investigasi warta global juga memperoleh informasi mengenai dugaan pemberian uang sebesar Rp1 juta kepada seseorang bernama Lukman Hakim, yang disebut berkaitan dengan persoalan pekerja yang tidak menggunakan helm keselamatan.

Informasi tersebut belum terverifikasi secara independen. Karena itu, tujuan pemberian uang, sumber dana, pihak penerima, serta konteks peristiwa perlu diperjelas sebelum ditarik menjadi kesimpulan.


Pada Rabu (21/10/2026), tim investigasi kembali mendatangi SD Negeri 230 Masenreng Pulu dan bertemu dengan kepala sekolah serta orang yang disebut sebagai pengawas pembangunan revitalisasi.

Berdasarkan keterangan tim investigasi, dalam pertemuan itu pengawas menyampaikan bahwa kepala sekolah mengakui telah memberikan uang sebesar Rp1 juta kepada Lukman Hakim, yang disebut sebagai oknum LSM. Keterangan tersebut masih harus dikonfirmasi secara langsung kepada kepala sekolah, termasuk mengenai tujuan dan dasar pemberian uang tersebut.

Jika benar terjadi pemberian uang dalam konteks persoalan proyek, pertanyaan mengenai sumber dana, tujuan transaksi, serta pencatatan dan pertanggungjawabannya perlu dijawab secara transparan. Namun, tanpa bukti pendukung, pemberian tersebut tidak dapat langsung dinyatakan sebagai suap, penyalahgunaan anggaran, atau tindak pidana lainnya.

Pada Kamis (22/10/2026), tim investigasi kembali menghubungi nomor WhatsApp kepala sekolah untuk meminta klarifikasi. Hingga naskah ini disusun, menurut keterangan tim, belum ada tanggapan yang diterima.

Redaksi tetap membuka ruang bagi kepala sekolah, pengawas, untuk memberikan penjelasan, bantahan, maupun bukti pendukung guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

KEMERDEKAAN PERS BUKAN UNTUK DIINTIMIDASI

Tim investigasi menegaskan bahwa dugaan penyimpangan proyek maupun dugaan intimidasi terhadap wartawan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi atau klaim sepihak.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan pemenuhan unsur hukum yang berlaku. Tidak setiap perbedaan pendapat atau komunikasi yang tidak menyenangkan otomatis memenuhi unsur tindak pidana.

Pers memiliki tanggung jawab untuk bekerja secara profesional, mematuhi kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi, dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menjawab. Pada saat yang sama, pihak mana pun tidak boleh menggunakan tekanan atau tindakan melawan hukum untuk menghalangi kerja jurnalistik.

DESAK AUDIT TOTAL DAN PEMERIKSAAN TERBUKA

Tim investigasi  mendesak:

1. Inspektorat Kabupaten Bone melakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangannya terhadap pelaksanaan program revitalisasi SDN 230 Masenreng Pulu.
2. BPK atau BPKP, sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, menelaah aspek keuangan maupun melakukan pemeriksaan atau evaluasi yang diperlukan.
3. Aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi yang memiliki indikasi tindak pidana berdasarkan bukti dan prosedur hukum.
4. Dinas pendidikan dan pihak penanggung jawab program memberikan penjelasan mengenai nilai anggaran, lingkup pekerjaan, progres fisik, spesifikasi teknis, dan mekanisme pengawasan.
5. Kepala sekolah, pengawas, serta pihak yang disebut dalam informasi pemberian uang menyampaikan klarifikasi terbuka agar persoalan tidak berkembang menjadi spekulasi.

Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian RAB dengan realisasi pekerjaan, volume dan kualitas bangunan, harga material, pembayaran HOK, dokumen pertanggungjawaban, serta dasar dan tujuan transaksi uang yang disebutkan dalam keterangan tim investigasi.

Anggaran publik bukan ruang tertutup yang kebal dari pertanyaan. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap dugaan harus diuji, dan setiap pihak harus diberi kesempatan yang adil untuk menjelaskan.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi, dugaan mark-up, penyimpangan anggaran, maupun intimidasi terhadap wartawan belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum yang terbukti.

Redaksi investigasi warta global, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah SDN 230 Masenreng Pulu, pengawas pembangunan, Dinas Pendidikan, pelaksana kegiatan, serta pihak lain yang terkait.

(Redaksi Investigasi)Sul-sel
Memuat konten...