
InvestigasiWartaGlobal.id | PASAMAN BARAT — Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag) Muara Kiawai Hilir tahun 2026 menjadi sorotan setelah beredarnya dokumen kepolisian bertajuk Daftar Pencarian Saksi (DPS) yang mencantumkan nama “Andre” dan disebut berkaitan dengan perkara dugaan penambangan emas tanpa izin serta perusakan kawasan hutan di wilayah Muara Kiawai.
Dokumen yang ditampilkan dalam materi pemberitaan tersebut mencantumkan nomor DPS/34/VIII/2023/Reskrim dan memuat identitas “Andre”. Nama itu dikaitkan oleh pihak yang menyampaikan informasi dengan Yuandre Anjas Putera, ST, calon Wali Nagari Muara Kiawai Hilir yang disebut memperoleh suara terbanyak dalam Pilwanag 2026.
Beredarnya dokumen tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: apakah dokumen itu autentik dan masih relevan, apakah “Andre” yang tercantum benar orang yang sama dengan Yuandre Anjas Putera, bagaimana perkembangan perkara yang mendasarinya, serta apakah persoalan tersebut memiliki kaitan dengan persyaratan pencalonan wali nagari?
Catatan penting: Dokumen yang terlihat berjudul DPS atau Daftar Pencarian Saksi, bukan dengan sendirinya dokumen DPO. Status pencarian saksi tidak otomatis membuktikan seseorang sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana. Karena itu, status hukum setiap pihak harus dipastikan melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.
Dalam salinan dokumen yang beredar, tercantum kop Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Sumatera Barat, Resor Pasaman Barat. Dokumen tersebut memuat judul Daftar Pencarian Saksi dan tanggal penerbitan pada September 2023.
Pada bagian identitas, nama yang terbaca adalah “ANDRE”. Dokumen itu juga memuat keterangan yang berkaitan dengan dugaan perkara penambangan emas tanpa izin dan perusakan kawasan hutan di wilayah Lubuk Bakar, Nagari Muara Kiawai.
Informasi yang disampaikan kepada redaksi menyebutkan bahwa nama tersebut merujuk kepada Yuandre Anjas Putera, ST. Namun, pencocokan identitas itu tetap perlu dikonfirmasi kepada kepolisian agar tidak terjadi kekeliruan orang maupun penarikan kesimpulan yang tidak berdasar.
Selain itu, dokumen tahun 2023 tidak otomatis menjelaskan status perkara pada 2026. Perlu dipastikan apakah pencarian saksi masih berlaku, apakah yang bersangkutan pernah memenuhi panggilan penyidik, dan apakah terdapat perkembangan hukum setelah dokumen diterbitkan.
Karena itu, dokumen tersebut patut menjadi bahan klarifikasi dan penelusuran jurnalistik, bukan satu-satunya dasar untuk menyatakan seseorang melarikan diri dari hukum atau terlibat dalam tindak pidana.
Dugaan Tambang Emas Ilegal Perlu Dijelaskan Secara Terbuka
Perkara yang disebut dalam informasi awal berkaitan dengan dugaan penambangan emas tanpa izin dan perusakan kawasan hutan di Lubuk Bakar, Nagari Muara Kiawai.
Dalam bahan yang diterima redaksi, perkara tersebut dikaitkan dengan ketentuan:
✓ Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
✓ Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan berikutnya.
Pencantuman pasal-pasal tersebut dalam informasi awal belum cukup untuk memastikan seluruh unsur tindak pidana telah terbukti terhadap orang tertentu. Penentuan pertanggungjawaban pidana harus merujuk pada alat bukti, hasil penyidikan, dan putusan pengadilan apabila perkara telah diputus.
Redaksi juga menerima informasi bahwa tiga orang berinisial AN (29), AN (34), dan NN (36) disebut telah menjalani proses peradilan dalam perkara yang berkaitan dengan penambangan tersebut.
Akan tetapi, untuk memastikan apakah perkara mereka sama dengan perkara yang menjadi dasar penerbitan dokumen DPS, diperlukan pemeriksaan putusan pengadilan dan konfirmasi dari penyidik.
Pertanyaan yang patut dijawab aparat adalah apakah Yuandre Anjas Putera pernah diperiksa dalam perkara tersebut, dalam kapasitas apa namanya disebut, dan bagaimana perkembangan penanganan perkara hingga saat ini.
Kejelasan itu penting agar publik memperoleh informasi yang akurat tanpa mencampuradukkan dugaan, keterangan saksi, dan fakta hukum yang telah terbukti.
Panitia Pilwanag dan DPMD Diminta Membuka Proses Verifikasi
Sorotan berikutnya tertuju kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari (P2WN) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasaman Barat.
Apabila Yuandre benar dinyatakan memperoleh suara terbanyak, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tahapan verifikasi pencalonannya dilaksanakan dan apakah seluruh persyaratan yang ditetapkan peraturan telah dipenuhi.
Sejumlah pertanyaan perlu dijawab secara terbuka:
* Apa saja persyaratan administrasi dan persyaratan hukum yang berlaku bagi calon wali nagari dalam Pilwanag Muara Kiawai Hilir tahun 2026?
* Apakah panitia memiliki kewajiban memeriksa status pencarian saksi atau informasi perkara pidana calon?
* Apakah dokumen DPS tahun 2023 pernah disampaikan kepada panitia atau instansi pemerintah terkait?
* Jika dokumen tersebut baru diketahui setelah pemilihan, mekanisme apa yang tersedia untuk menilai keabsahan pencalonan dan hasil pemilihan?
Pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan adanya kelalaian atau pelanggaran oleh penyelenggara. Sebaliknya, penjelasan diperlukan agar masyarakat mengetahui apakah proses pemilihan telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Status DPS juga tidak otomatis menggugurkan hak seseorang untuk mencalonkan diri. Penilaian mengenai kelayakan calon harus didasarkan pada persyaratan hukum yang benar-benar berlaku dan fakta administratif yang dapat diverifikasi.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, pemerintah daerah perlu menindaklanjutinya melalui mekanisme yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fahmi Hendri Minta Pemerintah Daerah Tidak Mengabaikan Persoalan
Fahmi Hendri dari Fast Respon Indonesia Center, berdasarkan keterangan dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi, mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memberikan kejelasan atas persoalan tersebut.
Ia meminta Bupati Pasaman Barat, Yulianto, S.H., memperhatikan polemik yang berkembang dan mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila ditemukan pelanggaran yang berdampak terhadap keabsahan pencalonan atau hasil Pilwanag.
Desakan pembatalan kemenangan maupun penundaan pelantikan perlu diuji berdasarkan peraturan yang berlaku. Tidak tepat apabila keputusan administratif diambil hanya berdasarkan tekanan opini publik tanpa pemeriksaan fakta dan dasar hukum yang memadai.
Fahmi juga mendorong agar dugaan perkara penambangan emas ilegal yang disebut berkaitan dengan dokumen tersebut ditelusuri sampai tuntas oleh aparat berwenang.
Redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari Fahmi Hendri mengenai pernyataan tersebut, maupun tanggapan resmi dari Yuandre Anjas Putera, P2WN, DPMD Pasaman Barat, dan Polres Pasaman Barat. Karena itu, keterangan para pihak masih perlu dilengkapi sebelum berita dinyatakan sebagai laporan yang telah terverifikasi menyeluruh.
Polres Pasaman Barat Diminta Menjawab Pertanyaan Publik
Sebagai institusi yang disebut menerbitkan dokumen tersebut, Polres Pasaman Barat menjadi pihak penting untuk memberikan klarifikasi.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan:
* Apakah dokumen DPS/34/VIII/2023/Reskrim autentik dan benar diterbitkan oleh Satreskrim Polres Pasaman Barat?
* Siapa identitas lengkap orang yang tercantum dengan nama “Andre” dalam dokumen itu?
* Apa status dan perkembangan perkara yang mendasari penerbitan DPS tersebut?
* Apakah yang bersangkutan masih dicari untuk dimintai keterangan, atau telah ada perkembangan hukum lain?
* Apakah terdapat dokumen atau keputusan resmi yang menetapkan status hukum berbeda dari pencarian saksi?
Klarifikasi tersebut akan membantu membedakan informasi yang dapat dipastikan dari klaim yang masih memerlukan pembuktian.
Apabila kepolisian menyatakan bahwa dokumen itu autentik, penjelasan mengenai konteks dan perkembangan hukumnya tetap diperlukan. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian identitas atau informasi yang beredar tidak lagi sesuai dengan keadaan terbaru, koreksi resmi juga penting untuk mencegah kesimpangsiuran.
Supremasi Hukum dan Hak atas Proses yang Adil
Polemik Pilwanag Muara Kiawai Hilir tidak seharusnya berkembang menjadi penghakiman sepihak. Kepentingan masyarakat untuk memperoleh pemimpin yang memenuhi persyaratan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak setiap orang atas proses hukum yang adil.
Jika ditemukan pelanggaran dalam proses pencalonan, pemerintah daerah wajib menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan yang berlaku. Jika terdapat perkara pidana yang belum selesai, aparat penegak hukum harus menanganinya secara profesional dan berdasarkan bukti.
Sebaliknya, seseorang tidak dapat langsung dinyatakan bersalah hanya karena namanya tercantum dalam dokumen pencarian saksi atau disebut dalam informasi mengenai suatu perkara.
Pada akhirnya, masyarakat Muara Kiawai Hilir membutuhkan kepastian, bukan sekadar polemik. Penjelasan terbuka dari kepolisian, panitia pemilihan, dan pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa hukum tidak dikalahkan oleh kepentingan politik.
Redaksi PoliceTRACE.com menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan permintaan klarifikasi atas dokumen dan informasi yang beredar, bukan pernyataan bahwa pihak yang disebut telah terbukti melakukan tindak pidana. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait tetap terbuka. (Hendri & Red)
InvestigasiWartaGlobal.id — Berita, Investigasi, Fakta.

.jpg)