
Persoalan menjadi serius karena pihak yang ditemui di lokasi mengakui bahwa pengangkutan minyak menggunakan bodi fiber tersebut tidak memiliki izin khusus, bahkan disebut telah berlangsung kurang lebih lima tahun.
Keterangan tersebut masih membutuhkan verifikasi resmi. Namun jika benar, muncul pertanyaan mendasar: selama bertahun-tahun aktivitas itu berlangsung, ke mana pengawasan Syahbandar?
Sabandar Diminta Jangan Hanya Menunggu Kecelakaan
Sorotan keras diarahkan kepada Syahbandar/Sabandar. Sebab, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar memiliki kewenangan penting dalam memastikan keselamatan pelayaran.
Pasal 207 mengatur tugas dan tanggung jawab Syahbandar dalam pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di pelabuhan. Sementara Pasal 219 ayat (1) menegaskan setiap kapal yang berlayar wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Lebih tegas lagi, Pasal 219 ayat (4) memberikan kewenangan kepada Syahbandar untuk menunda keberangkatan kapal apabila tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal atau karena pertimbangan cuaca.
Dengan adanya temuan bodi fiber yang disebut membawa muatan sekitar 2 ton, pertanyaan publik menjadi sederhana:
1. Apakah kapal tersebut telah diperiksa?
2. Berapa kapasitas muatan amannya?
3. Apakah memiliki dokumen yang sesuai?
4. Dan apakah telah memperoleh SPB?
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, Syahbandar tentu dapat menjelaskannya kepada publik. Namun apabila tidak memenuhi persyaratan, maka pengawasan terhadap aktivitas tersebut patut dipertanyakan. Sebab, persoalannya bukan sekadar administrasi, tetapi menyangkut keselamatan awak kapal dan masyarakat yang menggunakan transportasi laut.
PT Babang Raya Juga Disorot
Sorotan juga diarahkan kepada PT Babang Raya terkait aktivitas pemuatan di kawasan Babang.
Perusahaan tersebut diminta menjelaskan apakah mengetahui aktivitas pemuatan minyak menggunakan bodi fiber, bagaimana mekanisme pemeriksaannya, siapa yang bertanggung jawab atas aktivitas pemuatan, serta apakah setiap kapal dan muatan yang keluar dari kawasan tersebut telah melalui prosedur keselamatan.
Jika benar aktivitas tersebut berlangsung hingga bertahun-tahun, publik berhak mempertanyakan mengapa praktik tersebut bisa berlangsung begitu lama tanpa persoalan yang jelas di permukaan.
PT Babang Raya tidak seharusnya hanya menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pemuatan tanpa memastikan aspek keselamatan dan administrasi dijalankan sesuai ketentuan.
Muatan 2 Ton Bukan Persoalan
Minyak dalam jumlah besar menggunakan bodi fiber harus mendapat perhatian serius. Risiko terhadap stabilitas kapal, kapasitas muatan, kondisi cuaca, serta karakteristik muatan perlu dipastikan sebelum kapal berlayar.
itu, Syahbandar diminta turun langsung melakukan pemeriksaan, bukan menunggu terjadi kecelakaan baru kemudian bertidak.
Media juga meminta Syahbandar dan PT Babang Raya memberikan penjelasan terbuka mengenai status kapal, SPB, kapasitas muatan, jenis minyak, dokumen pengangkutan, serta prosedur keselamatan dalam aktivitas Babang–Kayoa tersebut.
Jika memang legal dan memenuhi standar keselamatan, tunjukkan dasar serta dokumennya. Jika tidak, jangan sampai pengawasan baru bergerak setelah keselamatan manusia dipertaruhkan.
Redaksi:Arjun

.jpg)