Diduga dana BOS Tahun Anggaran 2023-2024-2025 Mencurigakan SMP Negeri 3 Sungguminasa Kabupaten Goa Sulsel - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Diduga dana BOS Tahun Anggaran 2023-2024-2025 Mencurigakan SMP Negeri 3 Sungguminasa Kabupaten Goa Sulsel

Friday, 25 September 2026


Sungguminasa Gowa, 25 September 2026 —

Berdasarkan Awak media telah menghubungi kepala sekolah (Fajar) SMP negeri 3 sungguminasa kabupaten gowa. 

Atas ugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP 3 Sungguminasa, Kabupaten Gowa, kian menguat. Tim investigasi menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan anggaran tahun 2023 hingga 2025 yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Upaya tim investigasi media konfirmasi langsung kepada kepala sekolah tidak membuahkan hasil. Pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana publik tersebut justru tidak berada di tempat saat hendak ditemui, memunculkan tanda tanya besar terkait komitmen transparansi.

Berdasarkan data resmi dari sistem OMSPAN Kementerian Keuangan, aliran dana BOS di sekolah tersebut menunjukkan pola penggunaan anggaran yang tidak wajar. Sejumlah pos belanja, khususnya;

A. Tahun Anggaran
2023

Dana BOS yang telah digunakan

1- Pengembangan perpustakaan tahap
1. Rp 115.282.000
2. Rp 114.591.000.
? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Pengembangan perpustakaan dari tahap pertama dan kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran. 
*
2- Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler tahap
1. Rp 45.300.000
2. Rp 43.929.500
? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dari tahap pertama dan kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran. 
*
3- Kegiatan Asesmen evaluasi pembelajaran tahap
1. Rp 41.296.000
2. Rp 97.592.000.
? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Kegiatan Asesmen evaluasi pembelajaran dari tahap pertama dan kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran. 
*
4- Administrasi Kegiatan sekolah tahap
1. Rp 94.419.800
2. Rp 45.396.768.
? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Administrasi Kegiatan sekolah dari tahap pertama dan kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran.
*
5- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap
1. Rp 63.811.400
2. Rp 51.626.802
? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah dari tahap pertama dan kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran. 
*
6- Pembayaran Honor tahap
1. Rp 168.080.000
2. Rp 165.300.000.
? Berapa banyak tenaga honor disekolah ini? Apakah semua tenaganya pengajar atau ada tenaga yang membidangi hal lain dan berapa pembayaran gaji honornya masing-masing apakah besaran anggaran yang telah terpakai ini dibayarkan setiap bulan atau per"enam bulan tahap pertama dan tahap kedua pada Pembayaran Honor, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga tidak sesuai, diduga mark-up anggaran. 

B. Tahun Anggaran
2024

Dana BOS yang telah digunakan
*
1- Pengembangan perpustakaan tahap
1. Rp 76.181.600
2. Rp 191.200.000.
? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Pengembangan perpustakaan dari tahap pertama dan kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran. 
*
2- Kegiatan pembelajaran dan ektrakurikuler tahap
1. Rp 8.830.000
2. Rp 42.620.000.
? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler dari tahap pertama dan kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran. 
*
3- Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran tahap
1. Rp 79.202.000
2. Rp 30.905.000.
? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Kegiatan Asesmen evaluasi pembelajaran dari tahap pertama dan kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran. 
*
4- Administrasi kegiatan sekolah tahap
1. Rp 99.639.212
2. Rp 64.469.915.
? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Administrasi Kegiatan sekolah dari tahap pertama dan kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran.
*
5- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap
1. Rp 101.594.640
2. Rp 16.893.000.
? Bagaimana perhitungannya sehingga ditetapkan sebesar ini pada
Pemeliharaan Sarana dan prasarana sekolah dari tahap pertama dan kedua, diduga tidak sesuai, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga mark-up anggaran. 
*
6- Pembayaran Honor tahap
1. Rp 138.860.000
2. Rp 154.070.000.
? Berapa banyak tenaga honor disekolah ini? Apakah semua tenaganya pengajar atau ada tenaga yang membidangi hal lain dan berapa pembayaran gaji honornya masing-masing apakah besaran anggaran yang telah terpakai ini dibayarkan setiap bulan atau per"enam bulan tahap pertama dan tahap kedua pada Pembayaran Honor, diduga agak tinggi dana bos yang telah digunakan, diduga tidak sesuai, diduga mark-up anggaran.

***
Pada poin A. Tahun Anggaran 2023 s/d, poin C. Tahun anggaran 2025, yang telah menggunakan dana BOS mencurigakan, 

Diduga mark-up Anggaran dana bos yang telah digunakan kepala sekolah diduga kerja sama bendahara, SMP negeri 3 sungguminasa kabupaten gowa. 

Kami menerima dugaan dari masyarakat bahwa terdapat indikasi kegiatan pelaksanaan menggunakan anggaran dana BOS, tahun 2023-2024-2025, dalam pelaksanaan kegiatan  tersebut mencurigakan?. 

Dari tahun anggaran 2023 sampai 2025 dari besarnya dana bos yang digunakan, tercatat menyedot anggaran dalam jumlah besar dan terus meningkat setiap tahun mencurigakan,
tanpa penjelasan rinci terkait output fisik yang terverifikasi dilapangan.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik penggelembungan anggaran (mark-up) dan diduga rekayasa laporan keuangan. Jika terbukti, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menggerus hak peserta didik atas layanan pendidikan yang layak.

Secara normatif, pengelolaan dana BOS wajib memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022. Fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi sebaliknya.

Tim investigasi secara terbuka mendesak Inspektorat provinsi dan aparat penegak hukum untuk tidak bersikap pasif. Audit menyeluruh dan independen dinilai mendesak dilakukan guna menguji validitas penggunaan anggaran selama tahun 2023-2024-2025 terakhir.

Hasil wawancara ketua investigasi DPW, Lembaga Aspirasi Nusantara telah mengirimkan surat klarifikasi whatsapp ke kepala sekolah SMP Negeri 3 Sungguminasa screen 2 belum ada tanggapan dari penerima surat klarifikasi whatsapp tersebut, 

Ketiadaan bukti tersebut justru memperkuat kecurigaan publik. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan dari institusi terkait terhadap pengelolaan dana pendidikan di sekolah tersebut.

Situasi ini menempatkan integritas pengelolaan dana pendidikan di bawah sorotan tajam. Jika dana BOS yang seharusnya menopang kualitas pendidikan justru disalahgunakan, maka dampaknya tidak hanya pada kerugian negara, tetapi juga pada masa depan siswa.

Berdasarkan konfirmasi ketua investigasi DPW lembaga aspirasi nusantara surat klarifikasi yang ditujukan kepala sekolah smp negeri 3 sungguminasa tidak dijawab surat klarifikasi, dan ini patut diduga anggaran dana BOS yang telah dikelola bermasalah, ketua investigasi, DPW, lembaga aspirasi nusantara angkat bicara, akan meneruskan kehukum atas surat klarifikasi yang pernah ditujukan kepala sekolah SMP Negeri 3 sungguminasa. 

Tim investigasi media menghubungi whatsapp kepala sekolah tidak ada tanggapan, ditemuinya langsung ketua mkks, dan dihubungi whatsapp kabid SMP sudah dihubungi agar dikonfirmasi oleh media namun tidak membuahkan hasil.

Hingga berita ini diterbitkan, kepala sekolah(Fajar) dan bendahara dana BOS SMP negeri 3 sungguminasa tetap belum memberikan klarifikasi / konfirmasi resmi. Minimnya keterbukaan dari pihak sekolah semakin mempertegas urgensi penelusuran lebih lanjut oleh otoritas berwenang.

Tim investigasi warta global

Memuat konten...