
BANYUWANGI – WartaGlobal.Id
Fenomena sound horeg kembali menjadi perhatian publik. Bukan karena keberadaannya sebagai hiburan semata, melainkan karena munculnya sejumlah persoalan sosial, ketertiban, keselamatan, hingga batas-batas kepatutan yang menyertainya.
Persoalan tersebut menjadi bahan musyawarah antara MWCNU Kalibaru dan Pemerintah Kecamatan Kalibaru dalam pertemuan yang digelar di Pendopo Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, Selasa (8/9/2026).
Forum tersebut membahas fenomena sound horeg yang kembali menghangat menjelang dan selama momentum perayaan Bulan Agustus.
Dalam musyawarah, peserta tidak menutup mata terhadap sisi positif kegiatan tersebut. Pagelaran sound horeg dinilai mampu menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya pelaku UMKM yang memperoleh ruang untuk menjajakan dagangan ketika kegiatan berlangsung.
Pelaku seni dan usaha sound system juga menjadi salah satu pihak yang mendapatkan manfaat ekonomi karena meningkatnya permintaan jasa pada berbagai kegiatan masyarakat.
Namun, persoalan kemudian bergeser pada satu pertanyaan mendasar: apakah manfaat ekonomi tersebut sebanding dengan potensi mudharat yang muncul?
Ketika Hiburan Berhadapan dengan Keselamatan
Dalam forum tersebut turut menjadi perhatian sejumlah peristiwa yang dikaitkan dengan penyelenggaraan sound horeg, mulai dari persoalan keselamatan hingga dugaan kerusakan bangunan di sekitar lokasi kegiatan.
Salah satu peristiwa yang menjadi sorotan adalah kabar mengenai korban jiwa dalam kegiatan sound horeg di Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.
Fenomena tersebut menunjukkan bahwa persoalan sound horeg tidak semata-mata dapat dilihat sebagai persoalan selera hiburan. Intensitas suara, lokasi penyelenggaraan, keamanan penonton, struktur bangunan di sekitar lokasi, serta kesiapan penyelenggara menjadi aspek yang perlu diperhitungkan.
Dengan demikian, kebebasan masyarakat untuk menikmati hiburan tetap harus berjalan beriringan dengan kewajiban menjaga keselamatan masyarakat lainnya.
Pargoy dan Persoalan Batas Norma
Perhatian lain yang mengemuka adalah munculnya kegiatan pargoy atau parade goyang yang dalam sejumlah pagelaran sound horeg menjadi bagian dari hiburan.
MWCNU Kalibaru menilai bahwa apabila ekspresi hiburan tersebut telah melewati batas norma agama dan kepatutan sosial, persoalannya tidak lagi sekadar mengenai musik atau suara keras.
Terlebih ketika kegiatan tersebut dapat disaksikan oleh anak-anak di bawah umur.
Kekhawatiran tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan karena ruang publik bukan hanya digunakan oleh orang dewasa. Penyelenggaraan hiburan yang melibatkan masyarakat luas juga memiliki konsekuensi terhadap lingkungan sosial dan perkembangan anak.
Dalam perspektif yang disampaikan dalam forum, sound horeg yang disertai pargoy dengan ekspresi yang dianggap melampaui batas norma bahkan dianalogikan sebagai “diskotik berjalan”.
Istilah tersebut merupakan pandangan peserta forum untuk menggambarkan kekhawatiran terhadap bentuk hiburan yang dinilai telah bergeser dari fungsi hiburan masyarakat menuju ekspresi yang dianggap tidak sesuai dengan norma agama dan sosial.
Manfaat Ekonomi Tetap Harus Beriringan dengan Tanggung Jawab
Dari musyawarah tersebut muncul kesepahaman bahwa keberadaan kegiatan masyarakat tidak cukup hanya diukur berdasarkan perputaran ekonomi.
UMKM memang membutuhkan ruang untuk tumbuh. Pelaku seni juga membutuhkan panggung. Pelaku usaha sound system membutuhkan pasar.
Namun, manfaat ekonomi tidak semestinya mengabaikan keselamatan, ketertiban, lingkungan, norma sosial, serta perlindungan anak.
Prinsipnya sederhana: kegiatan ekonomi dan hiburan masyarakat harus memberikan manfaat tanpa menciptakan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
Atas berbagai pertimbangan tersebut, peserta musyawarah berpandangan bahwa dalam kondisi dan bentuk tertentu, mudharat yang ditimbulkan kegiatan sound horeg dinilai lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Kesimpulan tersebut sekaligus menjadi refleksi agar masyarakat, pemerintah, penyelenggara acara, pelaku usaha sound system, tokoh agama, serta seluruh pemangku kepentingan dapat menyikapi fenomena ini secara bijaksana.
Catatan Jurnalis
Sound horeg bukan sekadar persoalan keras atau tidaknya suara.
Di balik dentuman musik terdapat ekonomi rakyat, kreativitas seni, ruang hiburan, tetapi juga terdapat persoalan keselamatan, ketertiban umum, norma sosial dan perlindungan kelompok rentan.
Karena itu, perdebatan semestinya tidak berhenti pada “boleh atau tidak boleh”.
Yang jauh lebih penting adalah bagaimana memastikan setiap kegiatan publik memenuhi standar keselamatan, menghormati lingkungan sosial, melindungi anak-anak, serta tidak mengorbankan kepentingan masyarakat lain.
Sebab ketika hiburan menghasilkan korban, kerusakan, keresahan, atau pelanggaran norma, pertanyaan publik menjadi semakin sederhana:
Apakah sebuah hiburan masih layak disebut bermanfaat ketika mudharat yang ditimbulkannya harus ditanggung masyarakat?
Pendopo Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi
8 September 2026
WartaGlobal.Id — Karya Jurnalis

.jpg)