63 ADVOKAT BERGERAK! ALAMSYAH LAPORKAN AKUN FACEBOOK KE POLDA SUMUT - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

63 ADVOKAT BERGERAK! ALAMSYAH LAPORKAN AKUN FACEBOOK KE POLDA SUMUT

Wednesday, 30 September 2026

Dokumen Klarifikasi Ikut Dipublikasikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

InvestigasiWartaGlobal.id | MEDAN — Satu unggahan Facebook kini berubah menjadi persoalan hukum. Advokat Alamsyah melaporkan pemilik akun Facebook “Leo Fernando Zai” ke Polda Sumatera Utara setelah mempersoalkan penyebaran narasi mengenai dirinya yang dikaitkan dengan isu sensitif menyangkut anak.

Laporan tersebut dibuat pada 28 September 2026 dan tercatat dengan Nomor: STTLP/B/1639/IX/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Yang menarik perhatian, Alamsyah didampingi 63 advokat dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Lintas Advokat (FORSILA).

Persoalannya bukan semata-mata mengenai sebuah postingan.

Ada identitas pribadi. Ada narasi yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana. Ada dokumen yang disebut merupakan surat resmi kepolisian. Dan semuanya muncul di ruang publik.

Di titik inilah proses hukum perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar.


FAKTA YANG DILAPORKAN

Materi yang dipersoalkan Alamsyah memuat narasi:

“Diduga Oknum Pengacara inisial AL, akan diperiksa di Polda Sumatera Utara atas Dugaan Eksploitasi Anak, Oknum Advokat Perilaku Kriminal”.

Selain narasi tersebut, unggahan yang dipersoalkan juga disebut menampilkan Undangan Klarifikasi Ditres PPA dan PPO Polda Sumut Nomor: B/1276/IX/RES.1.24/2026/Ditres PPA dan PPO.

Alamsyah menilai publikasi tersebut telah menyerang kehormatan serta berkaitan dengan penyebaran informasi pribadi yang menurutnya tidak semestinya disebarluaskan.


DOKUMEN MENJADI TITIK PENTING

Di sinilah penyelidikan menjadi penting.

Bagaimana dokumen tersebut bisa berada di tangan pemilik akun?

Apakah dokumen diperoleh langsung dari pihak yang berwenang? Apakah ada izin untuk menyebarluaskannya? Atau terdapat sumber lain yang menyerahkan dokumen tersebut?

Pertanyaan itu harus dijawab berdasarkan bukti, bukan asumsi.

Jika dokumen memang merupakan dokumen yang berkaitan dengan proses penegakan hukum, maka asal-usul dan proses perolehannya menjadi bagian penting yang layak ditelusuri.


NARASI DUGAAN BUKAN VONIS

Ada satu prinsip yang tidak boleh diabaikan.

Dipanggil untuk klarifikasi tidak sama dengan dinyatakan bersalah.

Demikian pula sebuah unggahan yang menyebut seseorang melakukan atau terkait tindak pidana tidak otomatis menjadikan tuduhan tersebut sebagai fakta hukum.

Benar atau tidaknya isi unggahan harus diuji melalui proses hukum dan alat bukti.

Karena itu, penyidik perlu melihat konteks utuh, bukan hanya potongan kalimat yang beredar.


ASPEK HUKUM YANG DIPERSOALKAN

Dalam laporan tersebut, Alamsyah mempersoalkan dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang ITE, KUHP mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik, serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Namun penerapan pasal tidak cukup hanya dengan menyebut ketentuannya.

Unsur pasal harus dibuktikan.

Penyidik harus menilai antara lain mengenai siapa yang membuat dan menyebarkan konten, bentuk kontennya, konteks penyebaran, maksud serta akibat yang ditimbulkan, dan apakah seluruh unsur pidana yang disangkakan benar-benar terpenuhi.


63 ADVOKAT TURUN MENDAMPINGI

Kehadiran 63 advokat FORSILA memberikan dimensi lain terhadap perkara ini.

Solidaritas tersebut menunjukkan bahwa persoalan penyebaran informasi mengenai seorang advokat melalui media sosial mendapat perhatian dari sesama praktisi hukum.

Namun pada akhirnya, solidaritas bukan alat untuk menentukan siapa yang benar. Bukti dan proses hukumlah yang harus berbicara.


PERTANYAAN YANG KINI MENUNGGU JAWABAN

Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang relevan untuk dijawab melalui proses hukum:

Pertama, dari mana dokumen Undangan Klarifikasi tersebut diperoleh?

Kedua, siapa yang pertama kali menyebarkan dokumen dan narasi tersebut?

Ketiga, apakah dokumen tersebut disebarkan dengan kewenangan atau izin yang sah?

Keempat, apakah isi narasi dalam unggahan sesuai dengan konteks sebenarnya dari proses klarifikasi?

Kelima, apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang dipersoalkan dalam laporan Alamsyah?

Keenam, apabila ditemukan pelanggaran, siapa pihak yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi wilayah aparat penegak hukum untuk mengujinya.


BOLA ADA DI TANGAN PENYIDIK

Laporan telah dibuat. Identitas akun telah disebutkan dalam laporan. Dokumen yang dipersoalkan juga disebut telah menjadi bagian dari perkara.

Kini masyarakat menunggu proses penyelidikan yang objektif dan berbasis alat bukti.

Jangan sampai ruang digital berubah menjadi tempat di mana seseorang dapat diberi label melakukan kejahatan hanya karena sebuah unggahan.

Sebaliknya, jangan pula setiap kritik terhadap seseorang langsung dianggap sebagai tindak pidana.


Garis batasnya harus ditentukan oleh hukum dan pembuktian.

Kasus Alamsyah versus akun Facebook “Leo Fernando Zai” kini menjadi ujian penting mengenai bagaimana hukum bekerja ketika kehormatan pribadi, data pribadi, dokumen proses hukum, kebebasan berekspresi, dan aktivitas media sosial bertemu dalam satu perkara.

Publik menunggu jawaban, bukan sekadar perang narasi.

Redaksi: InvestigasiWartaGlobal.id

Editor: Zulkarnain Idrus

Memuat konten...