Aliansi Aktivis Halmahera Desak KPK Usut 56 Transaksi, PT HSM Buka Data Denda Rp2,27 Triliun - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Aliansi Aktivis Halmahera Desak KPK Usut 56 Transaksi, PT HSM Buka Data Denda Rp2,27 Triliun

Friday, 25 September 2026
JAKARTA, Investigasi WartaGlobal.id — Aliansi Aktivis Halmahera mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperdalam kembali keterkaitan Direktur Utama PT Halmahera Sukses Mineral (HSM), Ade Wirawan alias Acong, dalam perkara mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). Aksi Jumat 25 September 2026

Desakan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang mengutip materi perkara mengenai 56 transaksi dengan nilai sekitar Rp2,0465 miliar yang dikaitkan dengan Ade Wirawan dan sejumlah pihak dalam perkara AGK.

Ade Wirawan sendiri tercatat pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU Abdul Gani Kasuba pada 25 September 2024.

Koordinator Lapangan Aliansi Aktivis Halmahera, Ismit A Kaimudin, menegaskan KPK tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi apabila masih terdapat rangkaian transaksi yang perlu dijelaskan.

“Kami mendesak KPK membuka kembali seluruh rangkaian transaksi tersebut. Kalau benar ada 56 transaksi dengan nilai sekitar Rp2,0465 miliar sebagaimana diberitakan berdasarkan materi perkara, maka harus ditelusuri secara terang: siapa penerimanya, apa tujuan transfernya, kapan dilakukan, dan apakah ada kaitannya dengan kepentingan pertambangan maupun perizinan di Maluku Utara,” tegas Ismit.

Menurut Ismit, persoalannya bukan sekadar jumlah transaksi, melainkan konteks dan tujuan aliran dana.

“Jangan berhenti pada angka 56 transaksi. Telusuri rekening, penerima, tujuan dan hubungan setiap transaksi dengan perkara AGK. Jika alat bukti menunjukkan adanya tindak pidana, proses sesuai hukum. Jika belum cukup, lakukan pendalaman. Publik membutuhkan kejelasan berdasarkan bukti,” ujarnya.

Denda Rp2,27 Triliun Juga Dituntut Transparan

Selain persoalan yang berkaitan dengan perkara AGK, Aliansi Aktivis Halmahera menyoroti sanksi administratif terhadap PT HSM terkait kawasan hutan.

Sejumlah pemberitaan pada awal 2026 menyebut PT HSM dikenai denda administratif Rp2.279.941.506.536,45 atas penggunaan kawasan hutan seluas 234,04 hektare.

Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 menetapkan tarif denda administratif kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel sebesar Rp6,502 miliar per hektare. Keputusan tersebut ditetapkan pada 1 Desember 2025.

Bagi Aliansi Aktivis Halmahera, persoalan utama bukan hanya besarnya angka denda, tetapi status dan penyelesaian kewajiban tersebut.

“Kalau PT HSM memang dikenai kewajiban administratif sekitar Rp2,27 triliun atas 234,04 hektare, maka kami meminta perusahaan dan pemerintah membuka dokumennya. Apa dasar perhitungannya, bagaimana status kawasan tersebut, kapan kewajiban itu ditetapkan, dan apakah sudah dibayar atau belum,” kata Ismit.

Ia menegaskan nilai triliunan rupiah tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

“Kami tidak ingin persoalan sebesar ini berhenti pada pemberitaan. Publik harus tahu status kewajibannya. Negara juga harus memastikan setiap kewajiban administratif yang ditetapkan benar-benar ditagih dan masuk sebagai penerimaan negara sesuai ketentuan,” tegasnya.

Kepmen ESDM tersebut memang menyatakan hasil penagihan denda administratif diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada sektor ESDM.

Tiga Tuntutan Tegas Aliansi Aktivis Halmahera

Atas persoalan tersebut, Aliansi Aktivis Halmahera membawa tiga tuntutan utama dalam aksi di Jakarta.

1. DESAK KPK KEMBALI MEMERIKSA ADE WIRAWAN dan menelusuri secara menyeluruh 56 transaksi dengan nilai sekitar Rp2,0465 miliar yang disebut dalam materi perkara, termasuk penerima, tujuan, waktu, sumber dana, serta kemungkinan keterkaitannya dengan perkara Abdul Gani Kasuba.

2. DESAK KPK MENINDAK SETIAP PIHAK YANG TERBUKTI TERLIBAT. Ade Wirawan diminta diproses sebagai tersangka apabila penyidik menemukan alat bukti yang memenuhi syarat hukum, serta mengusut seluruh pihak lain yang terbukti memiliki keterkaitan pidana.

3. DESAK PT HSM DAN INSTANSI TERKAIT MEMBUKA STATUS DENDA Rp2,27 TRILIUN atas penggunaan kawasan hutan seluas 234,04 hektare, termasuk dasar hukum, dasar perhitungan, status kewajiban, dan bukti penyelesaiannya.

Ismit menegaskan aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum dan tata kelola pertambangan.

“Kami tidak datang untuk menghakimi. Kami datang membawa pertanyaan yang konkret dan meminta jawaban yang juga konkret. KPK harus menjelaskan sejauh mana transaksi tersebut ditelusuri. PT HSM harus menjelaskan status denda dan penggunaan kawasan hutannya. Semua harus bisa diuji dengan dokumen,” ujar Ismit.

“Kalau bukti cukup, proses hukum harus berjalan. Kalau ada kewajiban kepada negara, harus jelas status pembayarannya. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan berdasarkan data dan hukum,” pungkasnya.



Editor: ul
Memuat konten...