
Sunggu Minasa Gowa [ Invesigasi Warta Global.id] Sulawesi Selatan
Senin 28 September 2026
Tim investigasi, sorot Kepala Sekolah (M Irfan Mahmud) SMP negeri 2 Sungguminasa Kabupaten Gowa.
Anggaran dana BOS yang telah dikelola oleh mantan kepala sekolah SMP negeri 2 Sungguminasa, dan melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik, Kementerian Keuangan, terungkap serangkaian fakta mencengangkan soal, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 hingga tahun 2025 di SMP Negeri 2 Sungguminasa .
**
Tahun Anggaran
2024
Dana BOS yang telah digunakan
Tahap pertama senilai;
Rp 574.750.000
Tahap Kedua senilai:
Rp 574.750.000
Rincian tersebut ;
1- Pengembangan perpustakaan
1. Rp 140.000.000
2. Rp 89.900.000
2- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap
1. Rp 25.932.400
2. Rp 20.760.000
3- Kegiatan Asesmen/Evaluasi pembelajaran tahap
1. Rp 85.826.350
2. Rp 76.147.500
4- Administrasi kegiatan Sekolah tahap
1. Rp 44.620.000
2. Rp 65.943.200
5- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap
1. Rp 11.740.150
2. Rp 81.705.000
6- Pembayaran Honor tahap
1. Rp 230.564.000
2. Rp 219.071.000
**
Tahun Anggaran
2025
Dana BOS yang telah digunakan
Tahap pertama senilai;
Rp 586.850.000
Tahap kedua senilai
Rp 586.850.000
Rincian tersebut ;
1- Pengembangan perpustakaan tahap
1. Rp 150.000.000
2. Rp 86.750.000
2- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler tahap
1. Rp 43.538.900
2. Rp 71.573.900
3- Kegiatan asesmen/Evaluasi pembelajaran tahap
1. Rp 73.499.800
2. Rp 61.594.550
4- Administrasi kegiatan sekolah tahap
1. Rp 58.920.000
2. Rp 65.219.950
5- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah tahap
1. Rp 39.953.800
2. Rp 149.928.000
6- Pembayaran Honor tahap
1. Rp 174.816.000
2. Rp 117.370.000
**
Dari Tahun Anggaran 2024-2025 Dana Bos
Yang telah digunakan mencurigakan? Tesebut.
***
" Pengembangan perpustakaan, Pembelian buku teks, rasio 1 buku per siswa-siswi, pembelian buku guru, yang sesuai kurikulum rincian nilai tersebut diduga tidak sesuai dengan terpakai dana BOS dari besarnya tersebut.
" Kegiatan pembelajaran adalah proses inti di kelas untuk transfer ilmu akademik, sementara ekstrakurikuler (ekskul) adalah aktivitas sukarela di luar, jam pelajaran untuk mengembangkan minat, bakat, kepribadian, dan keterampilan sosial siswa seperti olahraga, seni, jurnalistik, atau Pramuka, melengkapi pendidikan formal agar siswa berkembang secara holistik, melatih leadership, kerja sama, dan manajemen waktu. Dan menggunakan dana BOS dari besarnya tersebut.
"Kegiatan Asesmen evaluasi pembelajaran: jenis" AMBK, PAS ?. diduga tidak sesuai Anggaran yang terpakai dana BOS dari besarnya tersebut.
" Administrasi Kegiatan Sekolah: Mencatat inventaris barang, pemeliharaan fasilitas, dan pengelolaan peminjaman alat sekolah diduga tidak sesuai dari besarnya nilai dana bos yang terpakai tersebut.
" Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; kegiatan merawat, memperbaiki, dan menjaga fasilitas sekolah agar tetap aman, bersih, dan layak digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar diduga tidak sesuai dari besarnya nilai dana bos yang telah digunakan tersebut.
" Pembayaran Honor: Diduga tidak sesuai dana BOS yang telah terpakai penerima Honor di SMP negeri 2 sungguminasa
****
Tahun 2024-2025, Tahap pertama dan Tahap Kedua Dana diterima rincian pengeluaran dana BOS yang telah digunakan pada poin poin tersebut mencurigakan?.
Dihubungi Whatsapp Kepsek (M irfan Mahmud) SMP negeri 2 Sunggu Minasa, tidak ada tanggapan dan patut mencurigakan dana BOS yang telah dikelola oleh kepala sekolah M irfan Mahmud diduga bekerja sama bendahara
Tim investigasi" Sorot kepala sekolah SMP negeri 2 Sunggu Minasa, tanggapan tidak ada dan tanggapan Pernyataan tersebut dengan memperkuat dugaan, adanya rekayasa pengelolaan dana BOS, yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 mencurigakan?.
Hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik.
Terkait anggaran dan bos 2024 hingga 2025, tersebut, bertanggung jawab kepala sekolah (M irfan mahmud), diduganya kerja sama bendahara dana BOS sekolah, atas seluruh pengelolaan dana bos, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.
Kami dari Tim investigasi, secara terbuka tegas mendesak,
Inspektorat, BPK, untuk segera mengaudit tahun 2024 hingga 2025 secara publik, jangan hanya tutup mata.
Terkait dana BOS SMP negeri 2 Sunggu Minasa
Tim investigasi meminta,
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS, tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Komisi pemberantas korupsi (KPK) diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.
Terkaitnya dana BOS yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos oleh dugaan mantan kepala sekolah bekerja sama bendahara sekolah, mulai tahun anggaran 2024 hingga 2025, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara.
Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.
Dihubungi Kembali whatsapp kepsek tetap tidak ada tanggapannya,
Sabtu 26 September 2026
Hasil wawancara ketua investigasi lembaga aspirasi nusantara angkat bicara kepsek SMP negeri 2 sungguminasa akan ditindaklanjuti ke hukum
Hingga berita ini tayang kepala sekolah dan bendahara dana BOS belum dapat ditemui dikonfirmasinya.
Tim investigasi Sul-sel

.jpg)