Dana BOS Tahun Anggaran 2024-2025 Mencurigakan Tegas Aparat Penegak Hukum Turun Tangan - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dana BOS Tahun Anggaran 2024-2025 Mencurigakan Tegas Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Sunday, 27 September 2026

SungguMinasa Gowa [ investigasi Warta global.id] Sulawesi Selatan Minggu 27 September 2026

Tim investigasi, sorot Mantan Kepala Sekolah (H Zainal) SMP negeri 4 SungguMinasa Kabupaten Gowa. 

Anggaran dana BOS yang telah dikelola oleh mantan kepala sekolah SMP negeri 4 SungguMinasa, dan melalui data resmi dari aplikasi OMSPAN milik, Kementerian Keuangan, terungkap serangkaian fakta mencengangkan soal, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 hingga tahun 2025 di SMP Negeri 4 Sunggu Minasa.

Rincian
Tersebut:
*A. Tahun Anggaran
2024

Dana Bos yang telah dikelola

Tahap Pertama Senilai:
Rp 613.250.000
Tahap Kedua Senilai:
Rp 613.250.000

Rincian Tersebut:
1- Pengembangan Perpustakaan
Senilai Rp 342.860.170
2- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Senilai Rp 61.362.000
3- Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran
Senilai Rp 149.487.000
4- Administrasi Kegiatan sekolah senilai Rp 238.623.548
5- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
Senilai Rp 122.944.840
6- Pembayaran Honor
Senilai Rp 254.116.000

*B. Tahun Anggaran
2025

Dana Bos yang telah dikelola

Tahap Pertama senilai:
Rp 644.600.000
Tahap Kedua senilai:
Rp 644.600.000

1- Pengembangan perpustakaan
Senilai Rp 185.032.000
2- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Senilai Rp 260.932.600
3- Kegiatan asesmen evaluasi pembelajaran
Senilai Rp 108.909.000
4- Administrasi kegiatan sekolah senilai Rp 318.453.920
5- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah senilai Rp 45.197.240
6- Pembayaran Honor
Senilai Rp 254.200.000

Dari Tahun Anggaran 2024-2025 Dana Bos
Yang telah digunakan mencurigakan? Tesebut. 

**
" Pengembangan perpustakaan, Pembelian buku teks, rasio 1 buku per siswa-siswi, pembelian buku guru, yang sesuai kurikulum rincian nilai tersebut diduga tidak sesuai dengan terpakai dana BOS dari besarnya tersebut. 

" Kegiatan pembelajaran adalah proses inti di kelas untuk transfer ilmu akademik, sementara ekstrakurikuler (ekskul) adalah aktivitas sukarela di luar, jam pelajaran untuk mengembangkan minat, bakat, kepribadian, dan keterampilan sosial siswa seperti olahraga, seni, jurnalistik, atau Pramuka, melengkapi pendidikan formal agar siswa berkembang secara holistik, melatih leadership, kerja sama, dan manajemen waktu. Dan menggunakan dana BOS dari besarnya tersebut. 

"Kegiatan Asesmen evaluasi pembelajaran: jenis" AMBK, PAS ?. diduga tidak sesuai Anggaran yang terpakai dana BOS dari besarnya tersebut.

" Administrasi Kegiatan Sekolah: Mencatat inventaris barang, pemeliharaan fasilitas, dan pengelolaan peminjaman alat sekolah diduga tidak sesuai dari besarnya nilai dana bos yang terpakai tersebut. 

" Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah; kegiatan merawat, memperbaiki, dan menjaga fasilitas sekolah agar tetap aman, bersih, dan layak digunakan untuk mendukung proses belajar mengajar diduga tidak sesuai dari besarnya nilai dana bos yang telah digunakan tersebut. 

" Pembayaran Honor: Diduga tidak sesuai dana BOS yang telah terpakai penerima Honor di SMP negeri 4 sungguminasa

*Tahun 2024-2025, Tahap pertama dan Tahap Kedua Dana diterima rincian pengeluaran dana BOS yang telah digunakan pada poin poin tersebut  mencurigakan?.

Tanggal 16 September Tim investigasi Media bersama Tim penggiat Lembaga datang dikantor dinas pendidikan kabupaten gowa, ingin ditemuinya, Mantan Kepala Sekolah SMP negeri 4 Sunggu Minasa bernama H Zainal yang menjabat di Kabid SMP berkantor di dinas pendidikan kabupaten gowa Namun Tidak berada di ruangannya. 

Dihubungi Whatsapp Menurut keterangan Bahwa sibuk diluar dan tidak ada hasilnya tidak ada tanggapannya mantan kepala sekolah (H Zainal) SMP negeri 4 Sunggu Minasa, ditemuinya kepala sekolah SMP negeri 4 sungguh Minasa yang menggantikannya yang menggantikannya andi tawakkal dan dikonfirmasi langsung oleh awak media menurut keterangan ditahun 2025 di bulan Desember dijabatnya kepala sekolah SMP negeri 4 sunggu Minasa Dan patut mencurigakan dana BOS yang telah dikelola oleh mantan kepala sekolah h zainal diduga bekerja sama bendahara. 

Sabtu 26 september 2026
Tim investigasi menghubungi kembali cat whatsapp mantan kepsek h zainal dengan membalas cat whatsapp dengan ungkapan:
*Mohon maaf baru saja puluh kembali sy punya HP setelah direstart 16 jam, sy punya HP dihack lagi ye, sabar Pak insyaallah sy pasti bantu sesuai kemampuan krn sy bukan lagi kepsek.. 🙏🙏

*Seperti yang lain Pak, teman-teman yg minta tolong sebagai saudara saya tetap membantu seberapapun sesuai rezeki yang ada.

Tim investigasi" Sorot mantan kepala sekolah SMP negeri 4 Sunggu Minasa, tanggapan tidak ada  dan tanggapan Pernyataan tersebut dengan memperkuat dugaan, adanya rekayasa pengelolaan dana BOS, yang terstruktur dan sistematis. Dana BOS, Tahun Anggaran 2024 hingga 2025 mencurigakan?.

hingga kini tidak pernah dipublikasikan secara transparan kepada publik. 

Terkait anggaran dan bos 2024 hingga 2025, tersebut, bertanggung jawab mantan kepala sekolah (H Zainal), diduganya kerja sama bendahara dana BOS sekolah, atas seluruh pengelolaan dana bos, meski menyiratkan adanya tekanan dari pihak di atas. Ini memperkuat dugaan pelanggaran prinsip akuntabilitas dan pengelolaan keuangan negara yang diatur dalam: UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS.

Kami dari Tim investigasi, secara terbuka tegas mendesak, 
Inspektorat, BPK, untuk segera mengaudit tahun 2023 hingga 2025 secara publik, jangan hanya tutup mata. 

Terkait dana BOS SMP negeri 4 Sunggu Minasa 
Tim investigasi meminta, 
Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana BOS, tahun anggaran 2024 hingga 2025.

Tegas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Komisi pemberantas korupsi (KPK) diharapkan turun tangan mengusut potensi maladministrasi dan konflik kepentingan.

Terkaitnya dana BOS yang berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bos oleh dugaan mantan kepala sekolah bekerja sama bendahara sekolah, mulai tahun anggaran 2024 hingga 2025, maka hal ini berpotensi diduga melanggar aturan diantaranya:
Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan undang undang nomor 20 tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan negara. 

Jika dana pendidikan dikorupsi dan manipulasi dibiarkan tumbuh di ruang kelas, maka kehancuran moral dan masa depan generasi muda tinggal menunggu waktu.

Dihubungi Kembali whatsapp mantan kepsek tetap tidak ada tanggapannya,

Hingga berita ini tayang mantan kepala sekolah h zainal dan bendahara dana BOS belum dapat ditemui dikonfirmasinya.

Tim investigasi Sul-sel
Memuat konten...