Terdakwa Erica Natasha Tabrak Lari Menangis Saat Mendengar Kesaksian Orang Tua Korban Ayah Korban Mengaku Pelaku Tidak Ada itikad Baik - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Terdakwa Erica Natasha Tabrak Lari Menangis Saat Mendengar Kesaksian Orang Tua Korban Ayah Korban Mengaku Pelaku Tidak Ada itikad Baik

Saturday, 7 November 2026

Surabaya - Sidang perkara kasus kecelakaan maut dengan terdakwa Erica Natasha Risakotta (32),di Jalan Gubernur Suryo Surabaya, dihadirkan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada hari Selasa (03/11/2026)

Sidang dilaksanakan di ruang Sari 2 PN Surabaya yang diketuai oleh Majelis Hakim Sarlota Marselina Suek, SH. 

Dalam persidangan terdakwa Erica mengaku, ketika mengendarai kendaraan, ia telah meminum 7 gelas minuman beralkohol di Club Ambyar Surabaya pada hari Sabtu (23/8/2026) dini hari.

Di hadapan majelis terdakwa Erica mengakui kenapa ia tetap nekat pengemudi walau merasa pusing. Sebab keinginan untuk segera sampai di rumah. Sehingga ia tidak memperhatikan jika kondisinya yang sedang terpengaruh alkohol.

Penjelasan terdakwa Erica juga mengatakan bahwa pada saat jalan menuju mobil, ia masih merasa mampu atas dirinya,walau dirinya merasa pusing. Dan yakin tidak akan terjadi sesuatu di jalan. 

Saya tidak memikirkan apa-apa, namun pikiran hanya ingin pulang dan merasa di jalan bakal baik-baik saja. Untuk soal kendaraan, saya tidak tahu pasti," Tutur terdakwa Erica.

Selain itu Erica mengatakan jika dia mengetahui risiko bahaya apa yang akan terjadi jika berkendara di bawah pengaruh alkohol, akan tetapi tetap mengambil langkah untuk menyetir sendiri sebab merasa sudah terbiasa membawa mobil.

Awal mula terjadinya Kecelakaan lalu lintas tersebut pada hari Sabtu (23/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB. 
Penjelasan dari Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, kejadian ini berawal pada saat kendaraan yang dikemudikan oleh saudari Erica jalan dengan kencang dari arah selatan menuju ke arah utara Jalan Taman Hapsari.

Sementara hendak belok ke kiri, pengemudi kehilangan kendali karena terbawa pengaruh alkohol serta menabrak Taksi Listrik Vinfast yang sedang terparkir di sisi kanan jalan,” Tegas Galih. 

Ketika menabrak taksi listrik, Erica turun dari mobil. Akan tetapi, penglihatannya berkunang-kunang serta ia merasa gelisah sebab takut dihajar massa.

 "Ketika menabrak taksi listrik, tiba-tiba penglihatan saya menjadi kabur dan kepala pusing juga disertai kanan-kiri terasa gelap. Namun Saya turun dari mobil, dan bilang kepada taksi jika saya akan bertanggung jawab. Saya ngobrol sebentar sama pengemudi taksi, lalu saya masuk kembali ke mobil lagi," ucap Erica.

Sementara itu takut bakal dimarah sama warga sekitar situ, Erica langsung meninggalkan lokasi tempat kejadian kecelakaan. "Oleh sebab itu  saya takut habis menabrak taksi, ada rasa panik jika dikejar massa,makanya saya segera kabur, namun tambah terjadi kecelakaan yang menewaskan orang,” ucapnya pada saat diperiksa di kepolisian pada hari Rabu (26/8/2026). 

Disisi lain dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi
menghadirkan Sunarto (59), ayah kandung dari almarhum Rachmat Praditya Kusuma.

Situasi di dalam sidang menjadi sedikit tegang dan sedih pada saat Sunarto tak tahan menahan air mata ketika mengingat kembali peristiwa yang terjadi pada anak pertamanya.

"Saya tidak mengetahui persis kejadiannya, karena saya ada di rumah, istri saya sedang sakit, tapi yang ke sana anak terakhir saya," Ucap Sunarto sambil  mengusap air mata di depan majelis hakim.

Pengucapan juga disampaikan oleh Sunarto atas kecewanya karena tidak ada itikat baik dari pihak terdakwa Erica semenjak kecelakaan maut tersebut terjadi. "Tidak ada itikad satupun dari terdakwa Erica. Apalagi ke rumah saya pun tidak ada. Tidak ada permintaan maaf," Ucap Sunarto sambil Emosi. 

Sambil mendengar dari kesaksian Ayah Korban, Erica menangis dan mengatakan permohonan maafnya langsung kepada ayah korban di ruang sidang.

Erica menyampaikan alasannya mengapa ia belum sempat mendatangi rumah duka secara langsung, karena dilarang oleh pihak kepolisian demi keamanannya. "Tapi pas saya mau minta antar ke pak polisi, pak polisinya bilang 'gila ta kamu mau dihajar di sana'. Sebenarnya saya sudah mau minta," Ucap Erica sambil meneteskan air mata. 

Masalah dengan ganti rugi, Erica mengaku jika ia belum memberikan santunan kepada pihak keluarga korban meninggal dunia sampai sidang berlangsung.

Selain itu terdakwa Erica juga menyampaikan bahwa dirinya telah menanggung semua biaya perbaikan kendaraan lain yang rusak karena ditabrak olehnya. Dan terdakwa Erica juga membenarkan seluruh keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian benar adanya, juga menyesali atas perbuatannya.


Atas perbuatan tersebut yang menyebabkan kecelakaan maut, Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisan menjerat terdakwa Erica Natasha Risakotta dengan pasal berlapis. 

Dalam dakwaan pertama, terdakwa Erica dijerat Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dan terdakwa juga didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ.

Tim investigasi Warta global
(Gab)
Memuat konten...