VAPE DILARANG, DISIPLIN POLRI DIUJI! JANGAN SAMPAI ATURAN HANYA GARANG DI ATAS KERTAS, TETAPI TUMPUL DALAM PENGAWASAN - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

VAPE DILARANG, DISIPLIN POLRI DIUJI! JANGAN SAMPAI ATURAN HANYA GARANG DI ATAS KERTAS, TETAPI TUMPUL DALAM PENGAWASAN

Monday, 2 November 2026

Poto Ilustrasi 

Polri Larang Personel Gunakan Vape di Dalam dan Luar Kedinasan, Publik Menunggu Konsistensi Penegakan Aturan hingga Tingkat Terbawah

JAKARTA – WARTAGLOBAL.ID
Polri resmi mengeluarkan larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Larangan ini tidak tanggung-tanggung. Personel Polri bukan hanya dilarang menggunakan vape di lingkungan kantor, tetapi juga di luar lingkungan kerja.

Kebijakan tersebut diklaim sebagai langkah antisipasi terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge.


Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa perangkat vape berpotensi menjadi media penyalahgunaan narkotika cair. Salah satu zat yang disebut dalam pertimbangan kebijakan tersebut adalah Etomidate, yang menurut keterangan Polri telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Namun, di balik kebijakan yang diumumkan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba tersebut, terdapat persoalan yang jauh lebih besar: seberapa konsisten Polri menegakkan aturan yang dibuatnya sendiri?
 JANGAN HANYA PANDAI MELARANG, TETAPI HARUS BERANI MENGAWASI

Larangan penggunaan vape bagi personel Polri merupakan kebijakan internal yang harus diterjemahkan menjadi sistem pengawasan nyata.

Sebab, menerbitkan surat edaran jauh lebih mudah daripada memastikan seluruh personel mematuhinya.

Apakah pengawasan dilakukan secara berkala? Siapa yang bertanggung jawab memastikan kepatuhan personel? Bagaimana mekanisme pemeriksaan apabila ditemukan pelanggaran? Apakah sanksinya diterapkan secara konsisten tanpa membedakan pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan pimpinan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar kebijakan ini tidak berhenti sebagai pengumuman institusional.

Jangan sampai personel berpangkat rendah menjadi objek penindakan, sementara mereka yang memiliki jabatan justru luput dari pengawasan.

Disiplin tidak boleh mengenal kasta.
 NARKOTIKA BERKEDOK VAPE: ANCAMAN YANG HARUS DIBONGKAR HINGGA AKARNYA

Polri menyebut perkembangan peredaran narkotika telah merambah perangkat rokok elektrik melalui cairan yang secara kasatmata sulit dibedakan dari liquid biasa.

Persoalan ini memang membutuhkan kewaspadaan serius.

Tetapi pemberantasan narkotika tidak cukup dilakukan dengan melarang penggunaan perangkatnya. Aparat juga harus membongkar rantai pasokan, produsen, distributor, jaringan pemasok, hingga pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari peredaran zat terlarang.

Pelarangan vape bagi personel merupakan langkah pencegahan internal. Namun, kebijakan tersebut tidak boleh menggantikan penegakan hukum berbasis bukti terhadap jaringan peredaran narkotika.

Jangan sampai persoalan besar jaringan narkotika hanya dijawab dengan kebijakan simbolis yang lebih mudah diumumkan daripada dibuktikan hasilnya.

### POLRI HARUS MEMBERIKAN CONTOH, BUKAN SEKADAR MEMINTA MASYARAKAT PATUH

Polri berharap kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi institusi dan elemen masyarakat lainnya.

Harapan tersebut membawa konsekuensi moral sekaligus institusional.

Ketika aparat meminta masyarakat menghormati hukum, aparat sendiri harus memperlihatkan kepatuhan terhadap aturan internal. Ketika masyarakat dituntut disiplin, personel yang menjalankan kewenangan negara juga harus tunduk pada standar disiplin yang sama.

Di sinilah ukuran kepercayaan publik bekerja: bukan pada banyaknya surat edaran yang diterbitkan, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya.

 TRANSPARANSI PENEGAKAN ATURAN MENJADI KUNCI

Publik patut menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan dan penerapan sanksi terhadap pelanggaran SE Kapolri Nomor SE/9/X/2026.

Apakah Polri akan menyampaikan evaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut? Apakah pelanggaran akan ditangani secara transparan? Apakah ada mekanisme pengawasan internal yang dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemberantasan narkotika. Justru sebaliknya, ini merupakan dorongan agar komitmen tersebut benar-benar diwujudkan.

Sebab, institusi penegak hukum tidak cukup hanya terlihat tegas. Ketegasan harus dapat dibuktikan melalui tindakan yang konsisten, adil, dan terukur.

Perang melawan narkotika memang tidak pernah selesai. Namun, perang melawan narkotika dari dalam institusi harus dimulai dengan satu prinsip sederhana: aturan berlaku bagi semua, tanpa pengecualian.

Ketika Polri mengeluarkan larangan, publik tidak hanya ingin membaca isi surat edarannya. Publik ingin melihat siapa yang mengawasi, siapa yang menindak, dan apakah aturan itu benar-benar berlaku bagi seluruh personel.

Memuat konten...