WARTAGLOBAL SOROTI! Proyek Gedung Bertingkat di Lingkungan Polda Metro Jaya Disorot, Dugaan K3 dan Legalitas Pembangunan Perlu Diklarifikasi. - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

WARTAGLOBAL SOROTI! Proyek Gedung Bertingkat di Lingkungan Polda Metro Jaya Disorot, Dugaan K3 dan Legalitas Pembangunan Perlu Diklarifikasi.

Thursday, 29 October 2026


Poto Istimewa 

Jakarta–WartaGlobal.id

Aktivitas pembangunan gedung bertingkat di kawasan lingkungan Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 55, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi sorotan terkait dugaan belum optimalnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta belum terkonfirmasinya kelengkapan perizinan proyek.

Sorotan tersebut mengemuka setelah informasi awal mengenai kondisi lokasi, penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja, dan ketiadaan papan informasi perizinan yang terlihat dari luar area pembangunan dihimpun oleh awak media.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana penerapan standar keselamatan kerja dan pengawasan pembangunan di lokasi tersebut, serta apakah seluruh persyaratan administratif dan teknis telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku?

Pertanyaan itu membutuhkan jawaban berbasis dokumen dan pemeriksaan langsung, bukan sekadar dugaan.

Dugaan Penggunaan APD Belum Memadai

Berdasarkan informasi awal yang diterima, aktivitas pembangunan diperkirakan melibatkan sekitar 18 pekerja, seorang pelaksana proyek, dan seorang mandor. Progres pekerjaan disebut telah mencapai sekitar 65–80 persen. Namun, jumlah pekerja dan persentase progres tersebut masih memerlukan konfirmasi dari penanggung jawab proyek.

Perhatian utama tertuju pada dugaan penggunaan APD yang belum memadai. Dalam informasi yang dihimpun, sejumlah pekerja disebut terlihat mengenakan pakaian sehari-hari dan sandal saat melakukan aktivitas konstruksi, sementara penggunaan helm keselamatan, sarung tangan, pelindung pernapasan sesuai risiko, serta perlengkapan keselamatan lainnya belum terlihat secara memadai.

Informasi tersebut belum dapat dianggap sebagai temuan pelanggaran yang telah terverifikasi. Pemeriksaan langsung diperlukan untuk memastikan jenis pekerjaan yang dilakukan, APD yang diwajibkan, serta sistem pengendalian risiko yang diterapkan di lokasi.

Meski demikian, dugaan tersebut patut mendapat perhatian serius. Pekerjaan konstruksi, terlebih pada bangunan bertingkat, memiliki potensi bahaya berupa benda jatuh, tertimpa material, terpeleset, paparan debu, kecelakaan peralatan, hingga jatuh dari ketinggian.

Apabila ketidakpatuhan terhadap standar K3 terbukti, pihak yang bertanggung jawab perlu melakukan perbaikan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Pagar Tertutup, Informasi Proyek Belum Terbuka

Area pembangunan dilaporkan tertutup pagar seng besi. Dari sisi luar, awak media tidak melihat papan informasi perizinan yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi proyek dan penanggung jawabnya.

Pagar yang disebut tertutup dan terkunci dari dalam juga membuat awak media belum memperoleh akses untuk meminta keterangan langsung kepada pelaksana proyek maupun mandor.

Kondisi tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai identitas pemilik atau pengelola bangunan, pihak pelaksana konstruksi, konsultan pengawas, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap penerapan keselamatan kerja.

Namun, penting ditegaskan bahwa tidak terlihatnya papan informasi dari luar lokasi tidak otomatis membuktikan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin. Status legalitas hanya dapat dipastikan melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang.

Transparansi informasi mengenai proyek menjadi penting agar pertanyaan publik dapat dijawab secara objektif dan tidak berkembang menjadi spekulasi.

K3 Bukan Formalitas dalam Pembangunan Gedung

Keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan bagian mendasar dari penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Penerapannya tidak cukup sebatas menyediakan perlengkapan keselamatan, tetapi harus mencakup identifikasi bahaya, penilaian risiko, prosedur kerja aman, pengawasan, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat.

Ketentuan K3 konstruksi antara lain diatur melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang mengubah PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Jasa Konstruksi.

Dalam pelaksanaannya, perlindungan pekerja harus disesuaikan dengan bahaya pekerjaan. Aktivitas pada ketinggian, misalnya, memerlukan pengendalian risiko yang tepat, termasuk perlindungan kolektif, perancah yang aman, sistem pencegah jatuh, APD yang sesuai, dan prosedur penyelamatan darurat.

Karena itu, apabila dugaan kekurangan APD dan pengawasan di lokasi tersebut terbukti, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada penampilan pekerja. Evaluasi juga perlu mencakup sistem manajemen keselamatan, tanggung jawab pelaksana, serta pengawasan pekerjaan secara menyeluruh.

Legalitas Bangunan Perlu Dikonfirmasi

Selain aspek keselamatan kerja, status perizinan pembangunan juga membutuhkan penjelasan.

Berdasarkan rezim penyelenggaraan bangunan gedung, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan salah satu persyaratan penting yang perlu diperiksa sesuai karakteristik dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berkaitan dengan pemenuhan persyaratan kelaikan fungsi bangunan sebelum digunakan sesuai ketentuan.

Pemeriksaan juga dapat mencakup kesesuaian pemanfaatan ruang, dokumen teknis, identitas pemilik atau pengelola, serta persyaratan lain yang relevan dengan jenis dan fungsi bangunan.

Instansi berwenang perlu memastikan apakah dokumen tersebut telah dipenuhi, apakah terdapat kewajiban administratif yang masih berjalan, dan apakah pelaksanaan pembangunan sesuai dengan persetujuan yang diterbitkan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan melalui pemeriksaan yang sah, berdasarkan bukti, serta sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Polda Metro Jaya dan Instansi Terkait Diharapkan Memberikan Klarifikasi

Awak media menyampaikan bahwa koordinasi telah diupayakan melalui pesan WhatsApp kepada pimpinan Bidang Humas Polda Metro Jaya untuk meminta tanggapan mengenai informasi dan foto proyek pembangunan tersebut.

Namun, hingga berita ini disusun, awak media menyatakan belum menerima tanggapan atas permintaan klarifikasi tersebut.

Belum adanya tanggapan yang diterima tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran maupun penolakan terhadap dugaan yang disampaikan. Konfirmasi tetap diperlukan agar informasi yang dipublikasikan memiliki dasar yang berimbang.

Pihak pengelola proyek diharapkan memberikan penjelasan mengenai:

  1. Identitas pemilik atau pengelola bangunan dan pelaksana konstruksi.
  2. Status PBG dan dokumen administratif maupun teknis yang relevan.
  3. Penerapan standar K3, penyediaan APD, dan pengawasan terhadap pekerja.
  4. Sistem pengamanan pekerjaan pada ketinggian serta prosedur penanganan keadaan darurat.
  5. Fungsi bangunan, progres pekerjaan, dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan proyek.

Pemeriksaan oleh instansi terkait juga diperlukan apabila terdapat laporan atau indikasi pelanggaran yang memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti.

Transparansi dan Keselamatan Harus Menjadi Prioritas

Pembangunan gedung bertingkat bukan semata persoalan penyelesaian fisik bangunan. Di dalamnya terdapat tanggung jawab hukum, keselamatan pekerja, kepatuhan administratif, dan perlindungan terhadap setiap orang yang berpotensi terdampak aktivitas konstruksi.

Lokasi proyek yang berada di lingkungan institusi kepolisian membuat klarifikasi mengenai tata kelola dan pengawasan pembangunan semakin penting untuk menjawab pertanyaan publik secara objektif.

Namun, penilaian terhadap proyek tersebut harus tetap bertumpu pada fakta yang terverifikasi. Dugaan pelanggaran tidak boleh diperlakukan sebagai kesimpulan sebelum pemeriksaan dan klarifikasi dilakukan.

WartaGlobal.id mendorong pihak penanggung jawab proyek dan instansi berwenang memberikan penjelasan terbuka sesuai kewenangannya. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa aspek keselamatan kerja dan legalitas pembangunan benar-benar terpenuhi, sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang belum teruji.

Hingga berita ini diterbitkan, status perizinan proyek, identitas penanggung jawab pembangunan, dan penerapan K3 secara menyeluruh belum terkonfirmasi secara independen.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik atau pengelola bangunan, pelaksana proyek, pihak terkait di lingkungan Polda Metro Jaya, serta instansi berwenang lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

WartaGlobal.id — Mengungkap Fakta, Menjaga Akurasi, dan Mengawal Akuntabilitas Publik.

Memuat konten...