Balangan – Investigasi WartaGlobal.Id
Ketika dosen tetap mengaku kehilangan pekerjaan tanpa penyelesaian hak, sementara pengelolaan dana hibah pendidikan dari APBD dipertanyakan, publik berhak mendapatkan jawaban. Transparansi bukan ancaman bagi lembaga pendidikan, melainkan kewajiban moral dalam mempertanggungjawabkan kepercayaan masyarakat.
Dunia pendidikan di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menghadapi sorotan serius. Yayasan Sapta Bakti Pendidikan (YSBP), yang menaungi Universitas Sapta Mandiri, dipersoalkan menyusul pengakuan Muhammad Rais Arifin, dosen tetap sejak 2024, yang menyatakan dirinya menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 28 September 2026 tanpa penyelesaian pesangon hingga 22 Oktober 2026.
Di saat bersamaan, pengelolaan dana hibah Program 1000 Sarjana yang bersumber dari APBD Kabupaten Balangan turut menjadi perhatian. Sejumlah pihak meminta Inspektorat dan akuntan publik independen melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan dana tersebut.
Persoalan ini bukan sekadar konflik internal yayasan dengan seorang dosen. Ada dua pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka: apakah hak tenaga pendidik telah dipenuhi sesuai ketentuan hukum, dan apakah dana publik untuk pendidikan telah dikelola serta dipertanggungjawabkan secara transparan?
Kronologi PHK: Pemberitaan Berbeda dengan Surat Keputusan
Menurut keterangan Muhammad Rais Arifin dan sejumlah dosen, pada 19 September 2026 beberapa dosen Universitas Sapta Mandiri diwawancarai oleh awak media mengenai kondisi yang terjadi di lingkungan kampus. Rais menyatakan bahwa wawancara tersebut tidak hanya melibatkan dirinya, tetapi juga sejumlah dosen lain yang berada di lokasi.
Dua hari kemudian, pada 21 September 2026, pihak yayasan mengundang dosen untuk menghadiri rapat koordinasi. Menurut Rais, dalam pertemuan tersebut dirinya dituduh sebagai pelapor dan diminta melakukan klarifikasi terkait pemberitaan Program 1000 Sarjana.
Rais mengaku merasa tertekan dalam situasi tersebut. Namun, dugaan tekanan ini masih memerlukan verifikasi melalui keterangan pihak-pihak yang hadir serta dokumen atau bukti pendukung lainnya.
Pada 22 September 2026, sebuah media daerah memberitakan bahwa YSBP tidak menjatuhkan sanksi PHK terhadap Muhammad Rais Arifin.
Akan tetapi, menurut dokumen yang disebut diterima Rais, pada 28 September 2026 dirinya justru memperoleh surat keputusan PHK sepihak yang ditandatangani Enrico Vadqi Maulana.
Perbedaan antara pemberitaan 22 September dan surat PHK 28 September inilah yang perlu dijelaskan secara terbuka. Apa dasar keputusan tersebut? Apa alasan PHK yang dicantumkan dalam surat? Apakah prosedur ketenagakerjaan telah ditempuh? Dan apakah seluruh hak pekerja telah dihitung serta dibayarkan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak digantikan oleh bantahan sepihak ataupun pernyataan yang belum didukung dokumen.
Gaji Dibayar Bertahap, Pesangon Diklaim Belum Tuntas
Rais menerangkan bahwa pembayaran gaji yang tertunggak dilakukan secara bertahap setelah surat PHK diterimanya.
Menurut keterangannya, pembayaran sebesar Rp9,6 juta dilakukan secara tunai pada 5 Oktober 2026. Sisa gaji September dibayarkan melalui transfer pada 10 Oktober 2026, disusul transfer yang disebut sebagai santunan keterlambatan gaji pada 11 Oktober 2026.
Namun, hingga 22 Oktober 2026, Rais menyatakan masih terdapat persoalan yang belum diselesaikan, termasuk uang honor narasumber, iuran atau hak terkait BPJS, serta kompensasi PHK yang menurutnya menjadi haknya.
Rais juga menyebut dirinya berstatus dosen tetap sejak 2024.
Keterangan tersebut perlu diuji dengan surat pengangkatan, perjanjian kerja, slip gaji, bukti transfer, dokumen kepesertaan BPJS, dan surat keputusan PHK. Dokumen-dokumen itu penting untuk menentukan jenis hubungan kerja, masa kerja, besaran upah, alasan PHK, dan komponen hak yang benar-benar masih terutang.
Hak Dosen Bukan Kebaikan Hati Yayasan
Dalam hubungan kerja, pemenuhan hak pekerja bukan persoalan belas kasihan pemberi kerja. Hak tersebut harus ditentukan berdasarkan status hubungan kerja, masa kerja, alasan PHK, serta peraturan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, mengatur ketentuan mengenai PHK dan hak pekerja yang terdampak.
Komponen hak dapat mencakup uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai persyaratan serta alasan PHK. Besarannya tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan status sebagai dosen tetap; perhitungan harus mengacu pada masa kerja, upah, dasar PHK, dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, klaim belum dibayarkannya pesangon perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan penjelasan resmi YSBP. Jika ditemukan hak yang memang belum dipenuhi, penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum ketenagakerjaan.
Persoalan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan tenaga pendidik. Bagaimana dosen dapat menjalankan fungsi akademik secara profesional apabila hak kerja mereka diperselisihkan tanpa penyelesaian yang jelas?
Dana Hibah Program 1000 Sarjana: Publik Berhak Meminta Transparansi
Sorotan berikutnya menyangkut dana hibah Program 1000 Sarjana yang disebut bersumber dari APBD Kabupaten Balangan sejak 2024.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, terdapat dugaan bahwa dana hibah tersebut belum pernah diaudit secara independen sejak 2024. Klaim ini belum dapat dinyatakan sebagai fakta final sebelum diverifikasi melalui laporan pemeriksaan, dokumen pertanggungjawaban hibah, serta keterangan instansi berwenang.
Meski demikian, dugaan tersebut cukup serius untuk mendorong pemeriksaan resmi, terutama karena dana yang dipersoalkan bersumber dari anggaran publik.
Masyarakat berhak mengetahui berapa total dana yang dialokasikan dan dicairkan, siapa penerimanya, bagaimana penggunaannya, berapa jumlah mahasiswa yang benar-benar menerima manfaat, serta apakah hasil program sesuai dengan tujuan awal.
Audit bukan vonis terhadap yayasan. Audit adalah instrumen untuk membuktikan apakah uang publik dikelola secara benar, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Jika pengelolaan dana telah sesuai ketentuan, pemeriksaan independen justru dapat memberikan kepastian dan memulihkan kepercayaan publik. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif maupun hukum sesuai kewenangan.
Dasar Hukum Audit Harus Diperiksa, Bukan Sekadar Dikutip
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan memuat ketentuan mengenai kewajiban audit oleh akuntan publik dalam kondisi tertentu.
Pasal 52 UU Yayasan mengatur kewajiban audit atas laporan keuangan oleh akuntan publik bagi yayasan yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk penerimaan bantuan negara, bantuan luar negeri, atau pihak lain sebesar Rp500 juta atau lebih dalam satu tahun buku, serta kepemilikan kekayaan di luar harta wakaf sebesar Rp20 miliar atau lebih.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap YSBP harus didasarkan pada bukti mengenai jumlah bantuan yang diterima, periode penerimaan, bentuk bantuan, dan kondisi hukum yayasan yang bersangkutan. Tidak tepat menyimpulkan pelanggaran hanya berdasarkan dugaan bahwa audit independen belum dilakukan.
Selain itu, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, termasuk mekanisme hibah dan pertanggungjawabannya. Karena dana yang dipersoalkan disebut berasal dari APBD, dokumen penganggaran, perjanjian hibah, pencairan, laporan penggunaan, dan hasil pengawasan perlu diperiksa secara menyeluruh.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya apakah audit akuntan publik pernah dilakukan, melainkan juga apakah kewajiban pelaporan dan pertanggungjawaban hibah telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Inspektorat dan Instansi Pengawas Jangan Membiarkan Pertanyaan Menggantung
Sejumlah pihak meminta Inspektorat Kabupaten Balangan, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, LLDIKTI Wilayah XI Kalimantan, serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Langkah yang diperlukan harus terukur.
Pertama, Inspektorat perlu menelaah dokumen hibah APBD, laporan pertanggungjawaban, hasil monitoring, serta catatan pemeriksaan yang tersedia.
Kedua, akuntan publik independen dapat dilibatkan sesuai dasar hukum dan kewenangan untuk menilai laporan keuangan serta penggunaan dana yang menjadi objek pemeriksaan.
Ketiga, LLDIKTI perlu dimintai klarifikasi mengenai aspek tata kelola perguruan tinggi dan status dosen sesuai kewenangannya.
Keempat, instansi ketenagakerjaan perlu memeriksa perselisihan mengenai status hubungan kerja, pembayaran upah, dan hak pasca-PHK melalui mekanisme yang berlaku.
Kelima, aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang berada dalam kewenangannya. Namun, proses tersebut harus bertumpu pada bukti, bukan prasangka.
Transparansi Tidak Boleh Digantikan oleh Saling Bantah
Polemik ini memperlihatkan pentingnya keterbukaan dalam lembaga pendidikan, khususnya ketika persoalan ketenagakerjaan beririsan dengan penggunaan dana publik.
Pernyataan bahwa tidak ada PHK perlu diuji terhadap surat keputusan yang diklaim diterima pekerja. Demikian pula, dugaan belum dilakukannya audit harus diuji terhadap dokumen keuangan dan laporan pengawasan yang sah.
Media juga berkewajiban menjaga independensi, memeriksa dokumen, mengonfirmasi setiap pihak, dan tidak menggiring opini seolah-olah dugaan telah terbukti. Kritik terhadap pemberitaan media harus didasarkan pada bukti dan standar jurnalistik, bukan sekadar perbedaan sudut pandang.
Dalam perkara ini, redaksi perlu meminta jawaban resmi dari pengurus YSBP, Rektor Universitas Sapta Mandiri, pihak yang menandatangani surat PHK, Pemerintah Kabupaten Balangan, serta instansi pengawas terkait.
YSBP juga perlu diberikan kesempatan menjelaskan alasan PHK, dasar perhitungan hak pekerja, status pembayaran yang dipersoalkan, dan pelaksanaan pertanggungjawaban dana hibah Program 1000 Sarjana.
Publik Menuntut Jawaban, Bukan Janji
Masyarakat, dosen, karyawan, dan mahasiswa berhak memperoleh kejelasan mengenai persoalan yang menyangkut keberlangsungan pendidikan serta penggunaan uang publik.
Jika hak pekerja telah dipenuhi, tunjukkan dokumen penyelesaiannya. Jika dana hibah telah dipertanggungjawabkan, buka informasi yang dapat diakses sesuai peraturan. Jika pemeriksaan pernah dilakukan, jelaskan lembaga pemeriksa, periode, dan status tindak lanjutnya.
Sebaliknya, jika masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan, pihak terkait harus memberikan penjelasan dan menempuh mekanisme penyelesaian yang sah.
Dana pendidikan bukan ruang gelap. Hak dosen bukan perkara sepele. Dan audit bukan musuh lembaga pendidikan.
Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui data, dokumen, pemeriksaan independen, serta keberanian untuk mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi. Pihak YSBP, Rektor Universitas Sapta Mandiri, pihak yang menandatangani surat PHK, dan pihak media yang disebutkan berhak memberikan klarifikasi serta menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Muhammad Rais Arifin dan sejumlah dosen yang disampaikan kepada redaksi. Dokumen pendukung dan tanggapan resmi pihak-pihak terkait perlu dihimpun untuk memastikan setiap klaim dapat diverifikasi secara independen.


.jpg)