
JAKARTA – WARTAGLOBAL.ID
Keberanian seorang anak berjalan kaki sekitar dua kilometer menuju kantor polisi demi mencari pertolongan untuk ibunya menjadi potret memilukan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di saat seorang anak seharusnya mendapatkan rasa aman di lingkungan keluarga, ia justru harus mencari perlindungan kepada aparat penegak hukum.
Peristiwa di kawasan Pontianak Barat, Kalimantan Barat, ini bukan sekadar cerita tentang respons cepat kepolisian. Lebih dari itu, kejadian tersebut menjadi pengingat bahwa dugaan kekerasan dalam rumah tangga dapat menempatkan perempuan dan anak dalam situasi rentan yang membutuhkan penanganan serius, terukur, dan berkelanjutan.
Pada Senin (19/10/2026), seorang anak dilaporkan mendatangi kantor polisi setelah menempuh perjalanan sekitar dua kilometer untuk meminta pertolongan bagi ibunya. Laporan itu ditindaklanjuti personel Patroli Enggang Polsek Pontianak Barat, Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat.
Petugas kemudian mendatangi lokasi di kawasan Jalan Komyos Sudarso, Gang Kenari 2. Di sana, polisi menemukan perempuan berinisial N dalam kondisi syok dan mengalami luka di bagian bibir. Berdasarkan keterangan korban, ia diduga mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya.
Korban selanjutnya dibawa ke Polsek Pontianak Barat untuk membuat laporan pengaduan. Pemeriksaan medis melalui visum et repertum di Rumah Sakit Bhayangkara telah dilakukan, sementara keterangan korban juga telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Hingga keterangan tersebut disampaikan, suami korban masih dalam pencarian polisi karena belum kembali sejak kejadian. Dengan demikian, proses penanganan perkara masih berjalan dan dugaan tindak pidana tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum.
Respons cepat harus diikuti perlindungan nyata
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan, khususnya kepada perempuan dan anak.
“Polri ingin memastikan masyarakat, termasuk anak-anak, merasa aman dan terlindungi ketika membutuhkan pertolongan. Keberanian anak ini untuk mencari bantuan harus menjadi perhatian bersama, sekaligus mengingatkan kita bahwa masyarakat perlu merasa dekat dengan polisi dan tidak takut untuk melapor,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya polisi hadir ketika masyarakat berada dalam situasi darurat. Namun, ukuran perlindungan tidak semata-mata terletak pada kecepatan mendatangi lokasi atau penerimaan laporan. Perlindungan juga harus mencakup keselamatan korban, pendampingan psikologis, pemenuhan hak-haknya, serta pencegahan agar kekerasan tidak kembali terjadi.
Di sinilah penanganan perkara KDRT membutuhkan pendekatan yang tidak berhenti pada prosedur administratif. Korban harus memperoleh ruang aman untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan, sedangkan anak yang terlibat dalam situasi traumatis perlu mendapat perhatian sesuai kebutuhan dan kondisi psikologisnya.
Mediasi bukan pengganti proses hukum
Dalam keterangan kepolisian, terdapat rencana mediasi dengan tetap memperhatikan kondisi dan perlindungan korban. Rencana tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan kepada korban untuk berdamai atau kembali ke situasi yang berpotensi membahayakan dirinya.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan landasan perlindungan bagi korban KDRT. Penanganan perkara harus mengutamakan keselamatan korban dan mempertimbangkan hak-haknya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, apabila mediasi dipertimbangkan, proses tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan dugaan tindak pidana, menghambat penyelidikan, atau mengesampingkan kebutuhan perlindungan korban. Langkah hukum harus tetap didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan perundang-undangan.
Anak tidak seharusnya memikul beban mencari keselamatan sendirian
Trunoyudo juga menyampaikan harapan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar anak-anak merasa aman dan nyaman ketika berhadapan dengan polisi.
“Harapan Bapak Kapolri adalah agar polisi menjadi sosok yang memberikan rasa aman bagi anak-anak,” ungkapnya.
Pesan itu memiliki arti penting. Anak yang berani meminta bantuan telah menunjukkan bahwa ia membutuhkan pertolongan nyata dari orang dewasa dan institusi yang bertanggung jawab. Keberaniannya patut diapresiasi, tetapi situasi yang memaksanya mencari pertolongan tidak boleh dianggap sebagai hal biasa.
Keluarga, masyarakat, kepolisian, dan lembaga perlindungan perempuan serta anak memiliki peran untuk memastikan dugaan kekerasan tidak dibiarkan berulang. Pelaporan harus ditindaklanjuti secara profesional, sementara identitas dan privasi korban maupun anak perlu dijaga agar mereka tidak kembali menjadi korban akibat pemberitaan atau tekanan sosial.
Ujian sesungguhnya adalah keselamatan korban
Respons awal Polsek Pontianak Barat menjadi langkah penting dalam penanganan laporan tersebut. Namun, perhatian publik selayaknya tidak hanya tertuju pada tindakan cepat aparat, melainkan juga pada kelanjutan proses hukum dan jaminan keselamatan bagi ibu serta anak yang terdampak.
Polisi perlu menuntaskan penanganan perkara sesuai hukum, memastikan kebutuhan perlindungan korban dinilai secara memadai, dan memberikan informasi perkembangan perkara secara proporsional tanpa membuka identitas yang seharusnya dirahasiakan.
Sebab, keberhasilan penanganan dugaan KDRT bukan hanya ketika laporan diterima dan korban diperiksa. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah korban benar-benar terlindungi, anak dapat kembali merasa aman, dan proses hukum berjalan tanpa tekanan maupun kompromi yang merugikan hak korban.
Seorang anak telah berjalan dua kilometer untuk mencari pertolongan. Kini, tanggung jawab perlindungan tidak boleh berhenti ketika ia tiba di kantor polisi.

.jpg)