
KABUPATEN BEKASI – WartaGlobal.Id
Komunikasi yang terbuka antara lembaga bantuan hukum dan aparat penegak hukum menjadi salah satu elemen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses peradilan. Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan silaturahmi Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lembaga Bantuan Hukum LPPAS, Jauli Manalu, S.H., dengan Kanit Reskrim Polres Metro Bekasi, Philipi Ginting, S.H., M.H., di ruang Jantrantas lantai 3 Polres Metro Bekasi, Cikarang, Kamis (22/10/2026).
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab itu menjadi ruang komunikasi terkait pendampingan hukum terhadap klien yang disebut telah melaporkan dugaan tindak pidana penipuan kepada Polda Metro Jaya.
Namun, di balik silaturahmi dan komunikasi antarlembaga, terdapat hal yang jauh lebih mendasar bagi masyarakat: kepastian prosedur, kejelasan perkembangan perkara, dan jaminan bahwa setiap laporan ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Kuasa Hukum Dorong Kejelasan Penanganan Perkara
Jauli Manalu menjelaskan bahwa perkara yang didampinginya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan disebut telah ditangani oleh tim penyidik.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan. Meski demikian, substansi laporan, pasal yang disangkakan, status hukum para pihak, serta perkembangan penyidikan masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan keterangan penyidik yang berwenang.
Dalam proses penegakan hukum, pelaporan merupakan pintu awal untuk menguji suatu dugaan peristiwa pidana. Laporan tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Sebaliknya, setiap laporan juga perlu ditangani sesuai prosedur agar hak pelapor maupun pihak yang dilaporkan tetap terlindungi.
Bagi kuasa hukum, komunikasi dengan aparat penegak hukum diperlukan untuk memahami tahapan penanganan perkara, memastikan hak klien terpenuhi, serta memperoleh informasi yang dapat disampaikan secara sah sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Keakraban Bukan Ukuran Keberhasilan Penegakan Hukum
Silaturahmi antara lembaga bantuan hukum dan kepolisian merupakan bagian dari hubungan kelembagaan yang wajar dan dapat mendukung komunikasi profesional.
Akan tetapi, keberhasilan penegakan hukum tidak cukup diukur dari suasana pertemuan yang hangat atau hubungan komunikasi yang baik. Ukuran utamanya terletak pada bagaimana hukum dijalankan secara objektif, transparan sesuai batas kewenangan, serta bebas dari perlakuan diskriminatif.
Masyarakat membutuhkan proses yang jelas: laporan diterima sesuai prosedur, pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti, hak-hak pihak terkait dihormati, dan informasi perkembangan perkara diberikan melalui mekanisme resmi.
Prinsip tersebut sejalan dengan semangat negara hukum yang menempatkan setiap orang pada kedudukan yang sama di hadapan hukum.
LBH, Kepolisian, dan Pers Memiliki Peran Berbeda
Dalam ekosistem penegakan hukum, lembaga bantuan hukum berperan memberikan pendampingan serta memperjuangkan hak klien sesuai mandatnya. Kepolisian menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan berdasarkan hukum, sedangkan pers menjalankan fungsi informasi, edukasi, dan kontrol sosial kepada publik.
Ketiganya dapat membangun komunikasi yang konstruktif, tetapi harus tetap menjaga batas tugas dan independensi masing-masing.
Pers, misalnya, berkepentingan memastikan informasi mengenai perkara tidak berhenti pada pernyataan sepihak. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, pemeriksaan dokumen, serta penyampaian informasi secara berimbang diperlukan agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman sebelum adanya proses hukum yang semestinya.
Di sisi lain, transparansi juga harus dijalankan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati kerahasiaan penyidikan dan hak-hak para pihak.
Kepastian Hukum Menjadi Harapan Publik
Pertemuan Jauli Manalu dan Philipi Ginting diharapkan menjadi bagian dari komunikasi kelembagaan yang sehat. Namun, perkembangan perkara yang menjadi latar belakang pendampingan tersebut tetap harus ditentukan oleh proses hukum, bukan oleh kedekatan personal maupun pertemuan informal.
Publik menantikan penegakan hukum yang tidak hanya terlihat melalui koordinasi, tetapi juga dibuktikan dengan prosedur yang konsisten, penanganan berdasarkan alat bukti, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Pada akhirnya, sinergi yang sesungguhnya bukan sekadar duduk bersama, melainkan memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap keadilan, setiap laporan diproses sesuai aturan, dan setiap keputusan hukum dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan redaksi: Informasi mengenai status dan perkembangan perkara dalam pemberitaan ini perlu dilengkapi dengan konfirmasi resmi dari penyidik Polda Metro Jaya serta pihak-pihak terkait. Dugaan tindak pidana tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

.jpg)