
SINJAI — [Investigasi Warta Global.id].Sulsel. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMAN 6 Sinjai menjadi sorotan setelah terdapat sejumlah nilai penggunaan anggaran yang menurut pemerhati pendidikan perlu diverifikasi lebih lanjut antara rencana anggaran, realisasi kegiatan, dokumen pertanggung jawaban, serta kondisi faktual di lapangan.
Sorotan tersebut semakin mengemuka setelah investigasi Warta Global, melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala SMAN 6 Sinjai terkait penggunaan Dana BOS, namun hingga berita ini disusun tidak mendapatkan respons atau tanggapan substantif.
Tim investigasi, menegaskan, tidak adanya jawaban dari pihak sekolah bukan merupakan bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran. Namun, dalam konteks keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, klarifikasi dari pihak sekolah diperlukan agar informasi yang beredar dapat diuji secara berimbang.
Sejumlah Pos Anggaran Perlu Diverifikasi
Berdasarkan data penggunaan Dana BOS yang diperoleh Viral indonesia, pada tahun anggaran 2024 tercatat dana sebesar Rp 261.555.000.
Pada tahap pertama tahun 2024, sejumlah penggunaan yang tercatat antara lain:
- Pengembangan perpustakaan:
- Administrasi kegiatan sekolah:
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler:
- Asesmen/evaluasi pembelajaran:
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran:
- Pembayaran honor:
Sementara pada tahap kedua tahun 2024, tercatat antara lain:
Sebesar Rp261.555.000
- Administrasi kegiatan sekolah:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana:
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler:
- Pembayaran honor:
Kemudian pada tahun 2025, dana yang tercatat sebesar Rp279.840.000
Pada tahap pertama tahun 2025, tercatat:
- Pengembangan perpustakaan:
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler:
- Administrasi kegiatan sekolah:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana:
- Penyediaan multimedia pembelajaran:
- Pembayaran honor:
Sedangkan tahap kedua tahun 2025 mencantumkan antara lain:
Sebesar Rp279.840.000
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler:
- Administrasi kegiatan sekolah:
- Pemeliharaan sarana dan prasarana:
- Penyediaan alat multimedia:
- Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan:
- Pembayaran honor:
Ada Angka yang Perlu Direkonsiliasi
Dari data yang diterima viral indonesia, terdapat hal yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
Pada tahun 2024 tahap pertama, total penggunaan yang tercantum adalah Rp 261.555.000 sementara dana yang tercatat diterima sebesar Rp261. 555.000
Sementara pada tahap kedua, total penggunaan tercantum sebesar Rp279.840.000 sedangkan dana yang tercatat diterima sebesar Rp279.840.000.
Dengan demikian terdapat perbedaan angka yang perlu dijelaskan melalui rekonsiliasi data resmi, termasuk kemungkinan adanya saldo sebelumnya, pencatatan lintas tahap, atau komponen penerimaan/penggunaan lain yang belum terlihat dalam data yang diperoleh.
Karena itu, angka tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kerugian negara atau penyalahgunaan Dana BOS sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen resmi.
Pemerhati Pendidikan Minta Realisasi Dicek dengan LPJ
Sejumlah pemerhati pendidikan mempertanyakan apakah seluruh anggaran yang tercantum dalam sistem benar-benar telah direalisasikan sesuai dengan laporan pertanggung jawaban.
Yang menjadi perhatian bukan hanya besarnya nilai anggaran, tetapi terutama kesesuaian antara laporan dengan fakta di lapangan.
Pemeriksaan perlu dilakukan terhadap:
1. RKAS;
2. BKU dan buku pembantu;
3. rekening Dana BOS;
4. SPJ dan LPJ;
5. kuitansi serta faktur;
6. dokumen pengadaan;
7. daftar penerima honor;
8. bukti pembayaran;
9. dokumen pembelian barang;
10. inventaris sekolah;
11. dokumen pengembangan perpustakaan;
12. dokumen pemeliharaan sarana dan prasarana;
13. pengadaan alat multimedia;
14. dokumentasi kegiatan;
15. serta kondisi fisik barang dan pekerjaan yang dilaporkan.
Dengan cara tersebut dapat diketahui apakah realisasi penggunaan Dana BOS benar-benar sama dengan pertanggung jawaban yang dibuat oleh sekolah.

Kepala Sekolah Belum Memberikan Tanggapan
Investigasi warta Global, telah melakukan konfirmasi kepada Kepala SMAN 6 Sinjai terkait sejumlah pos penggunaan Dana BOS tersebut.
Namun sampai berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah SMAN 6 Sinjai belum memberikan respons atau tanggapan substantif atas konfirmasi yang disampaikan.
Tim investigasi, tetap memberikan ruang kepada Kepala Sekolah dan pihak sekolah untuk memberikan hak jawab, klarifikasi, koreksi maupun penjelasan terhadap data yang menjadi bahan pemberitaan ini.
Apa Kata Regulasi?
Pengelolaan Dana BOSP/BOS bukanlah dana yang bebas digunakan tanpa pertanggung jawaban. Pengelolaannya memiliki mekanisme perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban serta pengawasan.
Untuk pengelolaan tahun 2024, salah satu dasar teknisnya adalah Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP. Regulasi tersebut kemudian dicabut oleh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Untuk tahun 2025, pengelolaan BOSP mengacu antara lain pada Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, yang mengatur pengelolaan dana, termasuk perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan dan pertanggung jawaban, serta pembinaan dan pengawasan. Regulasi tersebut juga menempatkan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari tata kelola BOSP.
Sementara itu, sejak 6 Februari 2026, berlaku Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 yang mencabut Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025.
Dampak Hukum Jika Terbukti Ada Penyimpangan
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan hanya kesalahan administrasi, maka konsekuensinya dapat berupa perbaikan administrasi, pertanggung jawaban, pengembalian dana, atau sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila pemeriksaan menemukan adanya perbuatan seperti pembuatan pertanggung jawaban yang tidak benar, belanja fiktif, pengadaan fiktif, mark-up, penggunaan dana untuk kepentingan yang tidak diperbolehkan, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, maka persoalannya dapat masuk ke ranah hukum pidana.
Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Penerapan pasal pidana tentu harus berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian mengenai unsur tindak pidananya.
Dengan demikian, Viral indonesia, tidak menyimpulkan telah terjadi korupsi atau penyalahgunaan Dana BOS. Yang dipersoalkan adalah perlunya pemeriksaan untuk memastikan apakah laporan pertanggungjawaban sesuai dengan realisasi sebenarnya.
Investigasi Warta Global, Minta APH dan Instansi Pengawas Turun Tangan
Atas adanya data dan belum diperolehnya tanggapan dari pihak sekolah, Viral indonesia meminta perhatian dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan, antara lain:
1. Polda Sulawesi Selatan, khususnya Ditreskrimsus, untuk melakukan telaah dan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi tindak pidana;
2. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus, untuk melakukan telaah dan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara;
3. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui unit pengawasan yang berwenang, agar melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana BOSP;
4. Ombudsman Republik Indonesia, apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik atau proses pengelolaan/pengawasan yang menjadi kewenangannya. Ombudsman berdasarkan UU Nomor 37 Tahun 2008 memiliki kewenangan menerima laporan dugaan maladministrasi dan melakukan pemeriksaan substansi laporan.
5. Komisi terkait di DPR RI, agar dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai bidang dan kewenangannya terhadap kebijakan serta tata kelola anggaran pendidikan apabila persoalan tersebut dinilai memenuhi kepentingan pengawasan nasional.
Bukan Menghakimi, Tetapi Meminta Transparansi
Investigasi Warta Global, menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi Kepala Sekolah maupun pihak SMAN 6 Sinjai.
Sebaliknya, pemeriksaan diperlukan agar seluruh pihak mendapatkan kepastian berdasarkan dokumen dan fakta.
Jika penggunaan Dana BOS telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka pemeriksaan dapat menjadi sarana untuk membersihkan keraguan dan memberikan kepastian kepada publik.
Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran, realisasi, dan pertanggungjawaban, maka pihak berwenang dapat mengambil langkah sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.
Publik berhak mengetahui bahwa Dana BOS yang bersumber dari anggaran pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selasa 13 Oktober 2026
Tim investigasi warta global menghubungi kembali nomor whatsapp kepsek sman 6 sinjai barat telah memblokirnya patut diduga anggaran dana bos tersebut bermasalah.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan data penggunaan anggaran yang diperoleh redaksi dan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah. Investigasi warta global, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Kepala SMAN 6 Sinjai serta pihak terkait sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.[Redaksi].

.jpg)