
BONE, Investigasi Warta Global.id. Sulsel.
— Pelaksanaan pembangunan dan rehabilitasi di SMP Negeri 4 Mare, Desa Lakukan, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan. Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari APBN dengan nilai anggaran sebesar Rp800.050.000 tersebut memerlukan penelusuran lebih lanjut menyusul munculnya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan kondisi pekerjaan di lapangan.
Dugaan tersebut mencakup perhitungan volume pekerjaan, penggunaan kembali material bangunan, kewajaran biaya rehabilitasi, hingga komponen upah tenaga kerja harian atau Hari Ongkos Kerja (HOK).
Sejumlah pertanyaan mengenai kewajaran penggunaan anggaran tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan teknis dan administrasi yang terukur. Namun, hingga saat ini, belum terdapat dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi mark-up, kerugian keuangan negara, ataupun tindak pidana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Dalam penelusuran lapangan, tim investigasi viral indonesia, mendatangi SMP Negeri 4 Mare untuk melihat kondisi pekerjaan sekaligus meminta keterangan dari Kepala Sekolah, Muh. Yunus. Namun, yang bersangkutan tidak berada di lokasi ketika tim berkunjung.

Tim investigasi kemudian memperoleh keterangan dari salah seorang pekerja di lokasi. Pekerja tersebut menyampaikan bahwa pekerjaan mencakup rehabilitasi sejumlah bagian bangunan, termasuk atap dan lantai, serta penggunaan kembali sejumlah material hasil pembongkaran yang masih utuh.
Penggunaan kembali material lama tidak otomatis merupakan pelanggaran. Akan tetapi, kondisi tersebut perlu dicocokkan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis, volume pekerjaan, serta perhitungan material yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan.
Pertanyaan mendasarnya adalah apakah nilai pekerjaan yang dianggarkan telah sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, termasuk material yang dibeli, material yang digunakan kembali, serta komponen biaya lainnya.
Jawaban atas pertanyaan tersebut harus didasarkan pada dokumen dan pengukuran fisik, bukan semata-mata perkiraan atau pengamatan visual.
Dugaan Ketidaksesuaian HOK Perlu Dibuktikan
Selain kondisi fisik bangunan, komponen upah tenaga kerja harian atau HOK juga perlu mendapat perhatian dalam pemeriksaan.
Tim investigasi mendorong agar perhitungan tenaga kerja diverifikasi melalui jumlah pekerja, hari kerja, besaran upah, bukti pembayaran, serta kesesuaiannya dengan RAB dan laporan realisasi kegiatan.
Apabila ditemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi sebenarnya, perbedaan tersebut perlu dijelaskan oleh pengelola kegiatan dan diperiksa oleh pihak yang memiliki kewenangan.
Dugaan mark-up tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan perbandingan kasar antara nilai anggaran dan tampilan fisik bangunan. Penilaian harus memperhitungkan lingkup pekerjaan, tingkat kerusakan, spesifikasi material, harga satuan, biaya tenaga kerja, serta ketentuan program revitalisasi yang berlaku.
Dengan demikian, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku.
Tim investigasi, menyatakan telah berupaya menemui Kepala SMP Negeri 4 Mare, M.Y, untuk meminta penjelasan mengenai pelaksanaan program revitalisasi tersebut. Namun, kepala sekolah tidak berada di lokasi saat tim melakukan kunjungan.
Upaya konfirmasi melalui nomor WhatsApp yang dimiliki tim juga belum memperoleh tanggapan hingga berita ini disusun.
Belum diperolehnya tanggapan tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atau bukti adanya pelanggaran. Pihak sekolah tetap memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi mengenai besaran anggaran, jenis pekerjaan, penggunaan material, perhitungan HOK, serta mekanisme pertanggungjawaban program.
Redaksi investigasi warta global, membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kepala SMP Negeri 4 Mare, pengelola program, dinas pendidikan, serta pihak terkait lainnya demi memastikan pemberitaan yang akurat dan berimbang.
Dasar Hukum dan Pentingnya Pengawasan
Penggunaan dana APBN harus dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan pengelolaan keuangan negara dan aturan khusus program bantuan yang bersangkutan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjadi salah satu dasar dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
Sementara itu, ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahan-perubahannya, perlu diterapkan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan program. Penerapannya pada pekerjaan ini harus terlebih dahulu dipastikan berdasarkan petunjuk teknis dan skema bantuan yang digunakan.
Apabila pemeriksaan menemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, penanganannya dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, sepanjang unsur-unsur tindak pidana yang relevan terpenuhi.
Namun, dugaan ketidaksesuaian administrasi atau teknis tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penetapan pelanggaran dan pertanggung jawaban hukum harus didasarkan pada bukti serta proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas munculnya pertanyaan mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut, tim investigasi, mendorong Inspektorat yang berwenang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta aparat penegak hukum sesuai kewenangannya untuk menelaah informasi yang tersedia.

Pemeriksaan diharapkan mencakup pencocokan RAB dengan hasil pengukuran fisik, verifikasi volume pekerjaan, pemeriksaan spesifikasi material, kewajaran harga satuan, serta pengujian bukti pembayaran tenaga kerja dan material.
Langkah tersebut penting agar penggunaan dana negara sebesar Rp800.050.000 dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan setiap dugaan penyimpangan dapat dinilai berdasarkan bukti yang sah.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan anggaran pendidikan. Pada saat yang sama, setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan berhak memperoleh perlakuan yang adil dan tidak dihakimi sebelum terdapat hasil pemeriksaan atau proses hukum yang membuktikan adanya pelanggaran.
Selasa 13 Oktober 2026
Tim investigasi Menghubungi Kembali Nomor whatsapp kepsek SMP Negeri 4 Mare my dengan ungkapan;
* Terima Kasih banyak atas sarannya. Mohon maaf untuk sementara kami masih proses pekerjaan dan sudah berusaha mengikuti aturan & Prosedur yg ada kalau memang ada yg dianggap kurang sesuai, mohon arahan & masukannya supaya bisa kami perbaiki🙏🏻
* Tdk usah diteruskan karena kalau dirilis pandangan orang beda2 meskipun ini baru dugaan tapi orang yg tdk tahu kondisi yg sebenarx dilapangan bisa saja berprasangka buruk🙏🏻
* apa yg bisa dibantu?
* apa yg perlu saya bantu? Klo bs sy bantu🙏🏻
Menurut keterangan kepsek SMP Negeri 4 Mare muh yunus, sudah patut diduga di mark-up anggaran revitalisasi dan HOK.
Rabu 14 Oktober 2026
Tim investigasi menghubungi kembali kepsek SMP negeri 4 mare namun tidak ada tanggapan.
Berita ini merupakan laporan awal berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan yang diperoleh tim. Dugaan ketidaksesuaian anggaran, pekerjaan, maupun HOK belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim investigasi).

.jpg)