BIM-MALUT DESAK KEJATI MALUT PERCEPAT KASUS HIBAH UNSAN BACAN, PERIKSA HASAN ALI BASSAM KASUBA DAN USUT SELURUH PIHAK TERKAIT! - Investigasi Warta Global

Mobile Menu

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

BIM-MALUT DESAK KEJATI MALUT PERCEPAT KASUS HIBAH UNSAN BACAN, PERIKSA HASAN ALI BASSAM KASUBA DAN USUT SELURUH PIHAK TERKAIT!

Sunday, 18 October 2026
MALUKU UTARA,WARTAGLOBAL.ID— Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM-MALUT) melalui Sekretaris Jenderalnya, Riswan Wadi, secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mempercepat penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Universitas Nurul Hasan (Unsan) Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan. BIM-MALUT meminta Kejati memberikan kejelasan perkembangan penanganan perkara, menelusuri seluruh aliran dana, serta memeriksa Hasan Ali Bassam Kasuba dan pihak-pihak lain apabila terdapat keterkaitan yang didukung fakta dan bukti relevan.

BIM-MALUT menilai, perkara yang menyangkut penggunaan anggaran publik bernilai miliaran rupiah tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan. Kejati Maluku Utara harus menunjukkan keseriusan melalui langkah penegakan hukum yang terukur, profesional, dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Jenderal BIM-MALUT, Riswan Wadi, menegaskan bahwa desakan ini merupakan sikap resmi BIM-MALUT yang meminta aparat penegak hukum mengusut persoalan hibah Unsan Bacan secara menyeluruh, tanpa tebang pilih dan tanpa mengabaikan fakta hukum.

"Kami dari BIM-MALUT mendesak Kejati Maluku Utara segera memperjelas perkembangan penanganan perkara dugaan penyimpangan dana hibah Unsan Bacan. Kami meminta Hasan Ali Bassam Kasuba diperiksa apabila terdapat dasar dan bukti yang relevan, serta seluruh pihak yang memiliki keterkaitan ditelusuri sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing. Jangan biarkan perkara yang menyangkut uang rakyat berlarut-larut tanpa kejelasan. Hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu,” tegas Riswan Wadi.

TEMUAN BPK DAN DANA HIBAH MILIARAN RUPIAH HARUS DITELUSURI

Persoalan ini menjadi perhatian BIM-MALUT karena adanya informasi mengenai persoalan klasifikasi anggaran senilai Rp4,3 miliar dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2023. Angka tersebut disebut terdiri atas Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan.

Selain itu, Yayasan Unsan diberitakan menerima hibah sebesar Rp4,1 miliar dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan pada 2024 untuk pembangunan gedung rektorat, rehabilitasi masjid kampus, dan pengawasan proyek.

BIM-MALUT mendesak Kejati menelusuri kedua informasi tersebut melalui pemeriksaan dokumen anggaran, proposal hibah, perjanjian pemberian hibah, Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukti pencairan, laporan pertanggungjawaban, serta realisasi pekerjaan di lapangan.

Penyidik perlu memastikan apakah terdapat keterkaitan objek pekerjaan, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, atau indikasi pembiayaan ganda. Setiap dugaan harus diuji berdasarkan dokumen dan alat bukti yang sah, bukan sekadar asumsi.

PERIKSA HASAN ALI BASSAM KASUBA DAN TELUSURI SELURUH PIHAK TERKAIT

BIM-MALUT menegaskan bahwa pengusutan perkara harus menjangkau seluruh pihak berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing, termasuk pihak yang terlibat dalam perencanaan, penganggaran, persetujuan, pencairan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dana hibah.

Hasan Ali Bassam Kasuba perlu diperiksa apabila terdapat informasi awal dan bukti yang relevan dengan perkara. BIM-MALUT meminta agar tidak ada pihak yang dikecualikan dari pendalaman hukum apabila memang terdapat dasar yang memadai untuk memeriksanya.

"Kami tidak ingin persoalan ini berhenti pada pemeriksaan administratif apabila ditemukan indikasi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Telusuri aliran dana, periksa realisasi pekerjaan, dan ungkap siapa yang bertanggung jawab. Jika terdapat bukti pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum. Jangan sampai penanganan perkara kehilangan kejelasan sementara masyarakat menunggu pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat,” tegas Riswan.

BIM-MALUT TUNTUT KEJATI BERIKAN KEJELASAN HUKUM

BIM-MALUT meminta Kejati Maluku Utara menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum. Jika terdapat kendala dalam proses penyidikan, penjelasan perlu diberikan sejauh dimungkinkan tanpa mengganggu kepentingan penegakan hukum.

Bagi BIM-MALUT, persoalan ini bukan sekadar soal besarnya nilai anggaran, melainkan menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan publik. Setiap rupiah yang dialokasikan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan setiap dugaan penyimpangan harus ditangani berdasarkan bukti.

BIM-MALUT menegaskan: Kejati Maluku Utara harus mempercepat penanganan perkara hibah Unsan Bacan, menelusuri temuan BPK, memeriksa Hasan Ali Bassam Kasuba apabila terdapat dasar yang relevan, serta mengusut seluruh pihak yang terbukti memiliki keterkaitan. Jangan ada tebang pilih. Jangan biarkan pertanyaan publik mengenai uang rakyat menggantung tanpa kejelasan hukum.



Redaksi:Arjun
Memuat konten...